Desa-Desa di Tuban Rusak Akibat Tambang Ilegal, Pejabat Daerah Ke Mana?

Tuban, 29 September 2025Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur melayangkan aduan masyarakat (DUMAS) tertulis kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban atas maraknya aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara yang diduga kuat ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Tuban.

Investigasi yang dilakukan langsung oleh tim LIN menemukan sejumlah tambang beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan BBM subsidi untuk aktivitas industri, serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat serius.

Pemerintah dianggap gagal, aparat hukum dituding diam, dan negara dirugikan.


FAKTA LAPANGAN: TAMBANG BERJALAN, PENEGAK HUKUM MENGHILANG

Aktivitas tambang ilegal ini terjadi terang-terangan. Tapi hingga hari ini, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pemerintah daerah pun terkesan hanya menonton.

“Ketika tambang ilegal dibiarkan, dan aparat hukum diam, itu bukan lagi kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap rakyat dan lingkungan,” tegas LIN DPD 16 Jawa Timur.


LOKASI TAMBANG YANG DIDUGA ILEGAL

Berikut daftar lokasi yang diduga menjadi sarang tambang ilegal berdasarkan hasil investigasi:

  1. Punggulrejo – Rengel
    Tambang batu pedel (limestone) tanpa izin. Aktivitas masif, tapi tidak ada tindakan dari pihak berwenang.
  2. Latsari – Tuban
    Tambang silica milik perorangan (inisial S dan S) beroperasi tanpa dokumen resmi. Warga sekitar resah, tapi aparat seolah tak bergerak.
  3. Simo Gilis – Widang
    Tambang pasir ilegal beroperasi lebih dari 4 tahun. DLH disebut-sebut tahu, tapi tetap bungkam.
  4. Ngimbang – Palang-Widang
    Tambang Galian C yang rusak parah tanpa reboisasi. Seolah bebas merusak tanpa pengawasan.
  5. Jatirogo – Krajan – Ngepon
    Tambang batubara yang saat tim LIN mendatangi lokasi, seluruh pekerja kabur. Indikasi kuat: Ilegal dan ditutupi.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN KERUGIAN NYATA

Aktivitas ini bukan hanya ilegal, tapi sangat merusak:

  • Lubang-lubang besar dan jurang terbuka
  • Ancaman longsor dan banjir
  • Penggunaan BBM subsidi untuk industri curang
  • Kerusakan permanen pada ekosistem
  • Potensi konflik sosial dan kecelakaan

Negara juga dirugikan secara ekonomi. Sumber daya alam dirampok tanpa kontribusi resmi ke kas negara.


TUNTUTAN LIN DPD 16 JAWA TIMUR

Lembaga Investigasi Negara menyatakan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal sama dengan menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri.

Oleh karena itu, LIN menuntut:

  1. Bupati Tuban segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal.
  2. Polres Tuban bertindak profesional, bukan melindungi pelaku.
  3. DPRD Tuban segera memanggil instansi terkait untuk menjawab pembiaran yang terjadi.
  4. DLH dan ESDM harus bertanggung jawab atas kerusakan yang dibiarkan selama ini.
  5. Proses hukum dijalankan terhadap seluruh pelaku, termasuk oknum yang melindungi atau menerima bayaran dari tambang ilegal.

TEMBUSAN PENGADUAN DISAMPAIKAN KEPADA:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Sekretariat Negara
  • Kementerian ESDM
  • Pemprov Jawa Timur
  • Polda Jawa Timur
  • Mabes Polri
  • Kabareskrim Polri

PERINGATAN KERAS DARI LIN DPD 16 JATIM

“Jika negara tak mampu menindak pelaku tambang ilegal, maka masyarakatlah yang akan jadi korban pertama dan terakhir. Jangan biarkan bumi Tuban rusak karena permainan segelintir orang. Kami tidak akan diam.”
LIN DPD 16 Jawa Timur


#SelamatkanTuban #TolakTambangIlegal #HukumHarusTegak

Pos terkait