TULUNGAGUNG – Masyarakat Tulungagung kembali dibuat geram. Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang jelas-jelas melanggar hukum justru masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur. Laporan warga yang masuk melalui kanal pengaduan resmi pun seolah masuk ke telinga tuli aparat.
Arena judi yang berada di Dusun Bulusari, Kecamatan Kedungwaru kembali menjadi sorotan. Meski telah dilaporkan oleh warga dan sempat diberitakan media, hingga kini lokasi tersebut masih bebas menjalankan praktik haram. Sumber warga menyebutkan bahwa penyelenggara perjudian diduga memiliki “kedekatan khusus” dengan oknum aparat, sehingga tak tersentuh hukum.
“Kalau ada laporan, paling libur sehari dua hari. Habis itu ya jalan lagi. Sudah rahasia umum kalau tempat itu ada yang ‘bekingi’,” ungkap seorang warga setempat.
Kanal Aduan Hanya Formalitas?
Kapolres Tulungagung diketahui membuka kanal aduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap pelayanan publik. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Aduan warga terkait judi sabung ayam dan dadu justru tak mendapat respon berarti.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak perjudian. Bahkan, sejumlah warga menyebut langkah tersebut hanya pencitraan tanpa aksi nyata.
Mengabaikan Instruksi Kapolri
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk tidak main-main dengan praktik perjudian, serta segera membersihkan institusi dari oknum yang terlibat. Perintah ini adalah bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri, terutama pasca berbagai kasus besar yang sempat mencoreng institusi.
Namun sangat disayangkan, instruksi ini terkesan diabaikan oleh jajaran bawah, khususnya di wilayah Polres Tulungagung. Hal ini membuka pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang bermain di balik layar?
Perjudian Adalah Kejahatan, Bukan Tradisi
Sabung ayam dan dadu, meski kerap dibungkus sebagai “kegiatan tradisional”, secara hukum adalah tindak pidana murni. Tidak ada alasan budaya yang dapat membenarkan praktik perjudian.
Menurut Pasal 303 KUHP:
Barang siapa tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam perjudian sebagai usaha atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000.
Sementara dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, negara secara tegas menyatakan bahwa:
“Segala bentuk perjudian dilarang dan wajib diberantas karena merusak moral bangsa.”
Tak hanya pelaku, penyelenggara, fasilitator, bahkan oknum yang membekingi dapat dijerat hukum dengan pasal pemberatan, termasuk:
Pasal 55 dan 56 KUHP (ikut serta dan membantu melakukan tindak pidana)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain)
Pasal 12 UU Tipikor jika ditemukan unsur gratifikasi atau suap dalam pembiaran tersebut.
Tuntutan Masyarakat: Tindak Tegas atau Copot Jabatan
Kini masyarakat menanti tindakan tegas dari Polda Jawa Timur atau bahkan Mabes Polri untuk menyelidiki indikasi kuat pembiaran oleh aparat di wilayah hukum Tulungagung. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka harus dilakukan proses hukum dan pencopotan jabatan sesuai prosedur.
“Kalau polisi di bawah tidak berani menindak, kami minta Polda turun tangan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Kesimpulan
Saat ini, semua mata tertuju pada Polres Tulungagung. Apakah hukum masih bisa ditegakkan? Atau apakah jaringan perjudian telah mengakar kuat hingga mampu membungkam penegak hukum?
Warga sudah bersuara. Giliran aparat untuk membuktikan: masihkah mereka berpihak pada keadilan?
(Tim Investigasi – Redaksi)









