LAMPUNG BIN.COM, – Polda Lampung menyebutkan anggotanya yang dilaporkan karena diduga melakukan melanggar prosedur penangkapan di Lampung Timur, saat ini masih dalam penanganan Bidpropam.
Laporan itu dilakukan oleh keluarga Romadon, warga Lampung Timur yang meninggal saat penangkapannya pada Maret 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan anggota yang dilaporkan itu sudah ditangani oleh Bidpropam.
“Sudah ditangani setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini sedang menunggu jadwal sidang kode etik,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (4/12/2024).
Terkait laporan tersebut, Umi meminta pihak keluarga bersabar menunggu hasil keputusan Bidpropam.
Tetapi, Umi memastikan Polda Lampung tidak tebang pilih jika ada anggota yang melakukan kesalahan prosedur maupun tindak pidana lain.
“Kita akan tindak tegas siapapun anggota yang terbukti bersalah. Untuk saat ini kita minta keluarga yang bersangkutan bersabar dan menunggu hasilnya,” kata Umi.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Lampung, Romadon ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor pada September 2023.
Dalam penangkapan itu, Romadon meninggal dunia setelah anggota melakukan tindakan tegas terukur.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung
Bidhumas Polda Lampung
Press Release No: 915/XII/HUM.6.1.1/2024/Bidhumas
Rabu, 4 Desember 2024.