Nganjuk – Arena sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan publik. Meski berulang kali digerebek, praktik perjudian yang dikelola seorang pria bernama Rahmat itu tetap beroperasi dengan bebas.
Setiap kali pertandingan digelar, lokasi tersebut selalu dipenuhi puluhan kendaraan roda dua dan roda empat. Kehadiran ratusan orang yang datang dari berbagai daerah membuat masyarakat sekitar resah dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum.
“Kalau digerebek ya sering, tapi cuma sebentar, habis itu buka lagi. Jadi seperti tidak ada tindakan nyata. Malah terkesan dibiarkan,” keluh salah seorang warga, Sabtu (30/08/2025).
Warga menduga bahwa penggerebekan yang dilakukan Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk hanya bersifat formalitas semata. Pasalnya, hingga kini arena sabung ayam tersebut tidak pernah benar-benar ditutup.
Padahal, perjudian merupakan tindak pidana yang jelas dilarang. Sesuai Pasal 303 KUHP, penyedia tempat atau pihak yang terlibat dalam praktik judi dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Bahkan, pemain judi pun dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas, bukan hanya penggerebekan seremonial. Mereka berharap hukum benar-benar ditegakkan agar aktivitas sabung ayam di wilayah Ngronggot dapat dihentikan dan tidak lagi meresahkan warga.









