Panja RUU Pemilu Siapkan Dialog dengan 120 Kelompok, Draf Ditargetkan Rampung Desember

Panja RUU Pemilu Siapkan Dialog dengan 120 Kelompok, Draf Ditargetkan Rampung Desember

Jakarta | Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR menyiapkan proses pembahasan revisi undang-undang dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan. Dalam agenda awal tersebut, Panja merencanakan pelibatan sekitar 100 hingga 120 kelompok, termasuk pihak-pihak yang dinilai memiliki perhatian atau keterkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Pelibatan itu dimaksudkan agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada pandangan anggota parlemen, tetapi juga memperoleh masukan dari beragam unsur di luar DPR. Inventarisasi kelompok menjadi langkah penting untuk mengatur proses konsultasi dan memastikan pihak yang relevan dapat dijangkau selama pembahasan berlangsung.

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa kelompok-kelompok yang akan dimintai pandangan telah diinventarisasi. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut rencana yang dijelaskan, penjaringan masukan dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, pihak terkait diundang untuk hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panja. Forum ini memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pandangan secara langsung, menjelaskan persoalan yang mereka lihat, serta mengajukan usulan terkait materi perubahan aturan pemilu. Masukan dalam forum tersebut dapat menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan dalam proses pembahasan.

Bacaan Lainnya

Jalur kedua adalah kunjungan langsung kepada kelompok atau pihak yang ingin didengar keterangannya. Pilihan ini memungkinkan Panja menjangkau organisasi maupun komunitas di tempat mereka beraktivitas, terutama apabila pertemuan di DPR kurang sesuai dengan kebutuhan atau kondisi pihak yang diundang. Kedua metode itu memberi fleksibilitas dalam menghimpun pandangan dari jumlah kelompok yang cukup besar. Dengan cakupan sekitar 100 hingga 120 kelompok, pengaturan jadwal, pemilihan peserta, dan pencatatan substansi masukan akan menjadi bagian penting dari pekerjaan Panja. Berbagai pandangan yang masuk diharapkan membantu anggota memahami kebutuhan dan persoalan yang muncul dalam praktik pemilu, sebelum merumuskan atau membahas ketentuan yang akan direvisi. Rencana ini menandai dimulainya upaya konsultasi publik dalam penyusunan revisi RUU Pemilu, dengan masukan masyarakat dihimpun melalui pertemuan maupun kunjungan.

Dialog yang disiapkan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu direncanakan melibatkan sekitar 120 kelompok, dengan peserta dari berbagai latar belakang. Pelibatan tersebut ditujukan untuk menghimpun pandangan dan masukan sebelum penyusunan draf undang-undang dituntaskan. Komisi II DPR juga berencana menjangkau lembaga negara dan unsur pemerintah, akademisi, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil yang mengikuti isu kepemiluan.

Dari kalangan akademisi, pembahasan diharapkan menghadirkan perspektif mengenai desain sistem pemilu, aturan pencalonan, penyelenggaraan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa. Perguruan tinggi dari berbagai provinsi turut direncanakan untuk diajak berdialog agar masukan tidak hanya berasal dari pusat atau wilayah tertentu. Keragaman lokasi dan keahlian peserta dapat membantu memperlihatkan bagaimana ketentuan pemilu berpengaruh dalam konteks daerah yang berbeda.

Organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada pemilu juga masuk dalam kelompok yang akan dilibatkan. Masukan mereka dapat mencakup pengalaman pemantauan, partisipasi pemilih, akses bagi kelompok rentan, transparansi, serta persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu. Dengan mendengarkan beragam pihak, Panja diharapkan memperoleh bahan untuk mengidentifikasi kebutuhan perubahan aturan sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap penyelenggara dan masyarakat.

Komisi II, menurut rencana, akan berkomunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk menyerap pandangan kedua lembaga. Masukan dari MK dan MA dipandang relevan dalam pembahasan karena keduanya berkaitan dengan proses hukum dan penanganan perkara yang berhubungan dengan pemilu. Komunikasi tersebut masih merupakan rencana; belum berarti pertemuan telah berlangsung atau rekomendasi sudah disampaikan.

