Polda NTB hentikan penyelidikan kasus penipuan vendor MXGP

Polda NTB hentikan penyelidikan kasus penipuan vendor MXGP

Polda NTB periksa staf Kemenpar RI terkait kasus penggelapan dana MXGP Pada awal Juni 2026, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan pihaknya telah mendapatkan bukti baru dari hasil pemeriksaan pihak Kementerian Pariwisata perihal dukungan anggaran pelaksanaan MXGP tahun 2023 yang berlangsung di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram tersebut. Dari Kementerian Pariwisata disampaikan bahwa dana MXGP selama tahun 2023 itu tidak ada," katanya.

Keterangan yang tercatat menyebut Ada komunikasi dan kesepakatan yang berjalan karena sebelumnya sudah sering bekerja sama," kata dia.

Bacaan Lainnya

Data lain dalam laporan menunjukkan Polda pastikan penanganan kasus sponsorship MXGP tidak sentuh korupsi Dengan menerangkan hal tersebut, Catur mengakui pihaknya belum mendapatkan unsur pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Polda NTB selidiki dugaan penggelapan dana penyelenggaraan MXGP Lombok Polda NTB menangani persoalan ini atas tindak lanjut laporan pihak vendor yang mengklaim belum menerima pembayaran dari PT SEG untuk pelaksanaan MXGP tahun 2023. Dalam rangkaian ini, kepolisian telah memeriksa sedikitnya tiga vendor sebagai pelapor, enam orang dari jajaran direksi PT SEG, serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Mataram (ANTARA) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menghentikan langkah penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembayaran jasa atas kerja sama antara PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara Motocross Grand Prix (MXGP) dengan sejumlah vendor. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi di Mataram, Senin, mengungkapkan penghentian penyelidikan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum atas adanya tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," katanya. Dengan hasil gelar demikian, Kombes Arisandi menyatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Jadi, penanganannya tidak dilanjutkan, kami hentikan di tahap penyelidikan," ujarnya. Dengan menerima hasil pemeriksaan dari pihak Kementerian Pariwisata, kini pihak kepolisian melanjutkan penelusuran bukti pidana terkait adanya dukungan anggaran dari dana sponsorship perbankan. Penelusuran tersebut berkaitan dengan adanya pernyataan dari PT SEG yang menjanjikan pembayaran kerja sama kepada sejumlah vendor. Mungkin penggelapan tidak bisa, karena apa yang digelapkan? Kalau penipuan, ada kemungkinan masuk, tapi masih kita dalami semua," ucapnya. Ia mengakui dalam kasus ini tidak ada perjanjian kerja sama antara PT SEG dengan vendor secara tertulis. Namun demikian, ia memastikan ada bukti lain yang akhirnya menguatkan perikatan antara kedua belah pihak. Penanganan tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan. Dua terdakwa kasus lahan MXGP divonis lepas, Kejati NTB banding Kejati NTB tunggu putusan banding untuk kembangkan kasus MXGP Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Referensi: antaranews.com.

Pos terkait