Tulungagung, barometerindonesianews.com – Sudah empat kali media ini melaporkan keberadaan arena perjudian sabung ayam di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, meskipun lokasi perjudian sudah jelas diketahui masyarakat.
Sejumlah warga menduga bahwa praktik sabung ayam ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu yang seharusnya menegakkan hukum. Dugaan inilah yang disinyalir menjadi penyebab utama lambannya aparat dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
Dalam laporan keempat yang diajukan media ini, Kasat Reskrim Polres Tulungagung hanya memberikan jawaban singkat, “Mohon waktu, Mas, kami masih rencanakan strategi.” Respons ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terlebih karena telah ada Surat Edaran Bupati Tulungagung yang melarang segala bentuk perjudian selama bulan Ramadan.
Di beberapa daerah lain, aparat telah melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian semacam ini. Namun, di Tulungagung, kegiatan sabung ayam seolah dibiarkan terus berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, kota ini mendapat julukan “surganya perjudian sabung ayam dan dadu” karena minimnya penindakan dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap agar Polres Tulungagung segera mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus ini, dan jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan semakin memperkuat anggapan bahwa hukum dapat dinegosiasikan.









