Catatan PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp150.000 per Kilogram

Catatan PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp150.000 per Kilogram

Jakarta | Catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat cabai rawit merah sebesar Rp150.000 per kilogram dan telur ayam ras sebesar Rp29.500 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga khusus di satu pasar atau wilayah tertentu. Data yang menjadi rujukan ini diperbarui pada Rabu pukul 09.00 WIB. Dengan demikian, angka tersebut menggambarkan catatan pada waktu pemutakhiran itu dan perlu dibaca sesuai konteks sumber serta tingkat perdagangan yang dicakup.

Di dua komoditas tersebut, cabai rawit merah memiliki nilai harga per kilogram yang lebih tinggi, yakni Rp150.000, sedangkan telur ayam ras tercatat Rp29.500 per kilogram. Penyebutan keduanya dalam catatan PIHPS menunjukkan bahwa harga masing-masing komoditas dipantau dalam satuan yang sama, sehingga nilainya dapat dibaca secara berdampingan. Namun, perbedaan angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab harga, perubahan dibanding periode sebelumnya, ataupun kondisi pasokan. Informasi yang tersedia dalam catatan ini terbatas pada nominal harga eceran nasional dan waktu pembaruan.

Bacaan Lainnya

PIHPS Nasional berfungsi sebagai sumber informasi harga pangan strategis yang dikelola Bank Indonesia. Bagi pembaca, keterangan mengenai sumber, cakupan nasional, tingkat pedagang eceran, satuan kilogram, dan waktu pembaruan membantu menempatkan angka secara tepat. Harga Rp150.000 per kilogram untuk cabai rawit merah serta Rp29.500 per kilogram untuk telur ayam ras sebaiknya dipahami sebagai data yang tercantum pada pembaruan Rabu pukul 09.00 WIB, bukan sebagai jaminan bahwa harga di setiap lokasi sama. Harga yang dijumpai konsumen di pasar tertentu dapat memerlukan pengecekan tersendiri karena catatan nasional ini tidak merinci harga per daerah atau per pedagang. Tanpa data tambahan, tidak tepat pula menyimpulkan tren kenaikan atau penurunan. Catatan tersebut memberi gambaran ringkas mengenai nominal dua komoditas pada lingkup nasional, sementara rincian tentang rentang antardaerah, perubahan harian, dan faktor yang memengaruhi harga tidak disertakan dalam informasi yang dirujuk di sini.

Catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) memuat sejumlah harga komoditas cabai dan bawang per kilogram. Dalam daftar tersebut, cabai merah besar tercatat Rp75.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting berada pada harga Rp80.000 per kilogram. Untuk kelompok cabai rawit, harga cabai rawit hijau tercatat Rp140.000 per kilogram. Angka-angka ini merupakan rincian harga komoditas sebagaimana dicatat oleh PIHPS.

Perbedaan jenis cabai dalam pencatatan membantu pembaca melihat harga setiap komoditas secara terpisah. Cabai merah besar dan cabai merah keriting memiliki catatan harga masing-masing, begitu pula cabai rawit hijau. Dengan membaca nama komoditas beserta satuan kilogram, informasi dapat dicermati tanpa mencampur satu jenis cabai dengan jenis lainnya. Harga cabai merah besar tercantum Rp75.000 per kilogram, sementara cabai merah keriting tercatat Rp80.000 per kilogram.

Selain cabai, catatan PIHPS juga mencantumkan harga bawang merah sebesar Rp42.500 per kilogram dan bawang putih sebesar Rp40.000 per kilogram. Kedua komoditas tersebut disajikan sebagai bagian dari daftar harga pangan, dengan nilai masing-masing mengikuti pencatatan per kilogram. Bawang merah dan bawang putih merupakan jenis yang berbeda, sehingga angka harganya ditampilkan secara terpisah sebagaimana nama barangnya.

Secara lengkap, angka yang tercantum untuk komoditas pada rincian ini adalah Rp75.000 per kilogram untuk cabai merah besar, Rp80.000 per kilogram untuk cabai merah keriting, dan Rp140.000 per kilogram untuk cabai rawit hijau. Harga bawang merah tercatat Rp42.500 per kilogram, sedangkan bawang putih tercatat Rp40.000 per kilogram. Penyebutan angka beserta jenis komoditas dan satuan yang sama memudahkan pembaca merujuk setiap catatan PIHPS dengan jelas. Informasi ini terbatas pada nilai yang dicantumkan untuk masing-masing jenis cabai dan bawang, tanpa menambahkan keterangan mengenai faktor yang memengaruhi harga ataupun perubahan dari waktu ke waktu. Pembaca dapat menggunakan rincian tersebut sebagai acuan untuk mengetahui harga tiap komoditas yang tercatat, dengan tetap memperhatikan nama produk dan satuan ukur yang menyertainya dalam catatan PIHPS.

