MESUJI TALANG BATU BIN.COM,- Hak Guna Usaha ( HGU ) PT SIP. Sumber Indah Perkasa Cabang Mesuji Lampung Dinyatakan CACAT HUKUM 5 September 2024
Sesuai Surat Jawaban tertulis Polres Mesuji melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji tanggal 18 September 2023 Dinyatakan bahwa hasil survey oleh Tim Polres Mesuji Beserta Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Mesuji Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Lampung Utara yang Alhasil hasil survey tersebut menyatakan bahwa Wahkah untuk mendapatkan Ijin Hak Guna Usaha ( HGU ) PT SIP tersebut dinyatakan TIDAK ADA WAHKAH
Dengan demikian HGU PT SIP tersebut dinyatakan Cacat Hukum.
Dan apa yang di perbuat Pekerja PT SIP di lapangan bertentangan dengan hukum dan undang- undang tentang UU Hukum Tentang Hak Ulayat Kesatuan Masyarakat Adat Marga Sway Umpu di tanah masyarakat adat Ulayat Buay Mencurung CS.
Peringatan dan ancaman yang di pasang oleh PT SIP bahwa tanggal 22 September 2024 Kepada Masyarakat Adat harus mengosongkan lokasi, hal ini di bantah oleh Saidi Cs selaku Ketua kepemilikan tuntutan 6 Umbul tanah masyarakat adat Buay Mencurung seluas 3500 Hektar dan Kuasa Hukumnya H.Johannis Damiri, S.E, B.Sc, Ph.D bahwa mereka katakan di hadapan media bahwa kami semua dan Kesatuan Masyarakat Adat Marga Sway Umpu yang ada di lokasi tanah hak Ulayat lokasi 3500 hektar di Desa Talang Batu Kabupaten Mesuji tidak akan meninggalkan lokasi tuntutan tanah kami sebelum permasalahan kami dengan PT SIP selesai tutup Saidi dan Kuasa Hukumnya.
( Timred/YK ).