KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 17 September 2026, Dalam beberapa pekan terakhir, perhatian publik tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya terkait dengan dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua pegawai tersebut bertugas sebagai petugas pengangkut sampah dan terlibat dalam tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat serta pelaku usaha di area tersebut. Tindakan ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang mengeluhkan adanya praktik pungli yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pungli, sebagai praktik yang mengarah pada pemungutan uang secara ilegal di luar ketentuan resmi, telah lama menjadi permasalahan di berbagai sektor. Dalam kasus ini, dugaan pungutang liar dilakukan oleh kedua petugas, yang diduga meminta sejumlah uang dalam proses pengangkutan sampah dari pelaku usaha. Situasi ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku bisnis tetapi juga berdampak negatif pada citra pemerintah daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwenang bergegas melakukan investigasi untuk menilai kebenaran dari tuduhan yang ada. Proses penyelidikan menunjukkan bahwa praktik pungli ini telah berlangsung dalam waktu tertentu, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kendali yang diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Apakah sistem pengawasan saat ini sudah efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana tersebut?
Sebagai hasil dari investigasi, kedua pegawai PPPK tersebut akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa tindakan korupsi, termasuk pungli, tidak akan ditoleransi. Selain itu, diharapkan langkah tegas ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah di Surabaya dan mendorong peningkatan integritas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pengelolaan lingkungan.
Salah satu laporan yang mencuat terkait pungutan liar (pungli) di Surabaya berasal dari pelaku usaha di kawasan Jemursari, yang dikenal sebagai HOREKA. Pelaku usaha ini mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk membayar uang sebesar Rp 300.000 untuk layanan pengangkutan sampah. Yang menjadi perhatian utama adalah tidak adanya kuitansi resmi yang diberikan meskipun pelaku usaha ini sudah meminta beberapa kali.
Kondisi ini menunjukkan adanya praktek pungli yang meresahkan masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang transparan dan profesional dari pemerintah. Dalam laporannya, pelaku usaha tersebut menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pengembangan usaha mereka.
Pemerintah setempat telah menanggapi laporan ini dengan serius. Setelah menerima laporan melalui hotline yang dikenal sebagai 'Lapor Cak Eri', pihak pemerintah melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Pendekatan yang diambil ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktek pungli yang terjadi di lingkungan usaha.
Sebagai upaya menjaga agar hal ini tidak terulang, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktek-praktek ilegal. Penanganan yang cepat atas laporan ini juga diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menunjukkan komitmennya dalam menanggapi laporan mengenai pungutan liar yang melibatkan dua pegawai P3K di lingkungan pemerintah kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi.
Setelah menerima instruksi dari wali kota, Dinas Lingkungan Hidup melakukan klarifikasi internal yang mendalam. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil berdasar pada fakta dan bukti yang jelas. Hasil dari klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa kedua pegawai diakui telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menjadi indikasi bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penerapan prosedur yang lebih ketat dalam layanan publik.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh aparatur sipil negara di Surabaya untuk tidak terlibat dalam praktik pungli. Dengan tindakan yang diambil, pemerintah kota ingin memastikan bahwa semua pegawai mematuhi aturan yang ada, demi kepentingan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk membersihkan citra birokrasi dari praktik yang tidak etis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tindakan yang diambil oleh wali kota dan Dinas Lingkungan Hidup diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam lingkungan kerja pemerintahan serta menciptakan suasana yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi dasar untuk langkah-langkah pencegahan yang lebih lanjut, termasuk pelatihan dan sosialisasi mengenai etika kerja bagi seluruh pegawai.
Kasus pemberhentian dua pegawai P3K di Surabaya karena terlibat dalam praktik pungli (pungutan liar) menyoroti isu yang sangat krusial terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan publik. Dalam konteks ini, transparansi menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat. Setiap transaksi keuangan yang melibatkan layanan publik hendaknya dilakukan secara terbuka, dimana semua pihak dapat mengakses informasi mengenai biaya layanan dan mekanisme pembayarannya.
Akuntabilitas, di sisi lain, menyiratkan adanya tanggung jawab dari pemerintah dan instansi terkait dalam mengelola anggaran dan sumber daya lainnya. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menegakkan norma yang ada, tetapi juga memperbaiki prosedur dan komunikasi yang dilakukan dengan pelaku usaha. Hal ini penting untuk memastikan bahwa segala bentuk pengumpulan pembayaran dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada unsur pemaksaan atau pungutan liar.
Hasil dari penegakan transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Dengan menurunnya kasus pungli, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Oleh karenanya, upaya terus menerus dalam menjaga integritas dan kejelasan dalam setiap aspek pelayanan publik, termasuk dalam hal pengumpulan biaya, adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar lagi.
Dalam konteks ini, pemerintah juga perlu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi peluang terjadinya praktik pungli. Sistem pembayaran yang lebih transparan dan terintegrasi dengan baik, akan memudahkan pelaksanaannya dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan cara yang adil dan bertanggung jawab. Hanya dengan demikian, kita dapat berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.











