Probolinggo – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, mulai menguak lapisan yang lebih dalam.
Di balik terbitnya IUP operasi produksi milik CV Yuslury Benta di Desa Pamatan, muncul nama seorang mantan pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, yakni AR.
Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber menyebutkan, proses penerbitan izin tersebut diduga tidak berjalan secara lazim. Ada indikasi percepatan proses yang diduga melibatkan intervensi oknum pejabat saat itu.
Tak berhenti di situ, sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan aliran imbalan dalam proses penerbitan izin. Bahkan, dugaan tersebut mengarah pada praktik pembagian keuntungan dari aktivitas tambang yang berjalan hingga kini.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi ada dugaan pola lama yang terus berulang,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan sektor tambang di wilayah tersebut.
Penelusuran lebih lanjut juga mengarah pada struktur internal perusahaan. Dalam dokumen kepengurusan CV Yuslury Benta, disebutkan terdapat nama yang diduga memiliki kedekatan dengan AR, baik sebagai saudara maupun kolega.
Selain itu, beredar pula informasi di kalangan masyarakat bahwa dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut tidak diterima secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang memiliki hubungan dekat, yang disebut-sebut berperan sebagai perantara.
Dugaan ini semakin menguat seiring dengan kesaksian sejumlah warga di sekitar Desa Pamatan dan Klampok yang mengaku telah lama mendengar keterkaitan tersebut, meskipun belum pernah terungkap secara terang di ruang publik.
Sementara itu, sejumlah aktivis antikorupsi di Probolinggo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk segera turun tangan. Mereka menilai, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari rangkaian persoalan yang belakangan mencuat di tubuh Dinas ESDM Jawa Timur.
“Harus ada penelusuran menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lama. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang tanpa ada efek jera,” tegas salah satu aktivis.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi, AR memberikan bantahan singkat.
“Tidak benar semua, terima kasih,” ujarnya melalui pesan tertulis, Minggu (19/4/26).
Namun demikian, saat diminta memberikan penjelasan lebih rinci terkait dugaan peran dalam penerbitan izin, struktur kepengurusan perusahaan, hingga isu aliran keuntungan, AR tidak memberikan tanggapan lanjutan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus melakukan penelusuran dan berupaya mendapatkan konfirmasi tambahan dari pihak-pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses perizinan berjalan transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lanjutan sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik.
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)









