Jakarta | Kementerian Hukum mengusulkan agar tarif pencatatan untuk 19 layanan hak cipta ditetapkan sebesar Rp0. Jika usulan tersebut diberlakukan, pemohon dapat mengajukan pencatatan atas berbagai ciptaan tanpa membayar biaya pencatatan kepada pemerintah. Kebijakan ini menjadi perluasan dari layanan bebas biaya yang sebelumnya hanya mencakup pencatatan lagu dan musik. Dengan cakupan yang lebih luas, akses terhadap pencatatan resmi diharapkan tidak terbatas pada pencipta atau pemegang hak di bidang musik saja.
Jenis ciptaan yang disebut dalam cakupan usulan lain buku, lagu, karya fotografi, dan program komputer. Contoh tersebut menunjukkan bahwa kebijakan menyentuh beragam bentuk karya, baik yang disampaikan melalui tulisan, rekaman, gambar, maupun perangkat digital. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci seluruh 19 jenis ciptaan yang dimaksud. Karena itu, contoh-contoh tersebut tidak dapat dianggap sebagai daftar lengkap ataupun dasar untuk memastikan bahwa setiap kategori karya tertentu telah tercakup. Rincian final perlu merujuk pada ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Usulan tarif nol berkaitan dengan biaya pencatatan, bukan dengan perubahan atas kepemilikan hak cipta atau syarat hukum lainnya. Pencatatan merupakan layanan administratif yang mendokumentasikan informasi ciptaan dan pemohon, sedangkan hak cipta timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penghapusan biaya pencatatan tidak seharusnya dipahami sebagai penghapusan kewajiban atau prosedur yang mungkin tetap berlaku. Pemohon tetap perlu mengikuti tata cara pengajuan serta menyiapkan dokumen dan keterangan yang disyaratkan.
Rencana ini masih berupa usulan Kementerian Hukum, sehingga besaran tarif dan cakupan layanan perlu dibedakan dari kebijakan yang sudah resmi berlaku. Tahap penetapan akan menentukan bagaimana tarif Rp0 diterapkan, kapan pelaksanaan dimulai, serta layanan mana yang secara pasti memperoleh pembebasan biaya. Informasi tersebut penting bagi pencipta, penerbit, pengembang program, fotografer, dan pihak lain yang mempertimbangkan pencatatan karya. Apabila disahkan, perluasan ini dapat mengurangi hambatan biaya bagi masyarakat yang ingin mencatatkan ciptaannya melalui layanan pemerintah, sekaligus memperluas pilihan layanan gratis di luar lagu dan musik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan usulan pencatatan 19 layanan hak cipta tanpa biaya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan tarif nol bagi layanan-layanan yang berkaitan dengan hak cipta.
Usulan itu mencakup 19 jenis layanan hak cipta. Melalui pengajuan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengusulkan agar tarif untuk layanan yang dimaksud ditetapkan sebesar nol. Dengan demikian, pokok usulan yang disampaikan adalah pencatatan sejumlah layanan hak cipta tanpa biaya, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dalam konferensi pers tersebut.
Supratman juga menyebut bahwa usulan tarif nol itu telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Keuangan nomor S-360/MK/AG/2026 yang bertanggal 21 Oktober 2026. Nomor dan tanggal surat tersebut menjadi rujukan persetujuan atas usulan yang sebelumnya diajukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Rangkaian informasi yang disampaikan mencakup pengajuan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, usulan tarif nol untuk 19 jenis layanan hak cipta, serta persetujuan Menteri Keuangan melalui surat resmi. Keterangan mengenai persetujuan itu disampaikan oleh Supratman pada Senin, 26 Oktober 2026, saat konferensi pers di Jakarta. Tanggal persetujuan yang tercantum pada surat adalah 21 Oktober 2026, sehingga surat tersebut mendahului penyampaian informasi dalam konferensi pers.
Dengan persetujuan yang disebutkan tersebut, usulan pencatatan 19 layanan hak cipta tanpa biaya telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Supratman menyampaikan hal itu dengan merujuk pada surat bernomor S-360/MK/AG/2026. Informasi yang disampaikan berfokus pada jumlah layanan, usulan tarif nol, pihak yang mengajukan, serta dasar surat persetujuan yang bertanggal 21 Oktober 2026.
