Jakarta | Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan wakil presiden telah diatur dalam konstitusi. Karena itu, presiden tidak berwenang menentukan sendiri apakah proses tersebut dijalankan, bagaimana tahapannya berlangsung, atau apa hasilnya. Menurut Doli, jalur pemakzulan harus mengikuti ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku, bukan keputusan sepihak dari kepala pemerintahan. Penegasan ini menempatkan pemakzulan sebagai persoalan ketatanegaraan yang melibatkan aturan serta lembaga berwenang. Setiap langkah, dengan demikian, perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan ditempuh melalui mekanisme resmi. Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa kewenangan presiden tidak mencakup pengaturan atau pengendalian proses pemakzulan sesuai kehendaknya.
Doli menyampaikan pandangan itu di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, saat menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu tersebut mencuat di tengah polemik mengenai ijazah yang menjadi sorotan publik. Dalam konteks itu, ia mengingatkan agar pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan tidak dilepaskan dari kerangka konstitusional. Perhatian publik terhadap polemik yang berkembang tidak dengan sendirinya mengubah tata cara yang telah ditetapkan. Proses tetap harus merujuk pada ketentuan hukum, termasuk syarat dan tahapan yang berlaku. Dengan demikian, respons terhadap isu politik yang ramai diperbincangkan perlu dibedakan dari prosedur formal untuk memeriksa dan memutus perkara ketatanegaraan.
Dalam penjelasannya, Doli juga menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden merupakan pihak yang dapat menjadi objek proses pemakzulan. Artinya, mekanisme tersebut tidak ditujukan untuk memberi presiden kewenangan menentukan nasib wakil presiden, melainkan menyediakan jalur konstitusional bagi penanganan dugaan yang memenuhi ketentuan. Doli merupakan anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar. Posisi tersebut menjadi konteks bagi pandangannya mengenai tata kelola pemerintahan dan aturan kelembagaan. Pokok pesannya adalah bahwa setiap pembicaraan tentang pemakzulan, termasuk terkait Gibran, harus mengacu pada konstitusi. Penilaian terhadap isu maupun pihak yang terlibat tidak menggantikan proses hukum yang menjadi landasan bagi keputusan resmi.
Doli Kurnia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai ketentuan yang mengatur pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Rujukan tersebut menegaskan bahwa pembahasan mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, bukan diperlakukan sebagai langkah yang dapat dilakukan tanpa aturan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Doli menyampaikan bahwa proses pemakzulan tidak dapat dilakukan begitu saja. Tindakan tersebut hanya dimungkinkan apabila syarat-syarat yang ditetapkan oleh konstitusi terpenuhi. Dengan demikian, adanya dorongan atau wacana politik saja tidak serta-merta cukup untuk membawa proses itu berjalan. Pemakzulan harus berlandaskan ketentuan yang secara khusus dirujuk dalam UUD 1945, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B.
Penekanan pada persyaratan konstitusional penting karena pemakzulan menyangkut jabatan presiden dan/atau wakil presiden yang diatur dalam konstitusi. Menurut keterangan Doli, kemungkinan pemakzulan tetap ada, tetapi pelaksanaannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya syarat yang telah ditentukan. Artinya, proses tersebut bukan sesuatu yang dapat ditempuh semata-mata berdasarkan keinginan pihak tertentu, melainkan harus mengikuti batas dan ketentuan konstitusional yang menjadi acuannya.
Dengan merujuk langsung pada kedua pasal tersebut, Doli menempatkan isu pemakzulan dalam jalur yang telah disediakan oleh UUD 1945. Pernyataannya menyampaikan dua hal utama: konstitusi mengatur mekanisme pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden, serta penerapannya mensyaratkan terpenuhinya ketentuan konstitusional. Karena itu, setiap pembahasan tentang kemungkinan pemakzulan perlu bertolak dari persyaratan tersebut. Doli tidak menyatakan bahwa pemakzulan dapat berlangsung tanpa dasar persyaratan yang ditetapkan konstitusi; ia menegaskan bahwa proses itu dimungkinkan apabila seluruh syarat yang relevan terpenuhi. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa pemakzulan merupakan jalur konstitusional yang keberlangsungannya bergantung pada pemenuhan ketentuan dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Doli menjelaskan bahwa pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden tidak dapat didasarkan semata-mata pada perbedaan pandangan politik, kritik publik, ataupun polemik yang berkembang di ruang politik. Konstitusi menetapkan alasan tertentu yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. Karena itu, isu yang melatarbelakangi pertanyaan mengenai kemungkinan pemakzulan perlu dibedakan dari dasar hukum yang benar-benar dapat digunakan untuk mengajukan proses tersebut.
