GRESIK, BIN.COM – Hari Selasa, Tanggal 26, Bulan November, Tahun 2024. Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes).
Di wilayah Kabupaten Gresik ada satu pasangan Cabup dan Cawabup Yani Alif No. Urut 1 melawan Kotak Kosong No. Urut 2.
Di sisi lain pada saat masa hari tenang yang dimana Pilkada serentak diadakan besok tanggal 27 November 2024, akan tetapi ada salah satu oknum yang diduga salah satu Kades di wilayah Menganti, mengajak warganya untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif melalui pesan Whatsap Group Desa bernama FoxxxDxxxKepxxxxhn dengan Video berdurasi kurang lebih 3 menit serta ada dugaan tambahan kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1. Pada Hari Selasa 26 November Tahun 2024.
Menurut narasumber dan masyarakat sekitar video tersebut beredar di groub Desa, disinyalir ada kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif “ojok lali dulur tanggal 27 November pilih No. Urut 1 Gus Yani Alif, “ungkap masyarakat sekitar 26 November 2024.
Ditempat terpisah jurnalis meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Gresik atas penemuan Video tersebut melalui via pesan Whatsaap, bahwa Bawaslu Gresik mengatakan silahkan masyarakat apabila dalam masa tenang ini mengetahui dugaan – dugaan pelanggaran Pilkada dapat melaporkan kepada jajaran pengawas kami sampai tingkat TPS. Saat ini kami sedang melakukan patroli pengawasan menjelang pemungutan suara. Kita belum bisa menilai pak,, karena harus ada pendalaman bukti – bukti dan saksi – saksi lebih lanjut, “ungkap Bawaslu saat di konfirmasi tim investigasi pada Tanggal 26 November Tahun 2024.
Dimana sesuai dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut. “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(Tim Investigasi Jatim)