Uji Laboratorium Picu Penyidikan Beras Fortifikasi di Deli Serdang

Uji Laboratorium Picu Penyidikan Beras Fortifikasi di Deli Serdang

Kabupaten Deli Serdang | Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi serta perdagangan beras fortifikasi. Perkara ini berpusat di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu gizi produk dan keterangan yang tercantum pada kemasan. Temuan itu mendorong petugas menelusuri proses produksi dan peredaran beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi. Pemeriksaan diarahkan pada informasi yang diterima konsumen, termasuk kesesuaian kandungan produk dengan label yang digunakan oleh produsen dan dijumpai pada kemasan beras di pasar.

Empat merek yang diperiksa dalam perkara tersebut adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang. Sampel produk diambil oleh petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian dikirim untuk menjalani pengujian di laboratorium. Pemeriksaan laboratorium menjadi dasar untuk membandingkan kandungan dan mutu gizi beras dengan informasi yang disampaikan kepada pembeli. Dengan demikian, perkara tidak hanya menyangkut identitas merek, tetapi juga keakuratan keterangan pada label serta pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. Hasil pengujian tersebut menjadi bagian penting dari penyidikan yang dilakukan aparat bersama instansi terkait terhadap kegiatan produksi dan perdagangan di lokasi itu.

Bacaan Lainnya

Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di lokasi produksi pada Jumat (30/10/2026). Ia menjelaskan bahwa pengujian menemukan kandungan dan mutu gizi beras tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label. Pernyataan itu menegaskan alasan hasil laboratorium menjadi perhatian penyidik, karena label merupakan acuan bagi konsumen dalam menilai karakteristik produk yang dibeli. Aparat masih mendalami perkara dan menelusuri aspek produksi maupun distribusinya sesuai temuan yang tersedia. Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk pangan fortifikasi, terutama untuk memastikan klaim pada kemasan dapat dipertanggungjawabkan dan konsumen memperoleh informasi yang sesuai mengenai beras yang mereka pilih.Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT UDS memproduksi sebanyak 525.000 kilogram beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut menggambarkan skala kegiatan produksi yang berlangsung dalam enam bulan. Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai produksi diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar pada perhitungan yang menggunakan harga tertinggi dalam rentang tersebut. Angka ini merupakan taksiran berdasarkan volume produksi dan asumsi harga, bukan nilai transaksi yang telah dipastikan.

Dalam penyidikan, petugas menyita 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram. Barang sitaan tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis Rp280.182.500. Selain produk dalam kemasan, penyidik juga menyita kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9. Penyitaan mencakup satu rangkaian mesin rice milling unit serta dua mesin fortifikasi yang digunakan dalam kegiatan pengolahan atau fortifikasi beras.

Nilai mesin penggilingan diperkirakan sekitar Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir bernilai Rp300 juta. Penyitaan barang dan peralatan itu menjadi bagian dari pengumpulan bukti dalam perkara yang sedang ditangani. Rincian nilai tersebut merupakan taksiran atas barang yang disita, sehingga tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian ataupun hasil yang diperoleh perusahaan.

Suhasto menerangkan bahwa bahan baku beras yang digunakan PT UDS berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurut keterangannya, bahan baku tersebut bukan beras impor dan bukan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Keterangan mengenai asal bahan baku ini disampaikan sebagai bagian dari penjelasan terkait kegiatan produksi perusahaan.

Pokok perkara yang diselidiki adalah dugaan ketidakcocokan kandungan beras dengan informasi yang tercantum pada label. Dengan demikian, perkara tersebut berfokus pada kesesuaian kandungan produk dan pelabelannya, bukan dugaan pengoplosan ulang beras. Pembedaan ini penting agar jenis dugaan yang diperiksa tidak disamakan dengan persoalan lain yang tidak menjadi fokus penyelidikan.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara beras fortifikasi di Deli Serdang. Dalam keterangannya, penyidik telah memeriksa total 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam peredaran produk tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, direktur utama PT UDS, kepala bagian produksi, serta sejumlah ahli perlindungan konsumen. Keterangan para saksi menjadi bagian dari pengumpulan informasi dan penelusuran fakta terkait produk beras fortifikasi yang dipersoalkan. Penyidik juga menilai dokumen dan bahan lain yang relevan dengan dugaan perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut menandai bahwa penanganan perkara memasuki tahap penyidikan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan dan menguji dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang tersedia. Kombes Dery Agung Wijaya menegaskan bahwa hingga konferensi pers berlangsung, belum ada tersangka yang ditetapkan. Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Pemeriksaan saksi maupun pengumpulan bukti lanjutan dapat dilakukan untuk mendukung penanganan perkara, sementara penetapan tersangka belum menjadi keputusan yang disampaikan kepada publik pada saat itu.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan dugaan pelanggaran terkait produk. Ancaman pidana yang tercantum adalah penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum, bukan pernyataan bahwa pelanggaran telah terbukti. Penyidikan akan menelusuri bukti dan keterangan yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal, sehingga perkara dapat diproses sesuai ketentuan. Sampai saat konferensi pers, informasi yang disampaikan kepolisian mencakup peningkatan status perkara dan pasal yang diterapkan, tanpa penetapan tersangka.

Dery menyampaikan bahwa Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama kementerian terkait telah menarik produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang diperiksa di sejumlah wilayah Indonesia. Ia menyatakan penarikan tersebut telah dilakukan Bapanas di seluruh provinsi. Langkah ini berlangsung dalam rangka pemeriksaan atas produk yang menjadi perhatian, sementara proses penelusuran masih berjalan. Keterangan itu menunjukkan bahwa penanganan tidak terbatas pada satu daerah, melainkan mencakup cakupan nasional. Produk dari berbagai merek tersebut ditarik sembari instansi terkait menelaah hasil pemeriksaan dan memastikan informasi kepada publik didasarkan pada temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penarikan selama pemeriksaan juga menjadi langkah untuk mendukung proses pengawasan dan tindak lanjut oleh pihak berwenang.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro, lain zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Penambahan zat gizi tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, keterangan mengenai kandungan pada kemasan memiliki arti penting bagi konsumen yang memilih produk berdasarkan klaim tersebut. Informasi label semestinya sesuai dengan isi produk, sehingga pembeli dapat memahami kandungan yang ditawarkan secara tepat. Dalam pemeriksaan, kesesuaian komposisi aktual dan keterangan kemasan menjadi salah satu hal yang perlu dicermati. Hasil pengujian dan penelusuran diharapkan memberi kejelasan mengenai produk yang diperiksa, tanpa mendahului kesimpulan sebelum proses resmi selesai. Konsumen juga dapat merujuk informasi dari instansi berwenang selama pemeriksaan berlangsung.

Jika kandungan suatu produk tidak sesuai dengan informasi label konsumen berisiko tidak.

Baca juga: Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan Tanah di Bogor

Pos terkait