Dana Ketahanan Pangan Desa Jorongan Menguap, Realisasi Program Tak Sejalan Anggaran

Probolinggo — Dugaan ketidaksesuaian antara realisasi dan peruntukan anggaran Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menyusul hasil investigasi gabungan media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) terkait program penguatan ketahanan pangan hewani serta pengembangan pariwisata tingkat desa.

Investigasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, yang turun ke lapangan bersama tim pada Minggu (14/12/2025). Namun, di hari pertama, tim tidak menemukan aktivitas maupun hasil nyata yang mencerminkan pelaksanaan program ketahanan pangan hewani maupun pengembangan pariwisata desa sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.

Keesokan harinya, Senin (15/12/2025), tim kembali mendatangi Balai Desa Jorongan untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, Kepala Desa Jorongan tidak berada di tempat. Tim hanya ditemui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SS.

Berdasarkan data yang telah dikantongi tim investigasi, Desa Jorongan pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan dana untuk sejumlah program, di antaranya:

  • Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan
    Rp 142.601.000
  • Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Desa
    Rp 97.306.000
  • Pembangunan Lumbung Desa Ketahanan Hewani
    Rp 27.845.191
  • Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
    Rp 30.000.000

Namun, saat dimintai penjelasan, Sekdes menyampaikan bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 dialihkan ke BUMDes, sementara tahun-tahun sebelumnya dikelola oleh kelompok masyarakat. Ironisnya, Sekdes mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa nama kelompok pelaksana kegiatan tersebut.

“Kalau SPJ, saya hanya menandatangani saja tanpa mengecek satu per satu. Kalau mau lihat kandangnya, monggo saya antar,” ujar Sekdes kepada tim.

Tim kemudian diajak melihat kandang ayam ketahanan pangan tahun 2025 yang berlokasi di Dusun Krajan I RT/RW 01/05. Fakta di lapangan menunjukkan kandang baru selesai dibangun, namun masih kosong tanpa ayam.

Selanjutnya, tim juga melihat kandang kambing di Dusun Krajan II RT/RW 02/06, yang diketahui dibangun sejak tahun 2023 dengan rincian anggaran:

  • Belanja Operasional Pemeliharaan Ketahanan Pangan (2023)
    Rp 99.650.000
  • Pembangunan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Hewani (Kambing)
    Rp 167.000.000

Namun kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Jumlah kambing hanya tersisa 15 ekor dewasa dan 4 ekor kecil, bahkan terdapat satu ekor kambing yang mati. Padahal, secara logika program ketahanan pangan, populasi ternak seharusnya bertambah, bukan menyusut.

Lebih janggal lagi, pada Tahun Anggaran 2024, Desa Jorongan kembali menganggarkan Rp 27.845.191 untuk pembangunan lumbung desa ketahanan hewani, namun tidak ditemukan penambahan hewan ternak maupun fasilitas pendukung baru.

Keterangan Sekdes Berbeda dengan Data

Saat dikonfirmasi, Sekdes menyebut bahwa anggaran ketahanan pangan tahun 2024 dialihkan untuk infrastruktur. Pernyataan ini bertolak belakang dengan data yang telah dikantongi tim, yang menunjukkan bahwa anggaran infrastruktur telah memiliki pos tersendiri dan tidak melalui pos ketahanan pangan.

Upaya tim untuk menemui ketua kelompok pelaksana kegiatan (TPK) juga menemui jalan buntu. Sekdes mengaku tidak mengetahui nama maupun struktur kelompok yang mengelola ketahanan pangan hewani tersebut.

Kepala Desa Bungkam

Tim berupaya mengonfirmasi langsung Kepala Desa Jorongan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Meski pesan terlihat centang dua dan terbaca, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali.

Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait serta melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi dan audit penggunaan anggaran.

“Kami akan menelusuri ke mana anggaran ratusan juta ini direalisasikan dan mengapa jumlah kambing justru menyusut drastis dari tahun ke tahun, serta dimana tempat pariwisata yang dianggarkan oleh pemdes Jorongan,” tegasnya.

Berdasarkan temuan awal, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 26 ayat (4) huruf f
      Kepala desa wajib melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi.
    • Pasal 27
      Kepala desa dapat dikenai sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban.
  2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    • Pasal 3
      Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran.
    • Pasal 37–38
      Setiap pengeluaran harus didukung bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 dan Pasal 3
      Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara/desa dapat dipidana.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Jorongan belum memberikan klarifikasi resmi. Media dan LSM menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Media ini membuka ruang hak jawab secara resmi dan akan menuangkan sesuai dengan klarifikasi tertulis. Bersambung??

(Tim Investigasi)

Pos terkait