Judi Dadu dan Sabung Ayam Kembali Muncul di Kediri, Warga Khawatir Polisi Tak Bertindak

Judi Dadu dan Sabung Ayam Kembali Muncul di Kediri, Warga Khawatir Polisi Tak Bertindak

KEDIRI – Dugaan adanya praktik sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mencuat. Setelah sebelumnya sempat diberitakan tutup, informasi terbaru menunjukkan bahwa arena tersebut kini beroperasi kembali secara diam-diam, dengan akses yang terbatas hanya untuk kalangan tertentu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., tidak membuahkan hasil. Baik panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan, hingga berita ini diturunkan, belum mendapat tanggapan. Keberadaan arena sabung ayam yang terus beroperasi meski sudah beberapa kali ditutup, menambah kekhawatiran masyarakat dan menimbulkan kecurigaan tentang adanya pembiaran dari pihak berwenang.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberlanjutan aktivitas ilegal tersebut. Beberapa dari mereka merasa bahwa kejadian ini berulang, dengan arena sabung ayam yang sempat ditutup, namun kembali beroperasi tanpa tindakan tegas yang signifikan. Masyarakat pun semakin mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.

Kecurigaan tersebut semakin diperburuk dengan sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Polres Kediri, yang seharusnya memberikan penjelasan terkait keberlanjutan praktik ilegal ini. Hal ini tentu bertentangan dengan berbagai instruksi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa semua bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa terkecuali. Kapolri bahkan menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang membiarkan praktik tersebut akan dijatuhi sanksi tegas.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tidak hanya pelaku utama, penyelenggara atau pihak yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut pun bisa dijerat dengan hukum yang sama.

Kini, publik menunggu aksi nyata dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk menangani dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang meresahkan ini. Keterbukaan, konsistensi, dan ketegasan dalam penegakan hukum sangat diharapkan agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri dan Kasat Reskrim terkait dugaan maraknya praktik sabung ayam dan judi dadu di wilayah tersebut.

Pos terkait