Tiga Terduga Kasus Pil Double L di Mojokerto Dipulangkan, LBH LIRA Jawa Timur Kritik Proses Hukum

*Mojokerto* – Tiga terduga kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L di Kabupaten Mojokerto dipulangkan oleh Polsek Mojoanyar pada Sabtu (14/12/2024). Ketiganya, yakni Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, dinyatakan bebas setelah polisi tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.

 

Pemulangan ini dilakukan berdasarkan Laporan Interogasi Nomor LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024. Ketiga terduga, yakni Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg), dan Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), sebelumnya diinterogasi terkait dugaan tindak pidana penyimpanan, penyebaran, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

 

Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Listiyono, S.H., menjelaskan bahwa keputusan pemulangan ini diambil setelah tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut. “Ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Namun, mereka diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut,” ujar Listiyono.

 

Proses hukum para terduga didampingi langsung oleh tim hukum dari LBH LIRA Jawa Timur. Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., serta Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., hadir langsung untuk memastikan hak-hak hukum para terduga terpenuhi. Pendampingan juga melibatkan jajaran lainnya, termasuk Divisi Pemantauan dan Riset serta Divisi Edukasi dan Sosialisasi LBH LIRA.

 

Namun, kasus ini memunculkan polemik setelah adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum kepolisian dan pengacara. Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, mengungkapkan bahwa ada laporan terkait permintaan uang sebesar Rp30 juta per orang oleh seorang oknum pengacara bernama Wahyu Suhartatik, yang mengaku bisa “memulangkan” para terduga. Jika tidak dipenuhi, oknum tersebut mengancam akan memindahkan para terduga ke Surabaya.

 

“Kami mengecam keras tindakan seperti ini. Penegakan hukum yang tidak profesional mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan melaporkan tindakan ini ke ranah hukum dan kode etik profesi agar ditindaklanjuti dengan serius,” ujar Samsudin.

 

Samsudin juga menegaskan bahwa LBH LIRA Jawa Timur akan terus mendampingi keluarga para terduga untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. “Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terpinggirkan oleh sistem yang tidak berpihak,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dukungan lembaga seperti LBH LIRA Jawa Timur memberikan harapan bagi masyarakat agar hak-hak mereka tetap terlindungi. Keberhasilan dalam kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.

 

*(Tim/Red/**)*

Pos terkait