Diduga Kades di Lampung Ancam Wartawan, Aparat Diminta Tindak Tegas

 

PESAWARAN LAMPUNG, BIN.COM – Peristiwa dugaan tindakan kasar dan arogansi disertai ancaman terhadap wartawan kembali mencuat di Pesawaran. Kali ini, oknum Kepala Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Hairul Ahmad, diduga mengancam wartawan dari media SN yang sedang menjalankan tugasnya, Rabu (13/11/2024).

 

Kejadian bermula saat wartawan SN bersama dua rekan singgah di kantor desa untuk membahas rencana program desa di tahun 2025. Namun, upaya diskusi tersebut justru disambut dengan sikap kasar dari Kades Hairul, yang disertai ancaman serius. Menurut penuturan korban, ancaman yang dilontarkan kades mengindikasikan upaya intimidasi. “Oo, kamu tunggu ya. Ada orang lain yang bakal nyelesaiin kamu,” ungkapnya dalam nada ancaman yang ditujukan kepada wartawan.

 

Tidak hanya itu, Hairul Ahmad juga sempat menelepon seseorang yang ia sebut “Pakde,” yang diduga merupakan orang suruhan untuk melanjutkan intimidasi terhadap wartawan. Dalam percakapan yang terdengar, Hairul meminta “Pakde” untuk datang ke lokasi dengan nada penuh emosi. “Halo Pakde… Kamu di mana? Bisa ke sini enggak, ada kerjaan buat kamu,” katanya.

 

Atas ancaman tersebut, wartawan SN mengaku merasa terancam dan tidak nyaman. “Dengan adanya ancaman ini, saya merasa tidak nyaman dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti ancaman tersebut,” tegasnya.

 

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 18 ayat 1, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja menghalangi tugas pers. Pelanggaran ini bisa berujung pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak yang berwenang di Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa ini. Namun, tekanan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera bertindak semakin meningkat.

 

Muhklis BIN.COM

Pos terkait