Dugaan Perdagangan Orang di Kupang, Polda NTT Tahan Pimpinan Perusahaan

Dugaan Perdagangan Orang di Kupang, Polda NTT Tahan Pimpinan Perusahaan

Kupang | Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur menahan pada Jumat, 23 Oktober 2026. diduga memimpin PT Tugas Mulia dan kini menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap YN. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas perekrutan YN di Kupang untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Polisi menyampaikan bahwa perkara masih ditangani untuk menelusuri dugaan tindak pidana serta keterlibatan pihak-pihak terkait.

Sebelum penahanan R, penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara yang sama. S diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang. Dengan penetapan sebagai tersangka kedua, penyidik kini mendalami hubungan dugaan peran pimpinan perusahaan dan perekrutan korban. Namun, status tersangka maupun dugaan peran yang disampaikan dalam proses ini tetap harus diuji melalui penyidikan dan proses hukum. Informasi yang tersedia belum menyebutkan rincian lebih jauh mengenai dugaan tindakan masing-masing pihak maupun perkembangan pemeriksaan terhadap YN.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyidik juga berupaya menjelaskan peran setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk bagaimana perekrutan di Kupang berlangsung dan keterkaitannya dengan pekerjaan yang ditawarkan di Kabupaten Karimun. Menurut Henry, pengembangan perkara diperlukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh. Ia menyampaikan komitmen kepolisian untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Polda NTT menyatakan proses akan terus berjalan dengan mengedepankan ketentuan yang berlaku, sementara penyidik menelusuri informasi relevan untuk memperkuat pengungkapan perkara. Penanganan tersebut diharapkan memberi kejelasan mengenai dugaan TPPO terhadap YN serta peran pihak-pihak yang terkait, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan pemeriksaan bukti yang dikumpulkan oleh aparat berwenang.

Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, dugaan perkara ini bermula pada 22 Januari 2026 di wilayah Kupang Tengah, Nusa Tenggara Timur. Pada saat itu, YN diduga direkrut oleh S, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengannya. Perekrutan tersebut menjadi awal perjalanan YN untuk bekerja di luar daerah. Informasi mengenai hubungan keluarga itu merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara, sementara dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak masih perlu diuji melalui proses hukum.

Dalam penawaran yang disebut diberikan kepada YN, pekerjaan yang dijanjikan adalah sebagai asisten rumah tangga. S diduga menyampaikan tawaran dengan iming-iming gaji besar serta masa kerja selama empat bulan. Rincian tersebut penting karena menjadi gambaran mengenai kondisi yang dipahami korban sebelum berangkat. YN diduga menerima tawaran itu berdasarkan keterangan tersebut, kemudian melakukan perjalanan menuju Batam. Sampai tahap ini, informasi mengenai pekerjaan dan durasi kerja masih merujuk pada janji awal yang disampaikan saat perekrutan, bukan pada ketentuan kontrak yang disebut muncul kemudian.

Setelah tiba di Batam, YN diduga diserahkan kepada pihak penyalur tenaga kerja yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia. Berikutnya, korban disebut ditempatkan untuk bekerja di Kabupaten Karimun. Dalam rangkaian keterangan penyidikan, terdapat perbedaan penting masa kerja yang dijanjikan ketika perekrutan dan dokumen yang kemudian diduga diminta untuk ditandatangani YN. Jika pada awalnya masa kerja disebut hanya empat bulan, kontrak yang belakangan diajukan diduga mencantumkan jangka waktu dua tahun. Perubahan durasi tersebut menjadi salah satu hal yang disorot dalam perkara ini, karena menunjukkan ketidaksesuaian penawaran awal dan persyaratan tertulis yang disebut diterima korban. Namun, seluruh rincian mengenai perekrutan, penyerahan, penempatan, serta kontrak masih berupa dugaan berdasarkan keterangan penyidikan dan harus diperlakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

Menurut keterangan Chandra, YN diduga mengalami pemotongan gaji selama bekerja di Kepulauan Riau. Pemotongan tersebut disebut dilakukan dengan alasan untuk mengganti biaya tiket pesawat yang digunakan korban dalam perjalanan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke wilayah itu. Informasi mengenai besaran potongan, berapa lama pemotongan berlangsung, serta rincian kesepakatan kerja belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, dugaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang masih ditangani dan belum memperoleh putusan pengadilan.

Dalam uraian penyidikan, YN disebut berupaya keluar dari situasi kerja yang dialaminya. Korban kemudian meminta bantuan warga NTT yang berada di Kota Batam. Pertolongan tersebut menjadi langkah penting bagi YN untuk mencari jalan keluar dan memperoleh dukungan di tempat yang jauh dari daerah asalnya. Keterangan itu menggambarkan upaya korban mencari bantuan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu. Penilaian mengenai kondisi kerja, pemotongan gaji, dan tanggung jawab pihak-pihak terkait tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Dengan bantuan warga NTT di Batam, YN akhirnya dipulangkan ke NTT. Setelah kembali, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi dan mengumpulkan keterangan terkait dugaan perlakuan terhadap korban. Rangkaian ini, sebagaimana disampaikan Chandra atau tercantum dalam uraian penyidikan, menjelaskan bagaimana YN mencari pertolongan hingga dapat kembali ke daerah asal dan menyampaikan pengaduan secara resmi.

Pelaporan ke SPKT tidak berarti seluruh dugaan telah terbukti. Keterangan YN, informasi dari warga yang membantu, dokumen perjalanan, catatan pembayaran, serta bukti lain dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menguji kronologi dan memastikan konteks pemotongan gaji. Sampai ada keputusan berkekuatan hukum, tindakan yang dilaporkan tetap berstatus dugaan. Penyampaian informasi secara berimbang juga penting agar pengalaman korban dapat diberitakan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang disebut dalam perkara. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kupang, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan dugaan terhadap pihak yang diperiksa tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu dipahami sebagai proses penyidikan, bukan sebagai penetapan bersalah.

Penyidik masih melengkapi langkah-langkah penyidikan dan memastikan berkas perkara memenuhi persyaratan yang berlaku. Setelah penyidikan selesai dan kelengkapan berkas terpenuhi, penyidik berencana mengirimkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti sesuai prosedur hukum. Jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas sebelum proses selanjutnya ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tahapan ini merupakan bagian penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan tertib, sekaligus memberi ruang bagi aparat untuk menilai kecukupan bukti dan kelengkapan administrasi perkara.

Polda NTT mengingatkan masyarakat agar bersikap cermat ketika menerima tawaran pekerjaan, khususnya pekerjaan di luar daerah. Sebelum menyetujui tawaran atau menyerahkan dokumen pribadi, calon pekerja disarankan memeriksa identitas dan legalitas perusahaan penyalur serta memastikan pihak yang menawarkan pekerjaan dapat dihubungi dan memberikan informasi yang jelas. Masyarakat juga perlu membaca isi kontrak secara menyeluruh, termasuk rincian pekerjaan, besaran gaji, masa kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta ketentuan apabila hubungan kerja berakhir. Pastikan seluruh kesepakatan dipahami dan tidak hanya disampaikan secara lisan.

Baca juga: Belarus ingin perluas kerja sama Indonesia dalam perdagangan hingga AI

Pos terkait