Banyak Pengendara Memilih “Damai di Tempat” Karena Tidak Paham Hukum. Padahal Undang-Undang Memberikan Hak yang Tidak Boleh Diabaikan.
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.
KEDIRI – Suara peluit polisi memecah kepadatan lalu lintas. Sebuah kendaraan diminta menepi. Dalam hitungan detik, suasana di dalam mobil berubah. Pengemudi mendadak gugup, jantung berdebar, dan pikiran dipenuhi satu pertanyaan: “Berapa uang yang harus saya keluarkan?”
Fenomena itu bukan cerita baru. Hampir setiap hari ribuan pengendara di Indonesia berhadapan dengan penindakan lalu lintas. Namun, di balik rutinitas tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran lalu lintas: rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai hak-hak mereka saat ditilang.
Ketidaktahuan inilah yang selama bertahun-tahun menjadi ruang munculnya berbagai persoalan, mulai dari ketakutan menghadapi proses hukum, kesalahpahaman terhadap prosedur tilang, hingga praktik “damai di tempat” yang justru mencederai integritas penegakan hukum.
Padahal, ketika seseorang ditilang, ia bukan sedang diadili di pinggir jalan, melainkan sedang menjalani proses administrasi penegakan hukum yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H. menegaskan bahwa masyarakat harus memahami hak-haknya agar penegakan hukum berjalan profesional sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Masyarakat jangan takut terhadap hukum. Yang harus ditakuti adalah ketidaktahuan terhadap hukum. Ketika warga memahami haknya, proses penegakan hukum akan menjadi lebih transparan, profesional, dan menutup ruang bagi praktik-praktik yang menyimpang,” tegas Dedy.
1. Berhak Memastikan Petugas Bertugas Secara Sah
Langkah pertama yang sering dilupakan masyarakat adalah memastikan bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan memang menjalankan tugas sesuai prosedur hukum.
PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur bahwa petugas wajib menggunakan seragam atau atribut resmi yang mudah dikenali masyarakat.
Apabila pemeriksaan dilakukan dalam bentuk operasi atau razia, petugas juga wajib membawa Surat Perintah Tugas (SPT). Selain itu, lokasi pemeriksaan pada prinsipnya harus dilengkapi tanda pemberitahuan pemeriksaan sesuai ketentuan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
Karena itu, masyarakat berhak bertanya secara sopan mengenai identitas petugas maupun dasar pelaksanaan operasi.
2. Berhak Memilih Mekanisme Penyelesaian Tilang
Masih banyak masyarakat yang tidak memahami perbedaan mekanisme penyelesaian tilang.
Apabila pengendara merasa tidak melakukan pelanggaran, ia dapat menggunakan mekanisme keberatan sehingga persoalan dapat diperiksa di pengadilan dengan menghadirkan bukti maupun saksi.
Sebaliknya, apabila pelanggaran memang diakui, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran denda sesuai prosedur yang berlaku.
Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penyelesaian perkara tilang bukan melalui negosiasi di pinggir jalan, melainkan melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan.
3. Berhak Mendapat Penjelasan Pasal yang Dilanggar
Setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan.
Karena itu, petugas wajib menjelaskan secara jelas:
- pelanggaran yang dilakukan;
- pasal yang dilanggar dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- ancaman sanksi yang diatur undang-undang.
Masyarakat tidak boleh hanya menerima pernyataan, “Anda ditilang,” tanpa mengetahui dasar hukumnya.
Penjelasan tersebut merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
4. Kendaraan Tidak Bisa Disita Sembarangan
Salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa setiap pelanggaran otomatis membuat kendaraan dapat disita.
Padahal PP Nomor 80 Tahun 2012 telah membatasi secara tegas alasan penyitaan kendaraan.
Pada umumnya, penyitaan kendaraan hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti tidak memiliki STNK yang sah, pengemudi tidak memiliki SIM, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis, diduga terkait tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban berat.
Artinya, apabila pengendara hanya melakukan pelanggaran lalu lintas biasa dan dokumen kendaraan lengkap, penyitaan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
5. Berhak Mendapat Perlakuan Humanis
Penegakan hukum tidak boleh menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia.
