Tulungagung, Sabtu 23 Mei 2026 — Matahari belum terlalu tinggi ketika antrean pemohon Surat Izin Mengemudi mulai memenuhi halaman Satpas Polres Tulungagung. Suara petugas memanggil peserta ujian bersahut-sahutan dengan deru motor yang keluar masuk lintasan praktik SIM-C. Di bawah atap ruang tunggu, beberapa warga tampak sibuk memeriksa berkas, sementara lainnya memperhatikan peserta yang sedang mencoba melewati jalur angka delapan dan lintasan zig-zag.
Di tengah aktivitas pelayanan yang terlihat biasa itu, muncul cerita lain yang belakangan ramai dibicarakan warga. Sejumlah pemohon mengaku mendengar tawaran bantuan agar lebih mudah lolos ujian praktik dengan membayar sejumlah uang. Nilainya tidak kecil. Dugaan biaya “jalur cepat” itu disebut mencapai Rp800 ribu untuk satu kali pengurusan SIM-C hingga selesai diterbitkan.
Cerita mengenai dugaan pungutan liar tersebut mulai menyebar dari mulut ke mulut di area pelayanan. Beberapa warga yang ditemui wartawan mengaku mengetahui adanya orang tertentu yang menawarkan bantuan kepada peserta yang berkali-kali gagal ujian praktik.
Salah seorang pemohon yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku dirinya sudah tiga kali mengikuti tes praktik namun tetap dinyatakan belum memenuhi syarat kelulusan. Padahal menurutnya, ia telah mempelajari lintasan ujian dan berlatih sebelum datang ke Satpas.
“Saya sampai hafal pola lintasannya. Tapi waktu tes tetap dinyatakan gagal,” ujarnya kepada wartawan.
Ia mengaku mulai merasa ada kejanggalan setelah seseorang menghampirinya beberapa menit usai keluar dari lintasan praktik. Orang tersebut disebut menawarkan bantuan agar dirinya bisa segera memperoleh SIM tanpa harus terus mengulang tes.
“Dia bilang kalau mau cepat bisa dibantu. Tinggal siapkan uang saja,” katanya.
Menurut pengakuannya, nominal yang diminta mencapai Rp800 ribu. Biaya tersebut disebut sebagai “paket” agar pemohon dapat segera dinyatakan lulus dan SIM diterbitkan dalam waktu singkat.
Pria itu mengaku sempat terdiam mendengar nominal yang disebutkan. Sebab berdasarkan informasi resmi yang diketahuinya, biaya penerbitan SIM-C tidak sampai menyentuh angka tersebut.
“Setahu saya biaya resmi cuma sekitar seratus ribu lebih. Jadi waktu dengar angka delapan ratus ribu saya kaget,” tuturnya.
Pantauan wartawan di lokasi juga menunjukkan adanya beberapa orang yang tampak bukan petugas pelayanan namun cukup leluasa berada di sekitar area ujian praktik. Sebagian terlihat berbincang dengan peserta yang baru selesai mengikuti tes kendaraan roda dua.
Percakapan berlangsung singkat. Ada yang dilakukan di dekat area parkir, ada pula yang terlihat berpindah ke sudut pagar lintasan praktik. Situasi itulah yang kemudian memunculkan dugaan adanya praktik percaloan dalam proses penerbitan SIM.
Seorang pemohon lain mengaku dirinya sempat mendengar istilah “jalur belakang” dari sesama peserta ujian. Menurutnya, sebagian warga mulai percaya bahwa ada cara tertentu agar lebih mudah memperoleh kelulusan.
“Kadang ada yang baru sekali tes langsung lolos. Tapi ada juga yang sudah berkali-kali gagal. Dari situ orang mulai curiga,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagian peserta akhirnya merasa proses penilaian ujian praktik tidak sepenuhnya transparan. Dugaan itu semakin berkembang karena muncul tawaran bantuan berbayar setelah peserta dinyatakan gagal.
Suasana di lintasan praktik sendiri terlihat cukup tegang. Beberapa peserta tampak gugup saat melewati tikungan sempit dan jalur zig-zag. Ada yang berhasil menyelesaikan lintasan dengan mulus, namun ada pula yang harus mengulang karena menyentuh pembatas.
