PT. Sumber Limbah Guna diduga Tidak Bersih Dalam Clean Up Limbah B3 Sluge Kertas

 

GRESIK JATIM, BIN.COM || 21 November 2024 – Sebuah insiden pencemaran lingkungan terjadi saat armada pengangkut limbah B3 sluge kertas milik PT. Sumber Limbah Guna berceceran tumpah di pinggir jalan raya yang dekat dengan saluran air pemukiman. Armada PT. Sumber Limbah Guna mengalami kerusakan di jalan sejauh 700 meter yang tidak jauh dari kawasan PT. Adiprima Suraprinta, pukul 17.15 WIB. Kerusakan ini menyebabkan limbah B3 sluge kertas tercecer sepanjang jalan sekitar 150 meter.

Bacaan Lainnya

 

Tim investigasi media mendapati di beberapa lokasi dengan melihat para pekerja sibuk membersihkan limbah B3 yang tercecer di sepanjang pinggir jalan. Salah satu pekerja yang ikut membersihkan limbah B3 tersebut, “iya pak tumpahan terjadi akibat masalah teknis pada kendaraan pengangkut, “ucap salah satu pekerja saat di konfirmasi tim investigasi.

 

Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta sejumlah peraturan teknis lainnya. Berikut adalah pasal – pasal yang relevan.

 

1. Pasal 69 ayat (1) huruf a

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

2. Pasal 88

 

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.

 

3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Pasal 118 ayat (2) menyebutkan bahwa “pengelolaan limbah B3 harus dilaksanakan secara hati-hati dan memenuhi prosedur agar tidak mencemari lingkungan.

 

4. Sanksi Pidana (Pasal 98 UUPPLH)

 

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Tindak Lanjut

PT. Sumber Limbah Guna sebagai pihak pengangkut limbah memiliki kewajiban membersihkan atau clean up limbah B3 secara bersih tanpa ada sisa yang tercecer serta melaporkan kejadian ini kepada instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Gresik dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati melewati area tercemar tersebut, karena tim investigasi media telah mendapati limbah B3 sluge kertas masih ada di lokasi yang tidak jauh dari PT. Adiprima Suraprinta pada pagi hari sekira pukul 03.50 WIB. Tim ahli lingkungan hidup beserta tim Gakkum Jabalnursa diminta segera melakukan pengecekan untuk dampak tumpahan limbah B3 sluge kertas terhadap lingkungan setempat.

(Tim Investigasi Jatim)

📚 Artikel Terkait:

Pos terkait

Komentar ditutup.