
KOTA KEDIRI — Di tengah gempuran program sertifikasi nasional dan meningkatnya nilai ekonomi tanah, satu pertanyaan mendasar mulai mengemuka: apakah benar sertifikat tanah masih bisa dianggap sebagai jaminan kepemilikan yang absolut?
Selama ini, masyarakat meyakini bahwa ketika sebuah tanah telah bersertifikat—terlebih diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional—maka seluruh risiko hukum seolah telah “lunas”. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan narasi yang jauh lebih kompleks, bahkan mengkhawatirkan.
Di ruang-ruang sidang, fakta seringkali berbicara lain.
Dedy Luqman Hakim, praktisi hukum yang intens menangani perkara pertanahan, mengungkap bahwa tidak sedikit sertifikat yang berdiri di atas fondasi prosedur yang rapuh—bahkan cacat hukum.
“Sertifikat memang alat bukti yang kuat, tetapi bukan tidak bisa digugurkan. Ketika proses lahirnya bermasalah, maka legalitasnya pun ikut runtuh,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (07/04/2026).
Di Balik Lembar Hijau: Legalitas atau Ilusi?
Secara normatif, penerbitan sertifikat telah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Prosesnya melibatkan verifikasi data fisik, data yuridis, hingga pengumuman publik sebagai ruang keberatan.
Namun, investigasi terhadap berbagai perkara menunjukkan bahwa prosedur ini tidak selalu berjalan ideal. Dalam sejumlah kasus, tahapan yang seharusnya menjadi filter justru berubah menjadi formalitas belaka.
Di titik inilah “cacat administrasi” menjadi kata kunci—sebuah istilah yang terdengar teknis, tetapi dampaknya bisa menghancurkan.
Mulai dari kesalahan batas tanah, tumpang tindih sertifikat (overlap), hingga pengabaian masa sanggah publik—semuanya membuka ruang sengketa yang tak jarang berujung panjang di pengadilan.
Modus Lama, Pola Baru: Dari Pemalsuan hingga “Cuci Riwayat”
Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini tidak berhenti pada kesalahan administratif. Dalam banyak kasus, ditemukan indikasi praktik yang lebih sistematis.
Pemalsuan dokumen dasar atau warkah menjadi salah satu modus yang paling sering muncul. Tanda tangan saksi batas dipalsukan, dokumen sporadik direkayasa, hingga riwayat tanah “dipoles” agar terlihat bersih dari sengketa.
Lebih jauh lagi, praktik manipulasi riwayat tanah—atau yang kerap disebut sebagai “cuci riwayat”—menjadi ancaman serius. Tanah yang masih dalam konflik atau milik ahli waris sah, tiba-tiba muncul dengan status “clear and clean”.
Padahal, dalam prinsip hukum Nemo Plus Iuris, seseorang tidak bisa mengalihkan hak melebihi apa yang ia miliki. Ketika prinsip ini dilanggar, maka seluruh rantai transaksi di atasnya ikut terancam batal.
Negara Bisa Membatalkan, Pengadilan Bisa Menghancurkan
Banyak yang belum menyadari bahwa sertifikat bukanlah produk yang kebal koreksi. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, negara memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang terbukti cacat—baik secara administratif maupun berdasarkan putusan pengadilan.
Artinya, sekuat apa pun keyakinan seseorang terhadap sertifikat yang dimilikinya, semuanya bisa runtuh dalam satu putusan hukum.
Dalam konteks ini, jalur administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi instrumen penting bagi pihak yang dirugikan.
Dari Sengketa ke Pidana: Saat Sertifikat Menjadi Alat Kejahatan
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik manipulasi pertanahan tidak lagi sekadar sengketa perdata. Ia telah masuk ke wilayah pidana.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, pemalsuan dokumen diatur dengan ancaman serius—hingga 6 tahun penjara. Pemalsuan surat biasa maupun akta otentik dapat menyeret siapa pun yang terlibat, termasuk pengguna dokumen tersebut.
Dengan kata lain, sertifikat yang diperoleh melalui proses cacat tidak hanya berisiko dibatalkan, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk jerat pidana.
Suara Praktisi: Antara Kerugian dan Kesadaran
Dalam praktiknya, Dedy Luqman Hakim mengaku sering menghadapi klien yang datang dalam kondisi sudah “terlambat sadar”.
“Banyak yang baru mencari bantuan hukum setelah uang miliaran rupiah hilang. Padahal, sejak awal ada tanda-tanda yang bisa dideteksi,” ungkapnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya pada sistem, tetapi juga pada rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam melakukan verifikasi.
Momentum Pembenahan, Bukan Saling Menyalahkan.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan institusi tertentu. Di sisi lain, langkah pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan memperbaiki sistem pertanahan patut diapresiasi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan ini belum selesai.
Diperlukan sinergi antara negara, aparat, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap sertifikat yang terbit benar-benar mencerminkan keadilan, bukan sekadar formalitas administratif.
Ketika Kertas Menentukan Nasib
Di era di mana tanah menjadi aset strategis, satu hal menjadi jelas: sertifikat bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan awal dari tanggung jawab besar.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang memegang kertas, tetapi tentang siapa yang benar-benar berhak.
Dan ketika legalitas kehilangan integritas, maka yang tersisa hanyalah konflik yang menunggu waktu untuk meledak.
(luck)



