SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pal alias Agus, 41 tahun, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan dosen profesor Petrus Pallangan, 74 tahun. Pengakuan tersebut disampaikan kepada kepolisian dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolsek Cibaka Resor Sukabumi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Agus menyebut persoalan pembayaran upah sebagai hal yang memicu peristiwa tersebut.
Agus mengatakan dirinya sakit hati karena haknya sebagai pekerja tidak dibayarkan. Ia menyebut gaji yang seharusnya diterima setiap bulan sebesar Rp2,5 juta mengalami tunggakan selama lima bulan. Dengan demikian, pembayaran yang belum diterimanya mencapai Rp12,5 juta. Menurut keterangan Agus kepada kepolisian, tunggakan itu menjadi sumber kekecewaan yang kemudian disebut sebagai pemicu utama pembunuhan terhadap Petrus Pallangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Agus juga menyampaikan alasan yang diberikan korban terkait keterlambatan pembayaran. Ia mengatakan gajinya belum dibayarkan karena korban belum memiliki uang. Keterangan itu disampaikan ketika Agus dimintai penjelasan mengenai latar belakang peristiwa dan hubungan pembayaran upah dengan tindakannya. Pengakuan mengenai gaji yang tertunggak selama lima bulan menjadi bagian utama dari keterangan tersangka kepada kepolisian. Agus, yang kini berstatus tersangka, menyebut rasa sakit hati akibat hak pekerja yang belum dibayarkan sebagai motif utama dalam kasus pembunuhan profesor Petrus Pallangan.
Persoalan gaji yang tertunggak selama lima bulan disebut menjadi salah satu pemicu dalam perkara yang melibatkan Agus dan Profesor Petrus Pallangan. Namun, berdasarkan keterangan Agus dalam pemeriksaan, persoalan upah bukan satu-satunya tekanan yang sedang dihadapinya. Ia juga mengakui memiliki utang, sehingga kondisi keuangan yang sulit membuat beban pikirannya semakin berat. Rangkaian persoalan tersebut disebut turut memengaruhi kondisi emosionalnya sebelum kejadian.
Dalam pemeriksaan, Agus menerangkan bahwa rasa kesal dan tekanan ekonomi yang dialaminya kemudian semakin meningkat. Tunggakan gaji membuat kebutuhan sehari-hari sulit dipenuhi, sementara kewajiban utang tetap harus diselesaikan. Keadaan itu tidak serta-merta menjadi pembenaran atas tindakannya, tetapi menjadi bagian dari keterangan mengenai latar belakang konflik sebelum peristiwa terjadi. Penyidik masih mendalami hubungan kondisi ekonomi, emosi tersangka, dan rangkaian kejadian yang berakhir dengan kematian korban.
Ketegangan disebut memuncak ketika Agus meminta izin kepada majikannya untuk pulang kampung, tetapi permintaan tersebut tidak mendapatkan izin. Penolakan itu kemudian memicu pertengkaran Agus dan korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, perselisihan tersebut berlangsung dalam suasana yang telah dipengaruhi rasa kecewa, persoalan gaji, serta tekanan akibat utang. Pertengkaran itu selanjutnya berkembang menjadi kejadian serius yang menempatkan Agus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Profesor Petrus Pallangan. Aparat penegak hukum tetap perlu mencocokkan pengakuan tersebut dengan keterangan saksi, bukti lain, dan hasil penyidikan untuk memastikan urutan peristiwa secara menyeluruh.
Berdasarkan pengakuannya, Agus menyatakan bahwa tindakan terhadap Profesor Petrus Pallangan dilakukan ketika dirinya berada dalam kondisi emosi. Pengakuan tersebut menggambarkan rangkaian peristiwa secara berurutan, dimulai ketika Agus menggunakan sebuah bantal untuk menyekap korban. Tindakan penyekapan itu, menurut keterangannya, berlangsung selama sekitar 10 menit.
Agus mengaku bahwa penyekapan tersebut dilakukan hingga korban tidak lagi bernyawa. Keterangan itu disampaikan sebagai pengakuan pribadi Agus mengenai tindakannya, sehingga seluruh uraian mengenai kronologi perlu dipahami sesuai informasi yang telah disebutkan. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam pengakuannya mengenai penggunaan benda lain ataupun tindakan lain selama proses tersebut.
Agus juga menyatakan bahwa ia melakukan tindakan itu seorang diri. Dalam keterangannya, ia menegaskan tidak mengikat tangan korban. Penegasan tersebut menjadi bagian dari pengakuan mengenai cara tindakan dilakukan, tanpa menambahkan rincian lain di luar keterangan yang telah disampaikan.
Setelah korban tidak bernyawa, Agus kemudian melarikan diri ke Makassar. Dalam pelarian tersebut, ia membawa barang milik korban berupa sebuah ponsel pintar dan dua kartu ATM. Keterangan yang tersedia hanya menyebutkan tujuan pelarian serta barang-barang yang dibawa. Tidak disebutkan cara Agus menuju Makassar, tujuan penggunaan ponsel pintar dan kartu ATM tersebut, maupun rincian lain mengenai perjalanannya.
Dengan demikian, berdasarkan pengakuan Agus, urutan peristiwa yang disampaikan adalah tindakan penyekapan menggunakan satu bantal selama sekitar 10 menit, korban kemudian dinyatakan tidak bernyawa, dan Agus mengaku bertindak seorang diri tanpa mengikat tangan korban. Setelah itu, ia pergi ke Makassar sambil membawa satu ponsel pintar serta dua kartu ATM milik korban. Seluruh kronologi tersebut merujuk pada pengakuan Agus dan tidak diperluas dengan dugaan mengenai peristiwa yang tidak disebutkan.
Jasad Petrus Pallangan ditemukan pada akhir pekan sebelum Agus menyampaikan pengakuannya mengenai pembunuhan tersebut. Penemuan itu terjadi setelah putri korban kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Tidak adanya komunikasi dalam rentang waktu tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga, hingga keberadaan Petrus akhirnya diketahui dalam kondisi tidak bernyawa.
Putri Petrus menjadi salah satu pihak yang mengetahui bahwa komunikasi dengan korban telah terputus sejak pertengahan September. Setelah jasadnya ditemukan pada akhir pekan, keterangan mengenai hilangnya kontak itu turut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang mengungkap kondisi korban dan keberadaan tersangka.
Agus, yang sebelumnya mengakui perbuatannya, kini harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dari balik jeruji besi. Ia berada dalam kondisi sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap Profesor Petrus Pallangan. Posisi itu menempatkannya dalam penanganan hukum setelah pengakuan dan penemuan jasad korban.
Pengakuan Agus juga disertai pernyataan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Ia mengaku sangat menyesal setelah tindakan tersebut menyebabkan Petrus Pallangan meninggal dunia. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Agus menyampaikan bahwa dirinya meminta maaf kepada keluarga Petrus atas peristiwa yang terjadi. Ia juga menegaskan rasa penyesalannya yang sangat mendalam. Sementara itu, jasad korban telah ditemukan setelah keluarga kehilangan kontak sejak pertengahan September 2026, dan Agus kini harus menjalani pertanggungjawaban atas perbuatannya dari balik jeruji besi.









