Jakarta | Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NA, berusia 31 tahun, ditangkap. Sementara itu, seorang pria lain berinisial FA alias Ais masih dicari oleh petugas. Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan uang palsu dengan nilai sekitar Rp20 juta, sebagaimana tercermin dalam informasi awal mengenai perkara tersebut.
Penangkapan NA berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu, NA diketahui sedang bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi untuk menindaklanjuti dugaan transaksi atau peredaran uang palsu tersebut. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari langkah awal polisi dalam memastikan keterlibatan pihak-pihak yang berada di tempat kejadian.
Setelah diperiksa di lokasi, NA bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng. Pemindahan tersebut dilakukan agar petugas dapat melanjutkan pemeriksaan dan mendalami perkara secara lebih terarah. Barang bukti yang diamankan akan diteliti untuk membantu mengungkap asal-usul uang yang diduga palsu serta kaitannya dengan dugaan peredaran di wilayah tersebut. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, dugaan terhadap NA masih harus ditangani sesuai prosedur hukum.
Polisi juga masih berupaya mencari FA alias Ais, yang disebut dalam penanganan kasus ini. Keberadaan FA menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri untuk memperoleh keterangan lebih lengkap mengenai dugaan peredaran uang palsu itu. Petugas dapat mendalami hubungan NA dan FA, termasuk peran masing-masing, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut bergantung pada perkembangan penyelidikan. Pengungkapan di Cengkareng ini bermula dari pertemuan NA pada malam hari di kawasan ruko, sebelum pemeriksaan dilakukan dan ia dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti.
Kasus dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di Cengkareng bermula dari laporan masyarakat mengenai penggunaan uang yang diduga palsu untuk bertransaksi. Informasi tersebut menjadi perhatian aparat karena transaksi dengan uang palsu dapat merugikan pihak yang menerimanya dan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas apabila terjadi berulang kali. Laporan warga itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan langkah awal guna memeriksa kebenaran dugaan yang disampaikan.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, menyampaikan bahwa tim operasional menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan di sekitar lokasi. Penelusuran dilakukan untuk memastikan keadaan yang dilaporkan serta memperoleh gambaran mengenai dugaan penggunaan uang palsu itu. Dengan menindaklanjuti laporan, petugas dapat memeriksa situasi secara langsung dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.
Pada tahap awal, informasi dari masyarakat berperan sebagai petunjuk bagi kepolisian untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Namun, laporan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan agar dugaan yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta. Karena itu, upaya di sekitar lokasi menjadi bagian dari proses untuk mencocokkan informasi awal dengan kondisi yang ditemukan petugas, sekaligus mendukung penanganan perkara secara terukur.
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, rincian tentang pelapor maupun orang yang ditemui NA tidak perlu ditambahkan apabila belum tersedia dalam bahan informasi. Pembatasan tersebut penting agar keterangan yang disampaikan tetap akurat dan tidak memunculkan identitas atau cerita yang belum terverifikasi. Fokus pada asal laporan dan tindak lanjut kepolisian menjelaskan bagaimana dugaan itu mulai ditangani, tanpa melampaui informasi yang telah disampaikan. Proses penyelidikan selanjutnya diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai dugaan transaksi menggunakan uang palsu di Cengkareng, dengan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan aparat.Uang yang ditemukan dalam pengungkapan dugaan peredaran di Cengkareng tersebut disebut berupa pecahan Rp100.000. Menurut keterangan Rahis, uang palsu senilai Rp20 juta yang disita diduga berkaitan dengan rencana membeli etomidate. Informasi itu memberi konteks mengenai kemungkinan tujuan penggunaan uang, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi tersebut telah berlangsung atau barang yang dimaksud sudah diperoleh. Nilai dan pecahan uang yang disebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam perkara ini, bukan kesimpulan terpisah mengenai keseluruhan rangkaian kejadian.
Rahis menerangkan bahwa uang palsu tersebut diduga akan dipakai kembali untuk membeli barang serupa, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Istilah “barang serupa” merujuk pada etomidate sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tersebut. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan menghubungkan uang sitaan dengan rencana pembelian, bukan menyatakan adanya pembelian yang telah dipastikan. Perkiraan harga per unit juga perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia; informasi itu tidak otomatis memastikan jumlah barang yang hendak dibeli, siapa pihak penerimanya, atau kapan transaksi tersebut direncanakan.
Rencana penggunaan uang palsu untuk membeli etomidate masih berstatus dugaan berdasarkan keterangan Rahis. Karena itu, uraian mengenai pecahan Rp100.000, total Rp20 juta, serta harga sekitar Rp3 juta per unit sebaiknya dibaca secara cermat dan tidak diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan secara final. Penjelasan tersebut menerangkan arah dugaan penyidik atau informasi yang disampaikan dalam sumber, sementara kepastian tentang tujuan uang, keterlibatan pihak-pihak terkait, dan ada atau tidaknya transaksi perlu menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Pembedaan ini penting agar pemberitaan tetap akurat dan tidak menyimpulkan lebih jauh daripada informasi yang tersedia.
Dalam pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang yang diduga palsu tersebut atas perintah FA alias Ais. Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul uang senilai Rp20 juta dan pihak lain yang mungkin terkait. Polisi menyebut Ais diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Namun, informasi mengenai keberadaannya masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Petugas telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal Ais di Sukmajaya. Saat polisi tiba, Ais tidak ditemukan di tempat tersebut. Karena itu, ia masih dicari oleh aparat untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya. Upaya pencarian dilakukan setelah NA menyampaikan pengakuan dalam pemeriksaan. Hingga informasi ini disampaikan, Ais belum berhasil ditemukan, sehingga status pencarian terhadapnya masih berlangsung.
Selain meminta keterangan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang yang diduga palsu dengan nilai total Rp20 juta, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Scoopy. Seluruh barang itu akan diperiksa dan didokumentasikan sebagai bagian dari penanganan perkara. Nilai uang yang disebutkan merujuk pada jumlah yang diamankan, bukan uang asli yang dapat digunakan untuk transaksi.
Penyitaan barang-barang tersebut diharapkan membantu penyidik mencocokkan keterangan NA dengan temuan di lapangan. Telepon genggam dapat diperiksa sesuai prosedur untuk menelusuri komunikasi yang relevan, sementara kendaraan juga menjadi bagian dari barang bukti yang tercatat. Pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan rantai penguasaan barang bukti agar setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan. Polisi masih perlu menguji keterangan mengenai perintah Ais, memastikan keterkaitan masing-masing barang dengan dugaan peredaran uang palsu, serta mencari pihak yang belum ditemukan. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
Baca juga: Kesaksian Juahir di Pengadilan Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji Tambahan 2024 | Pencari Kerja Asal Tangerang Kehilangan Rp2,1 Juta dalam Dugaan Penipuan Rekrutmen | Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Tangerang, Tiga Orang Diamankan 25 kunjungan









