Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus menangani berbagai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam periode Agustus hingga September, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan. Penanganan ini mencakup beragam bentuk kegiatan, sehingga angka tersebut tidak hanya merujuk pada perusahaan pergadaian. Cakupannya meliputi entitas atau aktivitas keuangan ilegal dan berbagai modus yang terindikasi digunakan untuk menipu masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan dalam periode tersebut adalah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal. Tindakan ini secara khusus menyasar usaha gadai yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan atau pengawasan yang berlaku. Dengan demikian, angka 11 menunjukkan jumlah entitas pergadaian ilegal yang kegiatan usahanya dihentikan, bukan keseluruhan entitas dan aktivitas yang ditangani Satgas PASTI. Pembedaan ini penting agar lingkup penindakan dapat dipahami secara tepat.
Angka 330 menggambarkan penanganan yang lebih luas, yaitu terhadap berbagai entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan selama Agustus hingga September. Di dalam rangkaian upaya tersebut, penghentian 11 usaha pergadaian ilegal merupakan salah satu tindakan spesifik. Kedua angka itu berkaitan dengan periode penanganan yang sama, tetapi memiliki cakupan berbeda. Karena itu, jumlah pergadaian yang dihentikan tidak seharusnya disamakan dengan total seluruh aktivitas ilegal yang ditangani.
Penindakan terhadap usaha gadai ilegal merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat dari layanan keuangan yang tidak memiliki dasar perizinan yang semestinya. Masyarakat perlu memeriksa legalitas penyedia jasa sebelum menggunakan layanan, termasuk memastikan status usaha melalui kanal resmi OJK. Sikap juga diperlukan terhadap tawaran keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau meminta data pribadi secara mencurigakan. Pelaporan kepada pihak berwenang dapat membantu proses pengawasan serta mencegah praktik serupa menimbulkan lebih banyak kerugian.
Penindakan terhadap usaha pergadaian yang beroperasi secara ilegal merupakan bagian dari upaya memperkuat pelindungan masyarakat di sektor jasa keuangan. Keberadaan aturan dan pengawasan diperlukan agar kegiatan pergadaian berlangsung dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penghentian operasi usaha yang tidak memenuhi ketentuan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat yang menggunakan layanan gadai.
Landasan penting dalam penguatan sektor ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai UU P2SK. Undang-undang tersebut memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha pergadaian, termasuk kewajiban perizinan bagi pelaku usaha. Dalam konteks penertiban, ketentuan ini menjadi rujukan untuk mendorong kegiatan pergadaian agar berjalan sesuai dengan aturan dan berada dalam kerangka sektor keuangan yang lebih tertata.
Secara khusus, Pasal 319 UU P2SK mewajibkan pelaku usaha pergadaian untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026. Tenggat tersebut memberikan batas waktu yang jelas bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kewajiban itu penting dicermati oleh setiap pihak yang menjalankan kegiatan pergadaian, sebab batas waktu yang ditetapkan undang-undang merupakan bagian dari kerangka pengaturan usaha tersebut. Penindakan terhadap pergadaian ilegal perlu dipahami dalam kaitannya dengan penguatan kepatuhan terhadap UU P2SK dan pelindungan masyarakat. Informasi mengenai kewajiban serta tenggat ini juga membantu masyarakat memahami bahwa layanan pergadaian berada dalam lingkup aturan sektor keuangan. Karena itu, keberadaan dasar hukum dan batas waktu perizinan menjadi aspek penting dalam upaya menata kegiatan pergadaian. Penjelasan mengenai aturan ini berfokus pada kewajiban perizinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 319, tanpa mengesampingkan tujuan yang lebih luas, yakni memperkuat pelindungan masyarakat serta mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum menggunakan jasa pergadaian, terutama ketika penyelenggara tidak memiliki izin yang sesuai. Peringatan ini penting karena kegiatan tanpa izin dapat berlangsung tanpa pengawasan dan standar pelindungan yang memadai. Konsumen sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kemudahan memperoleh dana, tetapi juga memeriksa identitas penyelenggara, status perizinan, serta ketentuan layanan sebelum menyerahkan barang sebagai jaminan. Kehati-hatian sejak awal membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta menilai apakah layanan tersebut dapat dipercaya.