DPR juga berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas rekomendasi tentang upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Pembahasan dapat mencakup pencegahan praktik korupsi, penguatan integritas, dan langkah menjaga proses politik tetap akuntabel. Seluruh rangkaian dialog itu diharapkan memperkaya pembahasan RUU sebelum draf ditargetkan rampung pada Desember. Tahap berikutnya akan bergantung pada jadwal konsultasi dan proses pembahasan di DPR.

Pada tahap awal pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II DPR menargetkan penyusunan dua dokumen penting, yaitu naskah akademik dan draf rancangan undang-undang. Keduanya menjadi landasan untuk merumuskan perubahan aturan sekaligus bahan bagi pembahasan lebih lanjut. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa penyusunan kedua dokumen tersebut direncanakan selesai pada akhir tahun, dengan sasaran waktu yang lebih spesifik pada akhir Desember 2026.

Target itu merupakan batas waktu untuk menyiapkan draf, bukan penanda bahwa seluruh revisi UU Pemilu akan selesai atau langsung disahkan pada bulan tersebut. Naskah akademik dan draf RUU adalah produk awal yang disusun untuk memetakan persoalan, menyampaikan dasar pemikiran, serta merumuskan usulan norma. Setelah tersedia, dokumen-dokumen itu masih dapat menjadi bahan dialog, kajian, dan pembahasan sebelum proses legislasi mencapai tahap berikutnya. Karena itu, penyebutan Desember 2026 perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya: penyelesaian rancangan awal, bukan penyelesaian keseluruhan undang-undang.

Komisi II juga menyiapkan dialog dengan sekitar 120 kelompok sebagai bagian dari upaya menghimpun pandangan berbagai pihak. Masukan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan materi, meski target waktu draf tetap menjadi agenda tersendiri. Perkembangan penyusunan naskah akademik dan rancangan pasal akan menentukan kesiapan dokumen untuk dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya. Dengan demikian, akhir Desember 2026 merupakan sasaran kerja bagi tim dalam menyiapkan bahan awal, sementara jadwal dan hasil akhir pembahasan RUU Pemilu belum dapat disamakan dengan tenggat penyusunan draf. Pemisahan ini penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai tahapan legislasi yang sedang direncanakan dan tidak menganggap revisi telah rampung pada akhir tahun.

Setelah naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selesai disusun, Panitia Kerja (Panja) merencanakan agar kedua dokumen tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR. Tahap ini menjadi bagian dari alur pembahasan yang disiapkan, bukan penanda bahwa seluruh proses legislasi telah rampung. Dalam rapat paripurna, DPR diharapkan dapat membahas dan mengambil langkah kelembagaan yang diperlukan sebelum dokumen disampaikan kepada pemerintah.

Rencana membawa naskah akademik dan RUU ke paripurna akan mengikuti penyelesaian kedua draf serta tahapan internal DPR. Naskah akademik berfungsi sebagai landasan kajian dan pertimbangan dalam merumuskan aturan, sedangkan RUU memuat rancangan norma yang akan dibahas lebih lanjut. Keduanya direncanakan menjadi bahan bagi proses berikutnya, sehingga penyusunan dan penyampaian dokumen perlu dilakukan secara terkoordinasi. Jadwal tersebut masih merupakan target kerja Panja dan dapat bergantung pada perkembangan pembahasan.

Sesudah melalui rapat paripurna, DPR merencanakan untuk mengirimkan naskah akademik dan RUU kepada pemerintah agar dapat diproses lebih lanjut. Penyampaian itu akan membuka tahap berikutnya dalam pembahasan rancangan, termasuk koordinasi DPR dan pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Dengan demikian, paripurna dan pengiriman dokumen diposisikan sebagai tahapan lanjutan setelah penyusunan draf, bukan sebagai akhir dari pembahasan. Setiap tahap tetap perlu dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku dan kesepakatan para pihak.

Panja juga menetapkan target waktu untuk menyelesaikan rangkaian pembahasan hingga penuntasan UU Pemilu paling lambat Maret 2027. Tenggat tersebut merupakan sasaran yang direncanakan, mencakup proses setelah draf selesai, pembahasan bersama pemerintah, hingga penyelesaian undang-undang. Pencapaiannya akan bergantung pada kelancaran agenda dan pembahasan di tiap tahap. Karena itu, target Maret 2027 menjadi acuan waktu bagi proses legislasi, bukan kepastian bahwa UU Pemilu telah selesai pada saat ini.

Pos terkait