KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri yang berada di kawasan industri. Penyelidikan dilakukan setelah muncul indikasi perubahan kondisi air sungai, yang terlihat berwarna hitam dan mengeluarkan bau. Pernyataan mengenai penelusuran tersebut disampaikan pada Kamis, 8 Oktober.
Perubahan warna air menjadi hitam serta munculnya bau menjadi tanda yang sedang diperiksa oleh DLHK Kabupaten Tangerang. Kedua kondisi tersebut memicu perhatian terhadap kualitas air di Sungai Cimanceuri, khususnya pada bagian sungai yang berada di sekitar kawasan industri. Namun, dugaan pencemaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disebut sebagai pencemaran yang telah dipastikan.
Melalui penelusuran ini, DLHK berupaya mengetahui lebih jauh kondisi Sungai Cimanceuri berdasarkan indikasi yang terlihat di lapangan. Warna air dan bau yang muncul menjadi bagian penting dari informasi awal dalam pemeriksaan tersebut. Keterangan pada Kamis, 8 Oktober, menegaskan bahwa instansi lingkungan hidup setempat sedang menindaklanjuti dugaan perubahan kondisi sungai itu.
Sungai Cimanceuri kini menjadi perhatian DLHK Kabupaten Tangerang karena perubahan visual dan bau pada airnya muncul di kawasan industri. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan keadaan yang terjadi serta menelusuri dugaan pencemaran secara lebih lanjut. Sampai pemeriksaan dilakukan, informasi yang tersedia masih terbatas pada adanya air sungai berwarna hitam dan bau yang tercium, sebagaimana disampaikan pada Kamis, 8 Oktober.
Penelusuran dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencakup seluruh perusahaan atau tenant yang beroperasi di Kawasan Industri Milenium. Sebanyak 190 perusahaan masuk dalam pemantauan dan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan perubahan kondisi air sungai yang sedang diselidiki.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh karena kawasan tersebut memiliki banyak tenant dengan kegiatan usaha yang beragam. Penelusuran tidak hanya berfokus pada satu perusahaan, tetapi mencakup lokasi, saluran pembuangan, serta aktivitas operasional perusahaan yang berpotensi berkaitan dengan aliran menuju Sungai Cimanceuri.
Berdasarkan arah penelusuran sementara, dugaan sumber pencemaran mengarah ke tenant-tenant yang berada setelah Jembatan Bundaran 2 di dalam kawasan industri tersebut. Area ini menjadi perhatian karena sejumlah perusahaan berada di sepanjang kawasan setelah titik jembatan, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan hubungan aktivitas tenant dan kondisi lingkungan di sekitar sungai.
Tenant-tenant yang masuk dalam area penelusuran tersebar di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan. Meskipun demikian, DLHK Kabupaten Tangerang belum menetapkan perusahaan tertentu sebagai sumber pencemaran. Setiap dugaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran aliran limbah, serta pengumpulan informasi dan data pendukung lainnya.
Dengan melibatkan seluruh 190 perusahaan, DLHK berupaya memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kemungkinan asal pencemaran. Proses tersebut juga diperlukan agar penetapan pihak yang bertanggung jawab, apabila ditemukan pelanggaran, didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil verifikasi awal yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang mengarah pada dugaan bahwa sumber pencemaran Sungai Cimanceuri berada di sekitar kawasan industri. Kesimpulan sementara tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran kondisi aliran sungai, pengamatan di sejumlah titik, serta indikasi aktivitas di area yang berdekatan dengan badan air. Namun, temuan itu masih bersifat awal dan belum menjadi penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran.
Sandi menyampaikan bahwa DLHK belum mengetahui perusahaan mana yang berkaitan dengan dugaan pencemaran tersebut. Karena itu, penyebutan kawasan industri perlu dipahami sebagai lokasi yang sedang menjadi fokus pemeriksaan, bukan sebagai bukti bahwa seluruh perusahaan di kawasan itu terlibat. Tim masih perlu mengumpulkan informasi tambahan, termasuk menelusuri saluran pembuangan, memeriksa aktivitas usaha, serta membandingkan hasil pengamatan dengan data kualitas air dari beberapa titik.
Proses verifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah perubahan kondisi sungai benar-benar bersumber dari kegiatan industri atau dipengaruhi faktor lain di sekitar lokasi. DLHK dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, dan kepatuhan terhadap ketentuan pembuangan air limbah pada perusahaan yang berada di area tersebut. Sampel air, apabila diambil, perlu dianalisis melalui prosedur yang sesuai agar hasilnya dapat menjadi dasar penilaian yang objektif.
Dengan demikian, informasi mengenai kawasan industri belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh perusahaan tertentu. Identitas sumber pencemaran masih menunggu hasil penelusuran dan pemeriksaan lanjutan. DLHK diharapkan menyampaikan perkembangan secara terbuka setelah memperoleh bukti yang memadai, sementara masyarakat diminta tidak menarik kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang mengambil sampel air dari Sungai Cimanceuri sebagai bagian dari penelusuran dugaan pencemaran di kawasan industri. Pengambilan sampel dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi air secara objektif sekaligus memastikan apakah perubahan kualitas yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas tertentu di sekitar aliran sungai. Sampel tersebut selanjutnya dikirim ke laboratorium untuk menjalani serangkaian pengujian sesuai parameter yang diperlukan.
Pemeriksaan laboratorium menjadi tahapan penting karena kondisi air tidak dapat dinilai hanya berdasarkan pengamatan visual. Melalui pengujian, DLHK dapat mengetahui kandungan atau parameter kualitas air yang menunjukkan adanya pencemaran. Data hasil analisis juga akan memberikan informasi yang lebih terukur mengenai kondisi Sungai Cimanceuri, sehingga proses penelusuran dapat dilakukan berdasarkan bukti ilmiah, bukan semata-mata dugaan atau laporan dari lapangan.
Hasil pemeriksaan diperkirakan tersedia dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Jangka waktu tersebut diperlukan agar seluruh tahapan analisis dapat dilakukan secara cermat dan hasilnya memiliki tingkat keandalan yang memadai. Selama menunggu hasil uji, penelusuran terhadap dugaan sumber pencemaran tetap menjadi perhatian DLHK, terutama untuk melihat keterkaitan kondisi sungai dan kegiatan usaha di kawasan industri.
Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar bagi DLHK dalam menentukan sumber pencemaran di Sungai Cimanceuri. Selain itu, hasil tersebut akan membantu mengidentifikasi perusahaan yang diduga berkaitan dengan kondisi sungai, apabila ditemukan kesesuaian parameter pencemar dan aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi. Dengan demikian, keputusan atau langkah lanjutan dapat ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.