Meski begitu, sebagian warga menilai kegagalan peserta tidak selalu murni disebabkan kemampuan berkendara. Beberapa di antaranya mulai mempertanyakan mekanisme penilaian yang diterapkan petugas di lapangan.
Fenomena mengenai keberadaan calo dalam pengurusan administrasi publik sebenarnya bukan cerita baru. Namun ketika isu itu kembali mencuat di lingkungan pelayanan kepolisian, masyarakat menilai persoalan tersebut dapat berdampak serius terhadap citra institusi penegak hukum.
Apalagi selama beberapa tahun terakhir, Polri terus mendorong konsep pelayanan presisi yang menekankan profesionalitas, transparansi, serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Dalam ketentuan resmi pemerintah, tarif penerbitan Surat Izin Mengemudi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa biaya penerbitan SIM-C baru sebesar Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM-C hanya Rp75 ribu.
Adapun biaya tambahan lain biasanya hanya berupa tes kesehatan dan tes psikologi dengan nominal yang relatif terjangkau. Karena itu, munculnya dugaan permintaan uang hingga Rp800 ribu dianggap tidak wajar apabila seluruh pelayanan berjalan sesuai aturan resmi.
Pengamat pelayanan publik yang dimintai tanggapan mengatakan dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi negara tidak bisa dianggap persoalan kecil.
“Kalau masyarakat merasa dipersulit lalu muncul tawaran bantuan dengan sejumlah uang, itu berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurutnya, praktik semacam itu dapat menciptakan persepsi bahwa pelayanan publik hanya bisa berjalan cepat apabila ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau transaksi untuk memengaruhi hasil ujian praktik, maka persoalan itu dapat masuk dalam ranah pidana.
Dalam aspek hukum, dugaan pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, praktik penyalahgunaan kekuasaan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun pihak tertentu dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Apabila ditemukan adanya transaksi uang untuk memengaruhi hasil kelulusan ujian praktik SIM, maka unsur tindak pidana suap juga dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan itu mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain pidana badan, pemberi suap juga dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara pihak penerima suap dapat dijerat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.
Apabila dalam praktik tersebut terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung atau perantara, maka aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Pengamat hukum menilai persoalan dugaan pungli dalam pelayanan SIM harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi tidak cukup hanya slogan. Harus ada pengawasan ketat dan tindakan nyata kalau memang ditemukan pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, salah satu langkah penting untuk meminimalkan dugaan permainan dalam ujian praktik adalah membuka sistem penilaian secara transparan kepada masyarakat.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi juga berharap adanya pembaruan sistem pelayanan di Satpas Polres Tulungagung. Beberapa di antaranya mengusulkan penggunaan sistem penilaian digital agar hasil ujian lebih objektif dan tidak mudah dimanipulasi.
Selain itu, pemasangan kamera pengawas di seluruh lintasan praktik juga dinilai penting agar proses ujian dapat dipantau secara terbuka.
“Kalau semua proses direkam CCTV dan penilaiannya jelas, masyarakat pasti lebih percaya,” ujar seorang warga lainnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Satgas tersebut bertugas memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk administrasi kepolisian.
Namun dalam praktiknya, masyarakat masih kerap mendengar adanya dugaan pungli di sejumlah layanan administrasi. Banyak warga memilih diam karena takut proses pengurusan menjadi lebih sulit apabila melapor atau memberikan kesaksian.
Kondisi itu membuat dugaan praktik “jalur cepat” terus berkembang menjadi pembicaraan umum di tengah masyarakat tanpa adanya laporan terbuka.
Hingga berita ini ditulis pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan SIM-C tersebut.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan, sistem pengawasan internal, serta dugaan praktik percaloan yang dikeluhkan warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Tulungagung. Warga berharap aparat internal kepolisian segera melakukan evaluasi dan penelusuran menyeluruh agar pelayanan penerbitan SIM benar-benar berjalan sesuai aturan, bebas pungutan liar, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan jalur maupun kemampuan ekonomi masyarakat.








2 Komentar
Komentar ditutup.