Kota Probolinggo, 28 April 2025 – Polisi berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol minimarket Alfamart di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang berinisial AY (26), warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap kurang dari beberapa jam setelah menjalankan aksinya pada Minggu, 27 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa aksi pembobolan ini terungkap setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku melakukan tindakan kejahatan di minimarket tersebut. “Alhamdulillah, pelaku dapat terungkap dan diamankan setelah aksi yang terekam CCTV tersebut,” ungkap Zainal pada Senin (28/04/2025).
Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula ketika pada pukul 04.00 WIB, seorang pegawai Alfamart yang sedang tidur terbangun mendengar suara orang. Ketika keluar dari ruangan, pegawai tersebut langsung berteriak “Woy” dan mendapati tokonya telah dibobol. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara naik ke atas genteng dan menjebol plafon untuk mencuri barang-barang yang ada di dalam toko.
“Pelaku memilih barang-barang seperti rokok kemasan dan rokok elektrik, yang dianggap lebih mudah untuk dijual kembali,” jelas Kasat Reskrim. Rencananya, barang curian tersebut akan dijual melalui marketplace di media sosial.
Polisi berhasil mengamankan barang hasil curian serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksi tersebut. Total kerugian yang dialami oleh Alfamart diperkirakan mencapai sekitar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Edi D/Bambang/*)






