LBH LIRA Jatim Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Lumajang, Gubernur LIRA Dukung

Lumajang, 11 April 2025 – Tim LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LSM LIRA DPW Jawa Timur mengunjungi Mapolres Lumajang pada Jumat (11/4/2025) siang untuk mengawal proses hukum atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir. Kedatangan mereka bertujuan untuk menemui penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lumajang dan mengklarifikasi penanganan kasus tersebut.

Pihak LBH LIRA, yang dipimpin oleh Alexander Kurniadi S.Psi, S.H, M.H, didampingi sejumlah pengacara berkompeten seperti Wartiningsih S.H, M.H, Sumiatin S.H, Rr Lilis Hermawati S.H, M.H, Kunarso S.H, Bobby Agung Setiawan S.H, Mohammad Waldi S.H, dan Slamet Daryoko S.H, menyampaikan surat kuasa sebagai pendamping hukum korban. Dalam pertemuan tersebut, Alexander mengungkapkan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan kelancaran proses hukum dan agar keadilan dapat segera ditegakkan.

“Tujuan kedatangan kami adalah untuk meminta klarifikasi terkait penanganan perkara ini oleh pihak kepolisian. Kami berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan kepada korban,” ungkap Alexander.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, S.H, memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan komitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Selain itu, Wakil Bupati LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, juga mengungkapkan bahwa tim pendampingan telah dibentuk untuk mendampingi korban dan keluarganya secara langsung. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang akan mengintimidasi atau mempengaruhi jalannya kasus ini.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Tim LBH LIRA Jatim. “Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap hak-hak anak. Saya akan terus mengawal agar kasus ini mendapat perhatian serius dan keadilan yang semestinya. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelecehan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur,” tegas Samsudin.

Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak-anak di wilayah Jawa Timur.

(Edi D/Tim/Red/**)

Pos terkait