Dari Pelapor Menjadi Tersangka: Risiko Fatal Membuat Laporan Pidana Tanpa Fakta, Dedy Luqman Hakim Soroti Fenomena Tuduhan Bermuatan Dendam dan Manipulasi Bukti

Dari Pelapor Menjadi Tersangka: Risiko Fatal Membuat Laporan Pidana Tanpa Fakta, Dedy Luqman Hakim Soroti Fenomena Tuduhan Bermuatan Dendam dan Manipulasi Bukti

KEDIRI — Di tengah meningkatnya budaya saling lapor dan perang opini di ruang publik, muncul satu fenomena yang diam-diam mulai mengkhawatirkan kalangan praktisi hukum: laporan pidana yang dibangun bukan atas fakta, melainkan emosi, dendam, dan rekayasa.

Di era ketika media sosial mampu menghakimi seseorang bahkan sebelum proses hukum berjalan, banyak orang merasa cukup hanya dengan membuat laporan polisi untuk menjatuhkan lawan.

Bacaan Lainnya

Padahal, hukum pidana Indonesia tidak memberi ruang bagi laporan yang lahir dari kebohongan atau manipulasi.

Di balik gegap gempita “viral”, ada ancaman serius yang mengintai pelapor gegabah: pidana persangkaan palsu.

Ketentuan itu kini ditegaskan dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal tersebut menjadi tameng hukum terhadap praktik fitnah berkedok laporan pidana.

Bunyinya tegas:
“Setiap Orang yang dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang, baik secara tertulis maupun lisan, terhadap seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut terserang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal ini sejatinya bukan barang baru. Dalam KUHP lama, substansi serupa dikenal melalui Pasal 318. Namun dalam KUHP nasional terbaru, formulasi norma tersebut diperjelas dan diperkuat sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang dari kriminalisasi berbasis kebencian pribadi.

Fenomena ini bukan sekadar teori.

Dalam praktik, tidak sedikit laporan pidana yang ternyata dibangun di atas asumsi, manipulasi, bahkan skenario yang sengaja diciptakan untuk menyeret seseorang ke proses hukum.

Mulai dari sengketa bisnis, konflik keluarga, perebutan warisan, persaingan usaha, hingga konflik politik lokal, laporan pidana kerap dijadikan “alat tekan” untuk menghancurkan reputasi lawan.

Ironisnya, sebagian <a href="https://barometerindonesianews.com/kebersamaan-personel-satgas-tmmd-ke-128-kodim-0908-bontang-dan-warga-terjalin-hangat-di-tengah-pengecoran-jalan/”>masyarakat masih menganggap bahwa membuat laporan polisi adalah hak absolut yang bebas dari konsekuensi hukum.

Padahal, ketika laporan itu terbukti palsu dan dilakukan dengan sengaja, pelapor dapat berubah status dari “korban” menjadi “tersangka”.

Sebagai Praktisi, Penasihat, dan Konsultan Hukum, Dedy Luqman Hakim, S.H., menilai bahwa masyarakat harus mulai memahami bahwa hukum bukan instrumen balas dendam.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memuaskan dendam pribadi. Jika seseorang melaporkan orang lain dengan data yang dimanipulasi atau skenario yang direkayasa, maka ia bukan sedang mencari keadilan, melainkan sedang menciptakan kejahatan baru,” tegas Dedy Luqman Hakim.

Menurut Dedy, unsur paling penting dalam Pasal 438 adalah frasa “dengan sengaja”. Artinya, seseorang sadar bahwa tuduhannya tidak benar, namun tetap melaporkannya demi menciptakan kesan seolah-olah korban bersalah.

Dalam terminologi hukum pidana modern, tindakan semacam itu dikenal sebagai calumnious accusation atau tuduhan fitnah yang direkayasa.
Bentuknya bisa sangat beragam.

Ada yang sengaja menaruh barang bukti di rumah orang lain. Ada pula yang merekayasa percakapan, memotong rekaman, memanipulasi dokumen, hingga membangun opini publik untuk menekan aparat penegak hukum.

