Tuban – Tim Penggerak Daerah (TPD) Bidang Hukum Khofifah-Emil Kabupaten Tuban menggelar audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2024.
Tim TPD yang dikoordinatori oleh Ali Hamsyah Nasikhin dan Mohammad Chusnul Chuluq, SH, hadir dalam pertemuan ini dengan tujuan untuk memperjelas dan mengonfirmasi implementasi aturan dalam SE tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Ali Hamsyah Nasikhin menyampaikan harapannya agar SE Nomor 111 Tahun 2024 dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan proses pemilu di Tuban.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan yang tercantum dalam SE ini dapat berjalan dengan baik, sehingga Pemilu di Tuban dapat berlangsung adil dan transparan,” ujar Ali Hamsyah.
Sementara itu, Mohammad Chusnul Chuluq, SH, menambahkan bahwa audiensi ini juga bertujuan untuk membuka ruang dialog antara TPD Bidang Hukum Khofifah-Emil dan Bawaslu Tuban.
Ia berharap komunikasi yang baik dapat terjalin antara pihaknya dan Bawaslu, sehingga upaya pengawasan dapat lebih optimal.
Pihak Bawaslu Tuban mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh TPD Bidang Hukum Khofifah-Emil Tuban dalam upaya mendukung terlaksananya Pemilu yang bersih dan berkualitas.
Mereka menegaskan komitmen untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan siap menjalin koordinasi dengan berbagai pihak demi suksesnya Pemilu di Tuban.
Audiensi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat terkait peraturan yang ada dalam SE Nomor 111 Tahun 2024, serta menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas demokrasi di Tuban.