Salah satu risiko yang secara khusus perlu dicermati adalah bunga yang tinggi. Besaran biaya dan cara penghitungannya dapat memengaruhi jumlah kewajiban yang harus dipenuhi konsumen, sehingga rincian tarif perlu dipahami sebelum menyetujui transaksi. Jika informasi mengenai bunga maupun biaya lain tidak disampaikan secara terang, konsumen mungkin kesulitan menilai beban yang akan timbul. Karena itu, masyarakat perlu meminta penjelasan tertulis dan membaca seluruh ketentuan dengan saksama, bukan hanya mengandalkan keterangan lisan atau promosi singkat.
Risiko lain mencakup perjanjian yang tidak jelas dan lemahnya pelindungan atas barang jaminan konsumen. Perjanjian yang tidak menerangkan hak, kewajiban, biaya, jangka waktu, dan prosedur terkait barang dapat membuat konsumen tidak memahami konsekuensi dari kesepakatan yang dibuat. Sementara itu, pelindungan yang lemah dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai bagaimana barang jaminan dijaga dan bagaimana konsumen memperoleh informasi tentang penanganannya. Satgas PASTI meminta masyarakat terhadap aspek-aspek tersebut, bukan menganggap setiap layanan menawarkan perlindungan yang sama. Sebelum bertransaksi, pastikan ketentuan dapat dipahami, mintalah salinan dokumen, dan jangan menyerahkan barang apabila informasi penting belum jelas. Apabila menemukan indikasi kegiatan pergadaian tanpa izin, masyarakat dapat merujuk pada kanal resmi otoritas untuk memperoleh informasi dan menyampaikan laporan. Langkah ini membantu konsumen membuat keputusan secara lebih terukur serta mengurangi paparan terhadap layanan yang tidak memberikan kepastian memadai.
Bahan yang tersedia menyebut Abizar Phone Cell sebagai usaha yang menjalankan aktivitas gadai elektronik dan kendaraan. Nama lain yang tercantum ialah PT Sarara Gadai Indonesia, dengan aktivitas serupa, yakni gadai barang elektronik dan kendaraan. Informasi tersebut memberi gambaran mengenai jenis kegiatan yang dikaitkan dengan usaha-usaha itu, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan seluruh rincian penindakan terhadap masing-masing pihak. Karena itu, keterangan mengenai bentuk pelanggaran, lokasi, maupun langkah hukum khusus yang tidak disebutkan dalam bahan tidak dapat dipastikan dari daftar tersebut.
Bahan itu juga mencantumkan nama Jastip Gadai. Namun, keterangan lengkap mengenai aktivitas atau identitas usaha tersebut tidak tersedia dalam informasi yang dirujuk. Daftar yang ada pun tidak memuat seluruh 11 nama usaha gadai ilegal yang disebut dalam pemberitaan, sehingga nama-nama yang disebut di sini tidak boleh dianggap sebagai daftar lengkap. Kekosongan informasi tersebut penting diperhatikan agar pembaca tidak menyimpulkan bahwa hanya tiga usaha itu yang dikenai tindakan, atau mengaitkan rincian yang belum terverifikasi kepada Jastip Gadai. Rincian tentang usaha lain dan dasar penindakan masing-masing perlu merujuk pada keterangan resmi yang lebih lengkap.
Secara terpisah dari penindakan terhadap usaha gadai, penanganan penipuan transaksi keuangan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terkait dengan penipuan. Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar. Angka-angka ini menggambarkan capaian penanganan laporan penipuan dalam periode tersebut, bukan rincian penindakan terhadap usaha gadai ilegal. Pemisahan konteks ini membantu pembaca memahami bahwa pemblokiran rekening dan pengembalian dana merupakan bagian dari upaya merespons penipuan transaksi keuangan, sementara penghentian operasi usaha gadai merupakan tindakan berbeda.
Baca juga: Operasi Kejaksaan Agung: Penggeledahan Enam Lokasi Terkait Dugaan Korupsi | Operasi Penelusuran Warga Mataram di Myawaddy | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan








