TAJUK: “GURU TAK PERNAH BERKASTA, NEGARA YANG MEMAKSAKAN—SKANDAL DISKRIMINASI DI BALIK SERAGAM PENDIDIK”

Keterangan Gambar : Foto Istimewa

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H. — Penasihat Hukum & Praktisi Hukum

KOTA KEDIRI — Ada sesuatu yang diam-diam busuk di ruang kelas kita. Bukan kurikulumnya, bukan muridnya, melainkan sistem yang memecah belah para pendidik menjadi kelas-kelas sosial yang tak pernah diakui secara terbuka, tetapi nyata dirasakan: kasta guru.

Di satu ruang guru, di bawah satu atap sekolah, dan dalam satu tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa, negara justru menghadirkan sekat-sekat status: PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga honorer. Sebuah stratifikasi yang lebih menyerupai sistem feodal daripada sistem pendidikan modern.

Pertanyaan paling sederhana—namun paling mematikan—adalah ini:
Apakah kualitas pengabdian seorang guru ditentukan oleh status administratifnya?
Jawabannya jelas: tidak. Namun kebijakan negara justru berkata sebaliknya.

INVESTIGASI: KETIKA HUKUM DILANGGAR OLEH PEMBUAT KEBIJAKAN

Sebagai Praktisi Hukum, Saya melihat fenomena ini bukan sekadar ketimpangan sosial, tetapi sebuah anomali konstitusional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mendefinisikan guru sebagai profesi, bukan status administratif. Tidak ada klausul yang menyatakan bahwa kehormatan profesi guru ditentukan oleh NIP atau jenis kontrak kerja.

Lebih jauh, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Lalu bagaimana mungkin:
Guru dengan beban kerja identik,
Mengajar mata pelajaran yang sama,
Menghadapi tekanan psikologis yang sama,
tetapi mendapatkan hak yang timpang secara ekstrem?
Ini bukan sekadar ketidakadilan.
Ini adalah diskriminasi yang dilegalkan oleh sistem.

STRUKTUR YANG CACAT: NEGARA GAGAL MENGHITUNG, GURU YANG MENANGGUNG

Dari hasil penelusuran kebijakan, akar masalah ini terletak pada satu hal klasik:
ketidakmampuan negara dalam memproyeksikan kebutuhan guru secara presisi.
Alih-alih menyelesaikan masalah, negara justru menciptakan “solusi tambal sulam”:
PPPK dijadikan jalan tengah,
PPPK Paruh Waktu sebagai “sekoci darurat,”
Honorer dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian struktural.

Ini bukan reformasi.
Ini adalah manajemen krisis yang berkepanjangan.
Dalih klasik seperti keterbatasan anggaran menjadi tameng. Padahal konstitusi telah memerintahkan alokasi minimal 20% untuk pendidikan. Artinya, problem ini bukan pada ketiadaan dana, melainkan pada keberpihakan politik anggaran.

EFEK DOMINO: KETIKA KETIDAKADILAN MELAHIRKAN KERUSAKAN SISTEMIK

Kasta guru bukan hanya melukai individu, tetapi merusak ekosistem pendidikan secara keseluruhan.

Pertama, degradasi kualitas pengajaran.

Guru honorer yang harus memikirkan biaya hidup dengan gaji minim tidak mungkin fokus sepenuhnya pada proses belajar mengajar.

Kedua, eksodus tenaga pendidik.

Guru-guru berkualitas mulai meninggalkan profesi ini karena tidak ada jaminan masa depan.

Ketiga, ketimpangan pendidikan antar wilayah.

Sekolah yang bergantung pada honorer menjadi korban paling nyata dari sistem yang timpang ini.
Dengan kata lain, negara tidak hanya menciptakan kasta guru—
negara sedang menciptakan kasta kualitas pendidikan.

OPINI TEGAS: NEGARA HARUS BERHENTI MENJADI “PEMBEDA NASIB”

Jika di ruang sidang semua Penasihat Hukum berdiri setara di hadapan hukum, maka di ruang kelas semua guru seharusnya berdiri setara di hadapan negara.

Tidak ada logika hukum yang bisa membenarkan perbedaan hak ekstrem dalam satu profesi yang sama.
Maka saya tegaskan: Sistem kasta guru adalah bentuk kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

SOLUSI RADIKAL YANG TAK BISA DITAWAR

Sudah saatnya negara berhenti bermain aman dan mulai bertindak tegas:

1. Unifikasi Status Guru
Hapuskan fragmentasi status. Guru harus berada dalam satu sistem profesi dengan standar hak yang setara.

2. Penghapusan Ketidakpastian Kontrak
Model kontrak berulang dalam PPPK adalah bentuk eksploitasi terselubung. Kepastian kerja adalah hak, bukan privilese.

3. Jaminan Sosial Universal bagi Guru
Tanpa kecuali. Tanpa syarat administratif. Karena pengabdian tidak pernah bersifat parsial.

PENUTUP: NEGARA BERHUTANG KEADILAN

Di depan kelas, tidak ada murid yang peduli apakah gurunya PNS atau honorer.
Mereka hanya tahu satu hal:
guru adalah cahaya.

Namun ironisnya, negara justru meredupkan cahaya itu dengan sistem yang diskriminatif.

Kita berbicara tentang Generasi Emas 2045, tetapi masih memperlakukan guru dengan logika “kontrak dan kasta.”
Ini bukan sekadar ironi.
Ini adalah kemunafikan kebijakan.

Sudah waktunya negara berhenti mengklasifikasikan pengabdian.
Karena pada akhirnya:
Guru tidak pernah berkasta.
Yang berkasta adalah cara negara memperlakukan mereka.

Salam Keadilan.

(luck)

Pos terkait