Ironi “Probolinggo SAE”: Warga Tinggal di Rumah Hampir Ambruk, AWPR Desak Aksi Nyata

Ironi “Probolinggo SAE”: Warga Tinggal di Rumah Hampir Ambruk, AWPR Desak Aksi Nyata

Probolinggo – Potret kontras antara slogan pembangunan dan realitas di lapangan kembali mencuat. Ketua Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR) turun langsung menyalurkan bantuan paket sembako kepada seorang warga di wilayah Jorongan, Kabupaten Probolinggo, yang hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan rumah hampir ambruk.

Aksi sosial tersebut bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang dinilai belum tersentuh secara optimal oleh program pemerintah daerah. Rumah yang ditempati warga penerima bantuan dilaporkan sudah tidak layak huni, dengan struktur bangunan rapuh yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.

Ketua AWPR dalam keterangannya menegaskan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat masih adanya warga yang hidup di bawah standar kelayakan hunian.

“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang hidup dalam keterbatasan, bahkan menempati rumah yang nyaris roboh. Ini menjadi ironi jika dibandingkan dengan jargon ‘Probolinggo SAE’ yang selama ini digaungkan,” ujarnya.

Istilah “SAE” yang kerap dikampanyekan sebagai simbol kemajuan dan kesejahteraan daerah, menurutnya, belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di akar rumput. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara narasi pembangunan dan implementasi di lapangan.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada tataran slogan, melainkan memastikan program-program kesejahteraan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah pinggiran yang kerap luput dari perhatian.

“Kami berharap instansi terkait dapat segera melakukan pendataan ulang dan intervensi cepat terhadap warga yang masuk kategori tidak mampu dan tinggal di rumah tidak layak huni. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Secara normatif, penanganan masyarakat miskin dan penyediaan hunian layak telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengamanatkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara secara layak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan hak setiap warga untuk menempati rumah yang layak dan aman.

Kegiatan penyaluran bantuan yang berlangsung sederhana tersebut mendapat respons positif dari warga sekitar. Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan, sekaligus berharap ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait kondisi warga tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.

Aksi sosial yang dilakukan AWPR ini diharapkan menjadi pemantik kepedulian kolektif, baik dari pemerintah maupun elemen masyarakat lainnya, agar persoalan kemiskinan dan hunian tidak layak di Kabupaten Probolinggo dapat ditangani secara lebih sistematis dan berkelanjutan. (Bbg/Ed/**)

Pos terkait