Tujuannya satu: membuat korban terlihat sebagai pelaku kejahatan.
Padahal dampak dari tuduhan palsu sering kali jauh lebih menghancurkan dibanding perkara pidana itu sendiri.

Sekali nama seseorang masuk laporan polisi, stigma sosial langsung melekat. Di masyarakat, status “terlapor” sering kali dianggap identik dengan “bersalah”, meski proses hukum belum membuktikan apa pun.

Belum lagi tekanan psikologis, rusaknya relasi sosial, kerugian ekonomi, hingga kehancuran reputasi profesional yang dalam banyak kasus tidak bisa dipulihkan sepenuhnya.
“Banyak orang lupa bahwa proses hukum itu sendiri adalah hukuman sosial. Ketika seseorang dipanggil polisi, difoto, lalu beredar di media sosial, nama baiknya bisa hancur bahkan sebelum sidang dimulai,” ujar Dedy.

Tak hanya merugikan korban, laporan palsu juga mencederai institusi penegak hukum.

Energi penyidik, jaksa, hingga pengadilan tersita untuk menangani perkara yang sebenarnya lahir dari manipulasi.

Akibatnya, penanganan perkara-perkara riil justru menjadi terganggu.
Karena itu, Pasal 438 hadir bukan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak melapor, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan dibangun di atas itikad baik dan bukti yang sah.

Dedy menjelaskan, masyarakat harus mampu membedakan antara laporan keliru dan persangkaan palsu.
Jika seseorang benar-benar menduga telah terjadi tindak pidana berdasarkan situasi yang ia lihat, namun ternyata dugaan itu salah, maka hal tersebut belum tentu pidana.

Contohnya, seseorang melihat orang lain masuk rumah melalui jendela lalu melapor karena mengira terjadi pencurian. Belakangan diketahui bahwa orang tersebut ternyata pemilik rumah sendiri yang lupa membawa kunci.

“Itu bukan persangkaan palsu karena tidak ada niat jahat untuk memfitnah,” jelasnya.
Berbeda halnya jika seseorang tahu bahwa orang yang dituduh sebenarnya tidak bersalah, namun tetap merekayasa keadaan agar terlihat seolah bersalah.

“Kalau ada unsur kesengajaan menciptakan skenario palsu, itu sudah masuk ranah pidana Pasal 438,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang menjadi korban tuduhan serampangan, hukum juga memberikan ruang perlawanan.

Korban dapat melaporkan balik pelapor setelah perkara terhadap dirinya dihentikan melalui SP3 atau setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SP3 maupun putusan bebas dapat menjadi alat bukti penting untuk membuktikan bahwa laporan sebelumnya memang tidak berdasar.

Selain jalur pidana, korban juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

Dalam sejumlah perkara, gugatan semacam ini bahkan berujung pada kewajiban membayar kompensasi bernilai besar akibat rusaknya nama baik dan reputasi korban.

Dedy mengingatkan bahwa masyarakat harus lebih bijak sebelum melangkah ke kantor polisi.

“Check and re-check sebelum membuat laporan. Pastikan bukti yang dimiliki valid, objektif, dan bukan sekadar asumsi atau amarah sesaat.

Konsultasikan dengan penasihat hukum agar tidak salah langkah,” tegasnya.

Ia menilai, meningkatnya kasus saling lapor saat ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang hukum sebagai arena duel emosional, bukan instrumen pencari kebenaran.

Padahal dalam negara hukum, setiap tuduhan memiliki konsekuensi serius.

“Jangan sampai niat memenjarakan orang lain justru berbalik memenjarakan diri sendiri,” pungkas Dedy.

Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 kini menjadi alarm keras bahwa hukum Indonesia tidak lagi memberi toleransi terhadap praktik kriminalisasi berbasis fitnah.

Pesannya jelas: jangan asal nuduh.
Sebab ketika laporan dibuat tanpa dasar dan dengan niat jahat, jeruji besi bukan lagi ancaman bagi pihak yang dituduh — melainkan bagi sang pelapor itu sendiri.

(luck)

📚 Artikel Terkait:

Pos terkait