Setiap petugas berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional, sopan, dan tidak melakukan intimidasi maupun tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Apabila masyarakat mengalami perlakuan yang tidak sesuai prosedur, mereka berhak menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Literasi Hukum Adalah Benteng Pencegah Penyimpangan
Menurut Dedy Luqman Hakim, memahami hak ketika ditilang bukan berarti mengajari masyarakat melawan polisi.
Sebaliknya, pemahaman hukum justru membantu aparat menjalankan tugas secara profesional dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih patuh terhadap hukum. Di sisi lain, aparat yang bekerja sesuai prosedur akan semakin dipercaya. Inilah fondasi negara hukum yang sesungguhnya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik memberikan uang kepada petugas untuk menghindari proses tilang bukanlah solusi, melainkan tindakan yang dapat merusak integritas penegakan hukum sekaligus berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pada akhirnya, jalan raya bukan hanya ruang berlalu lintas, melainkan ruang penegakan hukum yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Masyarakat yang memahami haknya tidak sedang mencari-cari kesalahan aparat, melainkan ikut menjaga agar hukum ditegakkan sesuai aturan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus meningkat.
- MPLS, POLSEK WIDANG SOSIALISASI PENCEGAHAN PERUNDUNGAN DI SMPN 1 WIDANG
- Danrem 181/PVT Bersama Bupati Sorong Selatan Resmi Buka TMMD Ke-129 TA 2026, Wujudkan Sinergi Membangun Negeri dari Desa
- Danrem 181/PVT Bersama Bupati Sorong Selatan Resmi Buka TMMD Ke-129 TA 2026, Wujudkan Sinergi Membangun Negeri dari Desa Sorong Selatan, PBD – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dibuka di Kampung Sesor, Kabupaten Sorong Selatan, Rabu (15/7/2026). Mengusung tema “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri Dari Desa”, kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi TNI, Pemerintah Daerah, Polri, dan seluruh elemen masyarakat dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. Upacara pembukaan berlangsung khidmat dengan Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, S.Sos., M.Tr.AP, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Turut hadir Danrem 181/PVT Brigjen TNI Slamet Riadi, S.I.P., Dandim 1807/Sorong Selatan selaku Dansatgas TMMD Ke-129 TA 2026 Letkol Czi Paulus Caesario P.W., S.H., Kapolres Sorong Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan, para pejabat Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pelajar Pramuka, serta masyarakat Kampung Sesor. Dalam rangkaian upacara, Dandim 1807/Sorong Selatan selaku Dansatgas TMMD menyampaikan laporan kesiapan pelaksanaan TMMD Ke-129 TA 2026 yang dilanjutkan dengan penandatanganan naskah serah terima program TMMD oleh Bupati Sorong Selatan sebagai simbol dimulainya pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya dilakukan penyerahan alat kerja kepada perwakilan pelaksana TMMD sebagai wujud dimulainya pembangunan secara terpadu. Dalam amanatnya, Bupati Sorong Selatan menyampaikan bahwa TMMD merupakan bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong, persatuan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Slamet Riadi, S.I.P. menegaskan bahwa TMMD merupakan program lintas sektoral yang mengedepankan kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, Polri, serta seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan. Melalui semangat kebersamaan, diharapkan hasil pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkokoh kemanunggalan TNI dan rakyat. Usai pelaksanaan upacara, rombongan melaksanakan peninjauan sasaran fisik TMMD, mengunjungi Komando Taktis (Kotis) TMMD, menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat, melaksanakan penanaman pohon buah sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, serta mengunjungi stan UMKM Persit Kartika Chandra Kirana dan pelaku UMKM lokal sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat. Pelaksanaan upacara melibatkan personel TNI, Polri, pelajar Pramuka, dan unsur masyarakat yang berlangsung tertib, khidmat, serta penuh semangat kebersamaan. Kegiatan pembukaan TMMD Ke-129 TA 2026 selesai pada pukul 13.30 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui program TMMD ini, pembangunan di Kampung Sesor dapat berjalan optimal sehingga semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempererat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan seluruh komponen bangsa dalam membangun Indonesia dari desa. (Tim/Red)








1 Komentar
Komentar ditutup.