LSM LIRA: Rakyat Menunggu Keberanian Jampidsus Baru, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus hingga ke Akar-akarnya

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang tegas dan tanpa perlakuan istimewa dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia mengatakan, organisasinya sejalan dengan pandangan yang sebelumnya disampaikan Mahfud MD mengenai pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Menurut Samsudin, proses hukum harus dijalankan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LSM LIRA mendukung penegakan hukum yang tidak membedakan status maupun jabatan seseorang. Apabila seseorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi, maka penjatuhan sanksi harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hukuman maksimal apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Samsudin.

Ia menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Menurutnya, apabila dugaan korupsi melibatkan aparat penegak hukum, dampaknya dapat lebih luas karena berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus ditangani secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Samsudin juga berharap pemerintah menjadikan perkara tersebut sebagai momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Ia menegaskan, masyarakat akan menilai konsistensi penegakan hukum apabila setiap perkara ditangani berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), tanpa mempertimbangkan jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa.

“Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan bangsa dan keadilan, bukan karena jabatan ataupun kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samsudin menyebut perkara tersebut juga menjadi salah satu ujian bagi kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru.

Ia berharap seluruh dugaan yang muncul dapat diusut secara menyeluruh apabila didukung bukti yang cukup, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

“Publik menunggu langkah nyata. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Samsudin memastikan LSM LIRA akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum.

Ia berharap seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“LSM LIRA akan terus mengawal proses hukum ini. Yang terpenting adalah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai hukum, transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Samsudin.

Pewarta: Tim/Red
Narasumber: Samsudin, S.H. (Wakil Presiden LSM LIRA)

Pos terkait