Tuban – Kepolisian Resor Tuban dan jajaranya mengeluarkan himbauan larangan menyalakan petasan dan kembang api selama bulan suci Ramadan, termasuk pada momen buka puasa, shalat tarawih, hingga sahur.
“Ini demi menjaga keamanan, ketertiban umum, kekhusyukan ibadah puasa, serta menghindari risiko kebakaran dan kecelakaan,” ujar Kapolsek Widang AKP Narko pada Rabu (25/2/2026) malam.
Selama bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran, khususnya pada saat-saat ibadah dan waktu istirahat jangan ada lagi yang melaksanakan aktivitas tersebut. Untuk itu kami sosialisasikan, ” imbuhnya.
Masyarakat kami ajak untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang lebih positif, meningkatkan ibadah, dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketenangan, ” sambungnya.
Kontributor : B2
Published : Humas







