Jakarta | Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyampaikan dalam persidangan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merasa terganggu oleh pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu. Keterangan tersebut disampaikan ketika Lechumanan memberikan kesaksian dalam perkara fitnah terkait ijazah Jokowi, dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Dalam kesaksiannya, Lechumanan mengaitkan perasaan terganggu itu secara langsung dengan pemberitaan mengenai tudingan tersebut. Pokok keterangan yang disampaikan adalah bagaimana Jokowi merasakan pemberitaan itu, bukan pernyataan mengenai pembuktian keaslian ijazah atau penilaian lain terhadap perkara. Kesaksian itu menjadi bagian dari keterangan yang didengar dalam sidang tersebut.
Dengan demikian, inti kesaksian Lechumanan berpusat pada respons Jokowi terhadap berita yang menyebut ijazahnya palsu. Ia menerangkan bahwa pemberitaan tersebut membuat Jokowi merasa terganggu. Keterangan itu disampaikan di hadapan persidangan dalam kasus fitnah terkait ijazah, yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Informasi yang dapat ditegaskan dari kesaksian tersebut terbatas pada isi keterangan itu: adanya pemberitaan tentang tudingan ijazah palsu dan perasaan terganggu yang dirasakan Jokowi sebagaimana diterangkan oleh Lechumanan. Pernyataan tersebut merupakan kesaksian Lechumanan di persidangan, bukan kesimpulan tambahan mengenai hal-hal lain yang tidak menjadi bagian dari keterangan yang tersedia.
Dalam konteks sidang, penyebutan nama Jokowi merujuk kepada Presiden ke-7 RI yang menjadi pihak yang disebut dalam pemberitaan mengenai ijazah. Lechumanan hadir sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu dan memberikan keterangan tentang bagaimana Jokowi menanggapi pemberitaan itu. Ia menyatakan bahwa Jokowi merasa terganggu oleh berita yang menuding ijazahnya palsu. Keterangan tersebut berkaitan dengan perkara fitnah terkait ijazah Jokowi yang sedang disidangkan, dengan Roy Suryo menghadapi perkara sebagai terdakwa. Karena itu, inti laporan mengenai kesaksian ini dapat dirumuskan secara terbatas: Lechumanan menyampaikan di sidang bahwa pemberitaan tudingan ijazah palsu mengganggu Jokowi. Tidak diperlukan penambahan alasan atau dampak lain untuk menjelaskan pokok kesaksiannya.
Lechumanan menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keterangan mengenai persidangan ini menempatkan Lechumanan sebagai saksi dan Roy Suryo sebagai terdakwa. Kedua peran tersebut menjadi konteks dasar untuk memahami pemberitaan tentang perkara yang dibahas dalam sidang, tanpa perlu menyimpulkan lebih jauh mengenai isi pemeriksaan.
Dalam laporan mengenai persidangan, identitas para pihak perlu disampaikan secara cermat. Lechumanan hadir dalam kapasitas sebagai saksi, sedangkan Roy Suryo disebut sebagai terdakwa. Penyebutan status itu menjelaskan posisi masing-masing dalam konteks sidang, tetapi tidak dengan sendirinya menggambarkan pokok keterangan yang diberikan ataupun hasil proses hukum. Informasi yang tersedia pada bagian ini terbatas pada siapa yang bersaksi, siapa yang berstatus terdakwa, tempat, dan tanggal persidangan.
Sidang berlangsung di PN Jakarta Timur, sebagaimana tercantum dalam keterangan mengenai peristiwa tersebut. Hari dan tanggal pelaksanaan juga disebutkan secara spesifik, yakni Rabu, 28 Oktober 2026. Rincian waktu dan lokasi ini membantu pembaca mengenali konteks kesaksian Lechumanan dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan ijazah dan nama Jokowi, sesuai konteks judul pembahasan. Namun, penyebutan konteks tersebut tidak boleh dianggap sebagai uraian tentang materi kesaksian, karena informasi yang menjadi dasar bagian ini tidak memuat detail itu.
Pembatasan informasi penting agar pemberitaan tetap akurat. Tidak ada keterangan di sini mengenai pertanyaan yang diajukan, jawaban Lechumanan, maupun tahapan lain yang berlangsung di ruang sidang. Karena itu, fakta yang dapat disampaikan secara langsung adalah bahwa Lechumanan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal tersebut, sementara Roy Suryo merupakan terdakwa dalam persidangan yang dimaksud. Uraian ini berfungsi sebagai pengantar faktual, bukan rekonstruksi jalannya sidang atau penilaian terhadap perkara. Pembaca dapat membedakan informasi dasar tentang pelaksanaan persidangan dari rincian substantif yang memerlukan sumber keterangan tersendiri. Dengan menjaga batas tersebut, konteks disampaikan tanpa menambahkan klaim yang belum tercantum.Dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara Roy Suryo, Lechumanan menyampaikan bahwa dirinya pernah bertemu secara langsung dengan Joko Widodo. Keterangan tersebut memberi konteks mengenai hubungan atau interaksi yang ia miliki dengan Jokowi, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan secara menyeluruh soal dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan. Karena itu, isi kesaksiannya perlu dipahami sesuai batas yang disampaikan di ruang sidang, tanpa menambahkan kesimpulan yang tidak dinyatakan oleh Lechumanan.
