Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap keberadaan lokasi yang digunakan untuk memproduksi vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Pengungkapan ini menjadi inti perkara karena menyangkut dugaan pembuatan produk kesehatan anak yang menggunakan merek Apialys secara tidak sah. Informasi mengenai temuan tersebut memperlihatkan adanya proses penindakan terhadap kegiatan produksi yang berkaitan dengan peredaran vitamin anak palsu.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah diarahkan kepada pihak yang diduga terlibat dalam perkara produksi vitamin anak palsu tersebut. Identitas tersangka disampaikan melalui inisial, sementara penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Peristiwa ini menempatkan dugaan pabrik vitamin anak palsu bermerek Apialys sebagai fokus utama pengungkapan. Lokasi produksi yang dibongkar berada di Lampung, tanpa mengubah pokok informasi bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pembuatan produk palsu untuk anak. Langkah penyidik juga menandai dimulainya proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan produksi itu.
Dengan demikian, perkara tersebut mencakup tiga unsur utama, yaitu pengungkapan lokasi produksi, produk vitamin anak palsu dengan merek Apialys, serta penetapan IKS sebagai tersangka. Ketiga unsur itu menjadi dasar pemberitaan awal mengenai pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan yang sedang berjalan, sedangkan informasi yang telah disampaikan menegaskan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pengungkapan dugaan pabrik gelap vitamin anak palsu berlabel Apialys bermula dari laporan pemilik merek resmi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa PT LAPI Laboratories, selaku pemegang hak resmi merek Apialys, menemukan adanya produk yang diduga ilegal dan beredar di pasaran. Temuan tersebut menjadi perhatian karena produk menggunakan identitas merek yang telah dikenal masyarakat, khususnya sebagai vitamin untuk anak.
Menurut keterangan tersebut, PT LAPI Laboratories mendapati peredaran produk mencurigakan melalui sejumlah platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Saluran digital itu memungkinkan barang ditawarkan kepada konsumen secara luas, sementara keaslian, sumber produksi, serta pemenuhan standar yang berlaku belum dapat dipastikan. Pemilik merek kemudian menyampaikan informasi kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Informasi dari pemegang hak merek menjadi titik awal bagi aparat untuk menelusuri rantai distribusi produk. Penyidik tidak hanya memeriksa barang yang ditawarkan secara daring, tetapi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang memproduksi dan mengedarkannya. Penelusuran tersebut mengarah pada dugaan adanya fasilitas produksi tersembunyi yang digunakan untuk membuat vitamin anak dengan label Apialys tanpa kewenangan. Setelah bukti dan keterangan awal dikumpulkan, keberadaan pabrik gelap itu akhirnya berhasil diungkap. Rangkaian penanganan perkara ini menunjukkan bahwa laporan pemilik merek dapat berperan penting dalam mendeteksi peredaran produk kesehatan ilegal, terutama ketika penjualannya memanfaatkan kanal digital yang mudah diakses konsumen.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga telah menjalankan pabrik pembuatan vitamin palsu berlabel Apialys sejak 2021. Kegiatan tersebut berlangsung secara tersembunyi dengan memanfaatkan lokasi yang digunakan untuk mengolah dan mengemas produk sebelum dipasarkan kepada konsumen. Temuan ini menunjukkan bahwa produksi tidak dilakukan secara sesaat, melainkan telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan disertai upaya untuk memperluas jangkauan pemasaran.
Dalam proses pembuatannya, vitamin palsu tersebut dikemas menggunakan bahan baku madu hutan. Produk kemudian ditempatkan dalam botol dan dipasarkan dengan label Apialys, sehingga tampak seperti produk vitamin anak yang siap dibeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setiap botol dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu. Harga tersebut menjadi bagian dari strategi pemasaran untuk menarik perhatian konsumen yang mencari produk sejenis dengan biaya yang relatif terjangkau.
Pemasaran dilakukan secara masif melalui berbagai kanal digital, terutama platform e-commerce dan media sosial. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjangkau orang tua yang sedang mencari vitamin bagi anak. Informasi produk disebarkan melalui unggahan dan promosi digital, kemudian calon pembeli diarahkan untuk melakukan pemesanan secara daring. Cara ini memungkinkan produk ditawarkan kepada konsumen di berbagai daerah di Indonesia tanpa mengandalkan penjualan langsung dari lokasi produksi.
Penggunaan e-commerce dan media sosial juga membuat distribusi produk berlangsung lebih luas serta menyamarkan hubungan konsumen dan tempat pembuatannya. Dengan pola tersebut, pabrik dapat menjalankan pemasaran secara berkelanjutan sejak 2021, sementara produk ditawarkan kepada masyarakat melalui saluran yang umum digunakan untuk berbelanja kebutuhan keluarga. Penyidikan masih menjadi dasar untuk menelusuri seluruh rangkaian produksi, pengemasan, dan pemasaran produk berlabel Apialys tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan dan pengemasan vitamin anak berlabel Apialys. Barang bukti utama yang disita berupa produk vitamin dengan label Apialys. Produk tersebut menjadi bagian dari temuan di lokasi dan dicatat sebagai barang yang diamankan dalam pemeriksaan terhadap tempat yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.
Selain produk jadi, penyidik turut menyita berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaan merek. Di antaranya terdapat stiker merek Apialys yang digunakan untuk memberi identitas pada kemasan. Keberadaan stiker tersebut tercatat bersama barang bukti lain yang ditemukan dalam penggerebekan. Penyidik juga mengamankan komputer, monitor, dan printer yang berada di lokasi.
Perangkat komputer tersebut disertai flashdisk yang berisi format stiker. Data dalam flashdisk menjadi bagian dari rincian barang yang dicatat penyidik saat melakukan penyitaan. Peralatan pengemasan dan penyegelan juga diamankan, termasuk perlengkapan yang digunakan untuk menyiapkan kemasan serta menutup produk sebelum disimpan atau diedarkan.
Barang bukti lain yang turut disita berupa bahan-bahan pembuat vitamin. Bahan tersebut ditemukan bersama perlengkapan pengolahan dan pengemasan yang telah diamankan dari lokasi. Penyidik juga membawa buku catatan transaksi sebagai bagian dari barang bukti. Buku itu termasuk dalam daftar benda yang disita dan memuat catatan transaksi yang ditemukan di tempat penggerebekan.
Dengan demikian, rincian barang yang diamankan meliputi produk berlabel Apialys, stiker merek, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat vitamin, serta buku catatan transaksi. Seluruh rincian tersebut berasal dari hasil penyitaan penyidik dalam penggerebekan dan dicatat sebagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.










