Kabupaten Lampung Utara | Seorang pria yang diduga terlibat dalam perampokan bersenjata api serta penyekapan pasangan suami istri di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya ditangkap setelah sekitar empat tahun menghindari kejaran polisi. Selama masa tersebut, ia disebut bersembunyi di Jakarta sebelum kembali ke daerah asalnya. Kepulangannya ke kampung halaman menjadi kesempatan bagi aparat untuk menindaklanjuti informasi mengenai keberadaannya. Polisi kemudian menemukan pria itu di rumah kerabatnya, di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya dan membawa kembali perkara yang telah berlangsung lama ke dalam penanganan aparat. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan terhadap pasangan suami istri setempat.
Penangkapan dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaan pria yang dicari. Informasi tersebut mengarahkan petugas ke rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja. Setibanya di lokasi, tim mengamankan pria itu tanpa perlawanan. Keterangan mengenai penindakan tersebut menyebutkan bahwa ia baru kembali ke kampung halaman setelah bersembunyi di Jakarta selama empat tahun. Aparat memanfaatkan informasi yang diterima untuk melakukan pencarian dan memastikan keberadaannya. Penangkapan di rumah kerabat itu menjadi tindak lanjut langsung dari informasi tersebut.
Perkara yang menjadi latar penangkapan ini adalah dugaan perampokan menggunakan senjata api yang disertai penyekapan terhadap sepasang suami istri di wilayah Sungkai Tengah. Penangkapan seorang terduga pelaku setelah empat tahun bersembunyi menandai perkembangan dalam penanganan kasus itu. Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut tetap perlu diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan melalui proses penyidikan serta tahapan peradilan. Informasi yang tersedia juga menegaskan bahwa penindakan berlangsung tanpa perlawanan, bukan melalui pengejaran atau bentrokan di lokasi. Setelah diamankan, pria tersebut berada dalam penanganan kepolisian untuk keperluan lebih lanjut terkait perkara yang disangkakan. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat memperoleh keterangan tentang lokasinya, ketika ia telah kembali ke daerah asal dan berada di rumah keluarganya.
Perkara perampokan yang kemudian berujung pada penangkapan seorang tersangka setelah sempat buron selama empat tahun ini bermula pada Jumat malam, 25 Februari 2022. Saat itu, sebuah ruko di Jalan Desa Batu Nangkop, Lampung Utara, digunakan sekaligus sebagai tempat tinggal pasangan suami istri. Rumah dan tempat usaha berada dalam satu bangunan, sehingga keduanya berada di lokasi ketika aksi tersebut terjadi. Peristiwa malam itu menjadi awal rangkaian penyelidikan atas dugaan perampokan yang menargetkan pasangan tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikan, empat pria bertopeng diduga memasuki ruko melalui pintu samping. Cara masuk tersebut membawa mereka langsung ke bagian dalam bangunan, tempat pasangan suami istri berada. Kehadiran para pelaku kemudian disertai ancaman bersenjata. Mereka menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya, menciptakan situasi yang membahayakan serta membuat pasangan itu berada di bawah tekanan. Para pelaku juga mengancam akan membunuh keduanya. Ancaman tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menguasai keadaan dan membuat korban tidak mampu melawan atau menghalangi aksi mereka.
Dalam keadaan terancam, korban dan istrinya menghadapi para pelaku yang menggasak harta benda dari rumah sekaligus tempat usaha mereka. Karena ruko berfungsi sebagai hunian dan lokasi usaha, sasaran perampokan mencakup barang-barang yang berada di kedua bagian kehidupan pasangan tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci jenis maupun nilai barang yang diambil, sehingga rincian itu tidak dapat dipastikan dari kronologi ini. Namun, peristiwa tersebut menggambarkan bagaimana para pelaku diduga memanfaatkan ancaman senjata untuk mengambil harta benda di dalam bangunan. Seusai kejadian, perkara itu menjadi dasar proses hukum yang berlangsung, sementara salah seorang yang diduga terlibat baru ditangkap setelah empat tahun menjadi buron.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam pengungkapan perkara, para pelaku menjalankan peran berbeda saat menyatroni rumah sekaligus warung milik pasangan suami istri tersebut. Salah seorang pelaku masuk ke kamar utama dan mengacak-acak isi ruangan untuk mencari barang berharga. Dari dalam lemari, pelaku itu mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta. Uang tersebut menjadi salah satu bagian terbesar dari kerugian yang dialami korban dalam peristiwa perampokan itu.
Pelaku lainnya memaksa korban membuka laci kasir di warung. Setelah laci terbuka, komplotan mengambil uang tunai sekitar Rp10 juta. Mereka juga membawa puluhan bungkus rokok serta sebuah telepon genggam dari lokasi kejadian. Pengambilan barang berlangsung dalam rangkaian aksi yang sama, dengan para pelaku menyasar uang dan barang yang mudah dibawa. Kepolisian memperkirakan total kerugian korban mencapai Rp50 juta. Angka tersebut mencakup uang tunai dan barang-barang yang dibawa pelaku, meskipun rincian nilai setiap barang tidak disebutkan secara terpisah dalam keterangan yang tersedia.
Dalam pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi senjata tajam jenis laduk, sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku untuk beraksi, serta sebuah tas selempang dan jaket. Penyidik juga menyita tiga unit telepon genggam dan sisa uang tunai milik korban. Seluruh barang tersebut diamankan untuk membantu proses penyidikan dan menelusuri keterkaitan para tersangka dengan perampokan yang terjadi sekitar empat tahun sebelumnya. Status sepeda motor disebut sebagai dugaan alat transportasi saat beraksi, sehingga keterkaitannya tetap menjadi bagian yang diperiksa oleh penyidik. Adapun uang tunai yang diamankan merupakan sisa uang korban, bukan keseluruhan uang yang dilaporkan hilang. Penyitaan barang bukti itu melengkapi langkah polisi dalam mengungkap perkara dan mengusut peran masing-masing pelaku, termasuk meneliti benda-benda yang dapat menguatkan keterangan mengenai jalannya aksi serta jumlah kerugian yang dialami pasangan tersebut.
Terduga pelaku yang ditangkap setelah empat tahun buron kini ditahan di Mapolsek Sungkai Utara. Penahanan tersebut dilakukan agar polisi dapat melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan terkait perampokan terhadap pasangan suami istri di Lampung Utara. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan serta peran tersangka dalam peristiwa itu. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menggali keterangan dan menelusuri perkara berdasarkan informasi yang telah dihimpun. Hingga proses penyidikan berjalan, polisi belum menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka selesai. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pendalaman, termasuk keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan. Penahanan di Mapolsek Sungkai Utara menjadi bagian dari penanganan perkara setelah penangkapan, sementara penyidik terus bekerja untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga turut serta.
Selain mendalami peran tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut. Ketiganya masih berkeliaran dan belum ditangkap. Pengejaran terhadap mereka terus dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang berjalan. Polisi belum menyampaikan bahwa keberadaan tiga orang itu telah diketahui atau bahwa mereka sudah berhasil diamankan. Karena itu, pencarian masih menjadi salah satu fokus penanganan perkara, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolsek Sungkai Utara. Pendalaman ini diharapkan membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan peran setiap orang dalam perampokan pasangan suami istri tersebut. Proses pengejaran dan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti perkara, tanpa mengesampingkan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang masih dicari.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, menyampaikan bahwa polisi terus mengejar para buronan dan menindaklanjuti laporan demi keadilan bagi korban. Keterangan tersebut disampaikan pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Baca juga: Pengungkapan Sindikat Pemalsuan SIM di Riau: Delapan Tersangka Ditangkap