Salah satu dasar yang disebut adalah apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Kategori yang termasuk di dalamnya mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, serta perbuatan tercela. Istilah “terbukti” menjadi unsur penting: tuduhan, dugaan, atau pernyataan yang beredar belum dengan sendirinya memenuhi persyaratan konstitusional. Penilaian atas dugaan pelanggaran harus mengikuti tahapan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku, bukan ditentukan hanya oleh desakan politik atau persepsi masyarakat.
Selain pelanggaran hukum berat, proses pemakzulan juga dapat ditempuh apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan. Ketentuan ini berbeda dari kategori tindak pidana karena berfokus pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan jabatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penentuan mengenai keadaan tersebut tetap harus melalui prosedur resmi dan lembaga yang berwenang, sehingga tidak cukup disimpulkan dari kontroversi atau penilaian sepihak.
Dengan demikian, uraian Doli mengenai alasan konstitusional menjelaskan batas dan standar yang harus diperhatikan dalam membahas pemakzulan. Pembahasan mengenai tokoh, pernyataan, atau isu tertentu yang memicu pertanyaan publik tidak sama dengan kesimpulan bahwa orang yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Uraian tersebut juga tidak berarti proses pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden telah resmi dimulai. Status suatu perkara hanya dapat dipastikan berdasarkan langkah formal yang ditempuh menurut mekanisme konstitusi, disertai pemeriksaan dan keputusan lembaga terkait.
Jalur konstitusional pemakzulan presiden dan wakil presiden, sebagaimana dipaparkan Doli Kurnia, berlangsung melalui beberapa lembaga dan tahapan. Prosesnya tidak langsung berujung pada keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melainkan diawali dengan pernyataan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan tersebut memuat dugaan pelanggaran yang menjadi dasar bagi DPR untuk meminta pemeriksaan konstitusional.
Setelah menyampaikan pendapat, DPR mengajukan perkara kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tahap ini, MK memeriksa dan memutus apakah dugaan pelanggaran yang mendasari pendapat DPR terbukti. Pemeriksaan oleh MK menjadi bagian penting dalam rangkaian tersebut karena menentukan apakah pendapat DPR memperoleh pembuktian sebagaimana disyaratkan. Dengan demikian, proses tidak semata-mata ditentukan oleh penilaian politik DPR, tetapi juga melalui pemeriksaan dan putusan lembaga peradilan konstitusi.
Apabila MK menyatakan bahwa pendapat DPR terbukti, perkara kembali ke DPR. DPR kemudian mengambil keputusan mengenai apakah usul pemakzulan akan diteruskan kepada MPR. Tahap ini menempatkan DPR kembali sebagai lembaga yang menentukan kelanjutan usul setelah adanya putusan MK. Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk mempertimbangkan penerusan perkara, tetapi keputusan mengenai langkah selanjutnya tetap diambil melalui proses di DPR.
Jika usul diteruskan, pembahasan berlanjut di MPR melalui sidang. Pada tahap ini, MPR membahas usul pemakzulan dan mengambil keputusan sesuai persyaratan yang berlaku. Doli menekankan adanya ambang dukungan, termasuk ketentuan 2/3 dan 3/4 dalam proses pengambilan keputusan. Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa keputusan di tingkat MPR membutuhkan dukungan yang besar, bukan sekadar persetujuan sederhana. Rangkaian dari DPR, MK, kembali ke DPR, hingga MPR memperlihatkan pembagian peran dan tahapan konstitusional yang harus dilalui.









