SIDOARJO – Upaya menjaga kualitas data pemilih menjelang tahapan pemilu mendatang terus diperkuat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Sidoarjo, Jalan Pahlawan Nomor 1, Sidokumpul, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (18/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.07 WIB tersebut mempertemukan berbagai unsur strategis, mulai dari KPU, Disdukcapil, Polresta Sidoarjo, Kodim 0816/Sidoarjo, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, RSUD R.T. Notopuro, hingga jajaran Bawaslu. Sekitar 15 peserta hadir dalam forum yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha, S.H.
Alih-alih sekadar membahas angka dan administrasi, rapat tersebut lebih banyak menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam menjaga validitas daftar pemilih. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian bersama adalah masih rendahnya pelaporan warga yang berpindah domisili maupun laporan kematian yang belum sepenuhnya masuk ke basis data kependudukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha menegaskan, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, kualitas daftar pemilih sangat ditentukan oleh kekuatan koordinasi seluruh pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, forum evaluasi tersebut digelar sebagai sarana untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang muncul di lapangan sekaligus menyusun langkah perbaikan agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih optimal. Pengawasan, lanjutnya, harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku agar hak konstitusional masyarakat sebagai pemilih dapat terlindungi.
“Sinergi antarinstansi menjadi faktor utama dalam menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agisma, mengungkapkan bahwa mekanisme PDPB telah berjalan sejak berakhirnya Pemilu 2024 dan terus dilaksanakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Menurutnya, Bawaslu tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Sejumlah lembaga turut dilibatkan untuk mendukung penyediaan data, mulai dari KPU, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, rumah sakit, Kodim, Polresta, Kementerian Agama hingga instansi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan data kependudukan.
Setiap informasi yang diperoleh dari berbagai pihak tersebut kemudian dirangkum dan disampaikan kepada KPU dalam bentuk saran perbaikan. Sebab, kewenangan melakukan pemutakhiran daftar pemilih sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pemilu.
Agisma juga menjelaskan bahwa Bawaslu secara rutin melaksanakan uji petik ke desa-desa setiap pekan guna memastikan data pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat diverifikasi secara langsung.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa data warga yang keluar dari Kabupaten Sidoarjo relatif lebih mudah terdeteksi. Sebaliknya, warga pendatang masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri karena sebagian belum melaporkan kepindahannya kepada pemerintah desa maupun instansi terkait.
Persoalan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Bambang. Berdasarkan data pelayanan administrasi kependudukan, jumlah penduduk Kabupaten Sidoarjo untuk sementara mengalami penurunan sekitar 600 jiwa.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat dinamis dan belum menjadi data final karena pembaruan data masih berlangsung hingga akhir Juni 2026. Perubahan jumlah penduduk dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari angka kelahiran, kematian, hingga mobilitas masyarakat yang berpindah tempat tinggal.
Bambang menyebut warga yang pindah keluar daerah pada umumnya langsung tercatat dalam sistem. Namun, kondisi berbeda terjadi pada penduduk yang masuk ke wilayah Sidoarjo. Tidak sedikit warga yang belum segera melapor sehingga keberadaannya belum tercatat dalam database kependudukan.
Di sisi lain, Disdukcapil telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan guna mempercepat penerbitan dokumen kelahiran, termasuk bagi warga Sidoarjo yang melahirkan di luar daerah.
Kendala lain yang masih ditemukan adalah pelaporan kematian. Banyak ahli waris yang belum segera mengurus administrasi setelah anggota keluarganya meninggal dunia. Akibatnya, data tersebut tidak langsung masuk dalam sistem kependudukan sehingga berpotensi memengaruhi akurasi daftar pemilih.
Dari unsur kepolisian, Kanit Bidang Politik Polresta Sidoarjo Iptu Akhmad Muhajir menjelaskan adanya perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Aturan baru tersebut menyebabkan adanya penyesuaian data personel yang nantinya berkaitan dengan status sebagai pemilih.
Menurutnya, jumlah anggota Polresta Sidoarjo yang diperkirakan memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026 mencapai sekitar 31 personel. Namun angka tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu implementasi teknis dari kebijakan terbaru.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Sidoarjo berasal dari luar daerah. Meski berdinas di Sidoarjo, tidak semuanya merupakan warga asli setempat. Oleh karena itu, keberadaan Ketua RT dianggap memiliki peran penting dalam membantu mengetahui status warga yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.
Dukungan serupa datang dari jajaran TNI. Pasi Intel Kodim 0816/Sidoarjo Kapten Czi Wahyu Agus K. menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ia menerangkan bahwa perubahan regulasi terbaru mengenai batas usia pensiun prajurit TNI mengharuskan adanya penyesuaian data personel secara berkala. Kodim 0816/Sidoarjo memiliki sistem administrasi yang terus diperbarui, termasuk terkait anggota yang pensiun, mutasi maupun perubahan status lainnya.
Menurutnya, data tersebut dapat menjadi salah satu bahan pendukung dalam menjaga akurasi daftar pemilih apabila diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melalui perwakilannya, Taufiq, menegaskan komitmen untuk mendukung pelaksanaan PDPB. Kementerian Agama memiliki sejumlah data yang berkaitan dengan peristiwa pencatatan nikah, perceraian maupun laporan kematian dari beberapa satuan kerja keagamaan.
Meski demikian, kewenangan utama dalam pengelolaan data kependudukan tetap berada pada instansi yang berwenang. Kemenag siap memperkuat koordinasi bersama Bawaslu, KPU dan Disdukcapil demi mendukung validitas data pemilih.
Dalam forum tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo turut menyampaikan perkembangan data kesehatan masyarakat. Berdasarkan rekapitulasi dari 31 kecamatan dan puskesmas, angka kematian ibu menunjukkan tren penurunan.
Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 26 kasus kematian ibu, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi 24 kasus. Penurunan tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan melalui peningkatan layanan kesehatan dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Di akhir sesi, Divisi Data KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Nasiruddin Yahya, menekankan bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih akan terus berjalan melalui sinkronisasi data bersama berbagai instansi. Dinamika kependudukan seperti perpindahan penduduk, kematian maupun munculnya pemilih baru akan terus dicermati agar perubahan data dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, keberhasilan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas sangat bergantung pada kekuatan kolaborasi antarinstansi. Dengan data yang akurat dan mutakhir, potensi persoalan pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang dapat diminimalkan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab sebelum ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 15.07 WIB dalam suasana tertib, aman dan lancar.
Melalui forum evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo berharap sinergi yang telah terbangun bersama seluruh pemangku kepentingan dapat semakin diperkuat sehingga kualitas data pemilih di Kabupaten Sidoarjo benar-benar terjaga dan mampu menjadi fondasi bagi penyelenggaraan demokrasi yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Pewarta: Abdul Latif










1 Komentar
Komentar ditutup.