SURABAYA JATIM, BIN.COM – Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya, 7 Mei 2024, Kejaksaan Agung telah memulai pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Keempat saksi yang diperiksa adalah CCI, RHA, YH, dan BS, yang masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Peran masing-masing saksi dalam kasus ini akan menjadi bagian penting dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bertanggung jawab atas proses pemeriksaan ini.
Jakarta, 7 Mei 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Kuncoro