Catatan PIHPS mencantumkan harga eceran nasional beras dalam enam kategori kualitas. Untuk kelompok kualitas bawah, beras kualitas bawah I tercatat Rp17.000 per kilogram, demikian pula beras kualitas bawah II yang juga berada pada harga Rp17.000 per kilogram. Dengan demikian, kedua kategori beras kualitas bawah memiliki angka harga yang sama dalam pencatatan tersebut.

Pada kelompok kualitas medium, harga beras medium I tercatat Rp16.000 per kilogram. Sementara itu, beras medium II tercatat Rp18.000 per kilogram. Kedua angka ini merupakan bagian dari rincian harga eceran nasional yang dicatat PIHPS, sebagaimana harga untuk kategori beras lainnya. Perbedaan angka yang tercantum pada medium I dan medium II disampaikan berdasarkan data harga tersebut.

Untuk kategori kualitas super, PIHPS mencatat beras super I dengan harga Rp18.000 per kilogram, sedangkan beras super II berada pada Rp17.000 per kilogram. Rincian harga beras super ini melengkapi data bagi kategori bawah dan medium. Seluruh nilai yang disebutkan merupakan harga per kilogram, sehingga setiap harga merujuk pada satuan yang sama dalam pencatatan eceran nasional.

Secara lengkap, harga eceran nasional beras yang tercatat PIHPS adalah kualitas bawah I Rp17.000 per kilogram dan kualitas bawah II Rp17.000 per kilogram; kualitas medium I Rp16.000 per kilogram dan kualitas medium II Rp18.000 per kilogram; serta kualitas super I Rp18.000 per kilogram dan kualitas super II Rp17.000 per kilogram. Keenam kategori tersebut menunjukkan rincian harga menurut klasifikasi kualitas yang tersedia pada data. Penyebutan kategori dan nominal ini merangkum seluruh daftar harga beras dalam catatan PIHPS, tanpa mengubah satuan maupun nilai yang dicantumkan. Dengan demikian, pembaca dapat melihat harga untuk tiap kategori secara berurutan, dari kualitas bawah, medium, hingga super, sebagai data harga eceran nasional per kilogram.

Selain harga cabai rawit merah, catatan PIHPS juga memuat sejumlah harga pangan lain untuk kategori daging, gula, dan minyak goreng. Daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp50.000 per kilogram. Angka tersebut merujuk pada harga untuk satu kilogram daging ayam ras segar, sebagaimana dicantumkan dalam daftar. Data daging sapi disajikan dalam dua kelompok kualitas, sehingga harga kualitas I dan kualitas II dapat dibaca secara terpisah. Seluruh nilai berikut disampaikan sesuai satuan yang tercantum pada catatan.

Untuk daging sapi kualitas I, harga tercatat Rp152.650 per kilogram. Sementara itu, daging sapi kualitas II tercatat Rp143.600 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan harga masing-masing jenis kualitas dalam satuan kilogram. Dengan demikian, daftar daging mencakup harga daging ayam ras segar serta dua kategori daging sapi, yakni kualitas I dan kualitas II. Pencantuman kategori membantu membedakan angka yang berlaku untuk setiap jenis produk, tanpa menyamakan harga antarkualitas dalam rincian data.

Pada kelompok gula pasir, catatan membedakan produk kualitas premium dan gula lokal. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.000 per kilogram, sedangkan gula lokal tercatat Rp19.350 per kilogram. Satuan kilogram berlaku untuk kedua jenis gula yang dicantumkan tersebut. Rincian ini melengkapi daftar harga pangan dengan dua kategori gula pasir yang memiliki nilai masing-masing.

Baca juga: Kenaikan Harga Cabai Rawit di Jakarta: Analisis Faktor Penyebab dan Implikasinya | Lonjakan Harga Cabai di Jakarta: Apa yang Terjadi di Balik Angka Seratus Ribu?

Pos terkait