Lechumanan mengaku bahwa dalam pertemuan itu ia sempat menanyakan kepada Jokowi mengenai keberadaan ijazahnya. Pernyataan tersebut merujuk pada pertanyaan tentang keberadaan dokumen, bukan pada pemeriksaan fisik terhadap ijazah ataupun pencocokan dokumen dengan salinan yang beredar. Keterangan mengenai percakapan itu juga tidak berarti Lechumanan menjelaskan secara rinci bentuk jawaban yang diterima atau melakukan verifikasi lanjutan atas dokumen terkait. Dengan demikian, bagian kesaksian ini terbatas pada pengakuan tentang pertemuan langsung dan pertanyaan yang ia ajukan.
Batas penting lainnya adalah bahwa Lechumanan tidak secara khusus menanyakan apakah fotokopi ijazah yang beredar melalui YouTube sesuai dengan dokumen aslinya. Pertanyaan yang ia ceritakan tidak dapat disamakan dengan permintaan untuk membandingkan salinan tertentu dengan ijazah asli. Ia juga tidak menyatakan bahwa dirinya telah melihat, memeriksa, atau memastikan keaslian dokumen tersebut. Pembedaan ini penting agar keterangan di persidangan tidak dibaca melampaui cakupan yang tersedia.
Dalam membahas isu ijazah Jokowi, kesaksian Lechumanan karena itu lebih tepat ditempatkan sebagai keterangan mengenai interaksi pribadi, bukan sebagai hasil autentikasi dokumen. Informasi bahwa ia pernah bertemu dan bertanya tentang keberadaan ijazah dapat dicatat sebagai bagian dari keterangannya, sementara pertanyaan tentang kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli tetap merupakan persoalan yang berbeda. Menjaga pemisahan tersebut membantu pembaca memahami apa yang benar-benar ia sampaikan, serta menghindari kesan bahwa kesaksian itu telah membuktikan atau membantah keaslian ijazah maupun salinan yang beredar di internet.
Dalam persidangan Roy Suryo, jaksa penuntut umum mendalami pengetahuan Lechumanan mengenai fotokopi ijazah yang ditayangkan melalui YouTube. Pertanyaan yang diajukan berfokus pada apakah Lechumanan pernah menanyakan asal-usul salinan tersebut, termasuk apakah fotokopi yang muncul dalam tayangan itu bersumber dari dokumen asli atau berbeda dari dokumen yang dimaksud. Pendalaman ini menempatkan proses memperoleh informasi dan dasar pengetahuan saksi sebagai pokok yang perlu diperjelas di hadapan majelis hakim. Namun, pertanyaan jaksa saja belum memberikan keterangan tentang apa yang diketahui atau pernah dilakukan Lechumanan.
Perbedaan dokumen asli dan salinan merupakan hal yang relevan dalam pembahasan tersebut. Fotokopi yang ditampilkan di sebuah video tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa salinan itu sesuai dengan dokumen asli. Untuk menilai kesesuaian, diperlukan keterangan atau pemeriksaan yang dapat menjelaskan sumber, ciri, serta hubungan salinan dan dokumen yang menjadi rujukan. Dalam bagian keterangan yang tersedia, jaksa menanyakan apakah Lechumanan pernah meminta penjelasan mengenai hal-hal itu. Bahan tersebut hanya memuat pertanyaan, bukan jawaban saksi atas pendalaman itu.
Karena itu, belum dapat dinyatakan dari keterangan yang tercantum bahwa Lechumanan pernah menanyakan asal fotokopi, memperoleh penjelasan tertentu, ataupun memastikan kesesuaiannya dengan ijazah asli. Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa salinan dalam tayangan YouTube pasti sama atau pasti berbeda dari dokumen asli. Batas informasi ini penting agar laporan mengenai jalannya sidang tetap membedakan pertanyaan penuntut umum dari jawaban saksi dan fakta yang telah teruji. Pembaca perlu memahami bahwa keberadaan pertanyaan tersebut menunjukkan pokok yang sedang didalami, bukan hasil pemeriksaan atau kesimpulan mengenai keaslian dokumen.









