Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Pada akhir Desember 2024 lalu, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial JS (25), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindakan asusila terhadap Bunga (nama samaran), seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang juga berasal dari kawasan yang sama.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari ibu korban yang melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin, S.H. langsung bergerak cepat menangani perkara ini,” ujar Iptu Zainullah saat dikonfirmasi pada Selasa (15/04/2025).
Proses penyelidikan pun langsung dilakukan dengan memeriksa pelapor dan korban melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi oleh orang tua korban. Selain itu, korban juga langsung divisum di rumah sakit untuk mendukung pembuktian kasus. Tak hanya itu, polisi turut memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menggandeng Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan JS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” lanjut Zainullah.
Tersangka kemudian ditangkap dan diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Ironisnya, pelaku merupakan tetangga dekat dari korban yang seharusnya bisa menjadi pelindung di lingkungan tempat tinggalnya.
Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002.
Ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku tidak main-main, yakni hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, mengingat tersangka tinggal di lingkungan padat penduduk. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, harap segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Polres Probolinggo Kota terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya kejahatan seksual yang merusak masa depan generasi muda.
(Edi D/HmsPolrestaProbolinggo)









