DAK Nganjuk Diserbu Kritik: Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran Th 2025 dan SOP, Oknum Sekdin Jadi Sorotan Tajam

DAK Nganjuk Diserbu Kritik: Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran Th 2025 dan SOP, Oknum Sekdin Jadi Sorotan Tajam

NGANJUK — Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Nganjuk kini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Program yang semestinya dijalankan secara tertib dan sesuai aturan justru diduga tidak sepenuhnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan pagu anggaran, khususnya pada tahun 2025.

Nama oknum pejabat berinisial RS kembali mencuat sebagai pihak yang tidak bisa dilepaskan dari polemik ini. Saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas, RS sebelumnya pernah menduduki posisi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana—jabatan yang berperan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan DAK.

Sorotan utama mengarah pada dugaan pelanggaran pagu anggaran tahun 2025 yang disebut-sebut banyak tidak dijalankan sesuai ketentuan. Sejumlah indikasi memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara batas anggaran dengan realisasi kegiatan, yang memunculkan pertanyaan serius terkait disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tidak hanya itu, perencanaan kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis serta lemahnya pengawasan internal semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam tata kelola. Fungsi kontrol yang seharusnya menjadi pengaman justru dinilai tidak berjalan optimal.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan negara. Sebagai dana publik, DAK memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung pembangunan, sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaannya berpotensi merugikan masyarakat luas.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan. Beberapa ketentuan yang dapat dikaitkan antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
  • Pasal 9 UU Tipikor, terkait dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen administrasi.
  • Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat indikasi penggelapan dalam jabatan.

Selain ancaman pidana, pelanggaran terhadap SOP dan juknis DAK juga berpotensi berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari evaluasi jabatan hingga pencopotan dari posisi strategis.

Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan pelanggaran pagu anggaran merupakan sinyal kuat adanya masalah serius dalam tata kelola. “Jika batas anggaran tidak dijadikan acuan utama, maka itu menunjukkan lemahnya disiplin dan pengawasan,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Minimnya transparansi dinilai semakin memperbesar tekanan publik agar persoalan ini segera diusut secara terbuka.

Desakan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh semakin menguat. Publik menuntut kejelasan dan tindakan nyata.

Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Pengelolaan dana publik harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Pos terkait