Usulan pencatatan 19 layanan hak cipta tanpa biaya belum dapat langsung diterapkan hanya berdasarkan penyampaian kebijakan. Besaran tarif untuk layanan tersebut perlu memiliki dasar yang jelas dalam peraturan yang mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, ketentuan mengenai tarif harus dirumuskan secara resmi, bukan hanya disampaikan sebagai rencana atau dipahami dari pelaksanaan layanan. Pengaturan ini menjadi bagian penting sebelum tarif Rp0 dapat diberlakukan.
Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa meskipun layanan yang dimaksud secara praktik berarti gratis bagi pemohon, rumusan tarif dalam regulasi tetap harus dicantumkan secara eksplisit sebagai Rp0. Dengan kata lain, keterangan bahwa suatu layanan tidak dipungut biaya belum menggantikan kebutuhan untuk menuliskan nilai tarif dalam aturan PNBP. Pencantuman tersebut menunjukkan besaran yang berlaku bagi layanan terkait dan memberikan dasar formal bagi penerapannya. Tanpa rumusan yang tegas, status biaya layanan belum tercermin secara lengkap dalam ketentuan tarif yang menjadi acuan.
Oleh sebab itu, langkah yang diperlukan adalah memasukkan angka Rp0 ke dalam peraturan pemerintah yang mengatur PNBP. Penyesuaian regulasi tersebut menjadi prasyarat agar usulan penghapusan biaya memiliki rumusan tarif yang sesuai dengan ketentuan formal. Penjelasan ini membedakan makna kebijakan dalam praktik dan bentuk hukum yang harus digunakan untuk menetapkan tarif: layanan dapat dimaksudkan gratis, tetapi besaran tarifnya tetap perlu tertulis dalam peraturan. Selama angka tersebut belum dicantumkan, usulan belum serta-merta berlaku sebagai tarif resmi. Keterangan Supratman menegaskan kebutuhan pada pencatatan eksplisit itu, bukan sekadar penyebutan bahwa biaya tidak dikenakan. Dengan demikian, pembahasan penerapan tarif Rp0 bertumpu pada pemenuhan dasar PNBP melalui peraturan pemerintah yang relevan. Penetapan formal tersebut memastikan bahwa nilai tarif untuk layanan hak cipta dinyatakan dengan jelas di dalam regulasi, sesuai penjelasan yang disampaikan.Pada saat konferensi pers berlangsung, usulan penggratisan biaya pencatatan untuk 19 layanan hak cipta belum berlaku. Pemerintah masih menyiapkan peraturan pelaksanaan yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, masyarakat belum dapat menganggap tarif pencatatan telah menjadi nol hanya berdasarkan pengumuman rencana. Ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan sampai aturan baru ditetapkan dan mulai diberlakukan secara resmi.
Menteri Hukum Supratman menargetkan peraturan pelaksanaan itu rampung pada pekan setelah pernyataannya. Target tersebut menunjukkan tahapan kebijakan masih berada dalam proses penyusunan, bukan pelaksanaan layanan gratis secara langsung. Setelah aturan selesai, pemerintah perlu menetapkan keberlakuannya dan menyiapkan penerapan layanan agar pemohon mengetahui prosedur yang digunakan. Kepastian mengenai tanggal mulai, tata cara, serta ketentuan administratif dapat merujuk pada pengumuman resmi setelah proses regulasi selesai.
Jika kebijakan telah resmi berlaku, pencatatan hak cipta tanpa biaya dapat dimanfaatkan publik sesuai mekanisme yang ditetapkan. Rujukan hukum yang disebut dalam bahan informasi adalah Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, bahan yang tersedia tidak mencantumkan rincian lengkap 19 jenis ciptaan yang dimaksud. Oleh sebab itu, daftar kategori tersebut tidak dapat dipastikan atau dilengkapi hanya berdasarkan informasi yang ada. Masyarakat sebaiknya menunggu naskah peraturan dan petunjuk resmi untuk mengetahui cakupan layanan, persyaratan, serta waktu penerapannya secara akurat. Sampai ada pengumuman formal, statusnya tetap berupa usulan yang menunggu aturan pelaksanaan, sehingga calon pemohon perlu membedakan target penyelesaian regulasi dan layanan yang benar-benar sudah bisa diakses tanpa tarif. Langkah ini membantu mencegah kesalahpahaman mengenai hak, biaya, dan prosedur pencatatan selama masa transisi kebijakan.
Baca juga: Inovasi BPJS Kesehatan dalam Peningkatan Mutu Layanan JKN | Solo Gelar Layanan KB Gratis dalam Rangka Hari Kontrasepsi Sedunia









