Probolinggo, 10 Juli 2025 – Sejumlah Ketua LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Kabupaten Probolinggo menggelar audensi penting dengan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Pertemuan ini membahas secara mendalam terkait penanganan berbagai masalah desa yang telah diadukan oleh LSM kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat.
Audensi berlangsung di kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada Kamis (10/7/2025), dihadiri sekitar 10 Ketua LSM yang merupakan anggota Aliansi. Mereka diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, didampingi oleh Irban serta tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inspektorat.
Koordinator Aliansi yang juga Sekretaris dari LPLH TN Probolinggo, Didit Laksana, menyampaikan beberapa permintaan data hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta penggunaan anggaran desa di Kabupaten Probolinggo. Fokus utama permintaan data adalah dua desa yang sedang menjadi perhatian, yakni Desa Ranon di Kecamatan Pakuniran dan Desa Keropak di Kecamatan Bantaran.
Permintaan data tersebut merupakan upaya Aliansi LSM dan Ormas dalam melengkapi bukti serta unsur hukum untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa, terutama di Desa Ranon dan Desa Keropak.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyampaikan bahwa audit untuk Desa Ranon masih dalam proses dan belum selesai dilakukan. Sedangkan untuk Desa Keropak, proses audit telah rampung dan pihak desa sudah mengembalikan dana yang sesuai dengan temuan Tim Monev Inspektorat.
“Untuk Desa Ranon, kami masih menghitung hasil auditnya. Sedangkan Desa Keropak sudah mengembalikan dana sesuai hasil temuan Tim Monev,” jelas Imron Rosyadi secara terbuka.
Ketua LSM yang menjadi pelapor menilai proses audit oleh Inspektorat berjalan lambat. Namun, Imron menjelaskan bahwa Inspektorat baru menerima surat permintaan audit untuk Desa Ranon dan sedang dalam proses penghitungan. Hasil audit nantinya akan disampaikan dalam ekspos resmi.
Dalam kesempatan yang sama, LSM Libas88 menyampaikan keberatan terkait pemberitaan media yang dianggap tidak berimbang dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, terutama yang menyangkut Kepala Desa Branggah Kecamatan Lumbang. Ketua LSM Libas88, Muhyidin, menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap sebagai pencitraan sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat menyatakan tidak pernah memberikan keterangan resmi ataupun pribadi kepada media terkait laporan dari LSM Libas88 atas Desa Branggah karena proses audit masih berjalan dan belum selesai.
“Inspektorat tidak memberikan keterangan resmi terkait pengaduan LSM Libas88 tentang Desa Branggah karena auditnya belum selesai,” tegas Imron Rosyadi.
Audensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara lembaga independent seperti LSM dan Ormas dengan aparat pemerintah Kabupaten Probolinggo, guna menyelesaikan masalah desa secara transparan dan akuntabel. (Edi D/**)








