Dedy Luqman Hakim Bedah Bisnis Unblock IMEI: Broker Tidak Otomatis Bersalah, Tapi Juga Bukan Tiket Bebas

KEDIRI — Harga iPhone dari luar negeri yang jauh lebih murah sering kali menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Namun di balik transaksi tersebut, terdapat persoalan hukum yang tidak boleh dipandang sebelah mata: peredaran perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar serta jasa “unblock” atau “unlock” IMEI melalui jalur tidak resmi.

Modusnya tampak sederhana.

Konsumen menyerahkan nomor IMEI, membayar sejumlah uang, kemudian menunggu perangkat yang sebelumnya tidak mendapatkan jaringan seluler Indonesia kembali aktif.

Tetapi ketika proses aktivasi tersebut dilakukan melalui akses tanpa hak, perubahan atau manipulasi data elektronik, penggunaan kredensial pihak lain, atau penyalahgunaan sistem elektronik, persoalannya dapat bergerak jauh melampaui sekadar transaksi jasa.

Pertanyaan hukumnya bukan lagi hanya:

“Siapa yang melakukan bypass?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Siapa yang mencari konsumen, menerima uang, mengumpulkan IMEI, mengirimkan data, memberikan instruksi, mengetahui cara kerja ilegal tersebut, dan memperoleh keuntungan dari proses tersebut?”

Di sinilah posisi broker, reseller, agen, ataupun perantara jasa unblock IMEI harus dibedah secara individual berdasarkan bukti.

IMEI Bukan Komoditas yang Bebas “Dibuka” oleh Siapa Pun

Registrasi IMEI memiliki mekanisme resmi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa perangkat HKT—handphone, komputer genggam, dan tablet—yang diperoleh dari luar negeri memiliki mekanisme registrasi resmi. Untuk barang bawaan penumpang, registrasi dapat dilakukan pada saat kedatangan dan dalam kondisi tertentu masih dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan, dengan konsekuensi tertentu terhadap fasilitas pembebasan bea masuk.

Yang harus digarisbawahi, pendaftaran IMEI bukanlah layanan “buka blokir” melalui jalur gelap.

Bea Cukai juga menjelaskan bahwa tidak ada pungutan atas layanan pendaftaran IMEI itu sendiri. Yang dapat timbul adalah kewajiban kepabeanan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan.

Karena itu masyarakat harus membedakan:

Pertama, pendampingan atau pengurusan administrasi melalui mekanisme resmi.

Kedua, jasa yang menjanjikan perangkat aktif dengan cara “memasukkan IMEI ke server”, “bypass CEIR”, “unlock permanen”, atau menggunakan akses yang tidak diberikan secara sah.

Kategori kedua inilah yang berpotensi menjadi persoalan pidana apabila unsur deliknya terpenuhi.

Bareskrim Pernah Membongkar Perkara IMEI Ilegal

Ini bukan sekadar teori hukum.

Pada 2023, Bareskrim Polri mengungkap perkara pemasukan IMEI secara ilegal ke sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Dalam keterangan resmi Polri, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Polri menyebut selama 10–20 Oktober 2022 terdapat 191.965 IMEI yang diunggah secara ilegal dan dugaan kerugian negara sekitar Rp353,748 miliar. Polisi juga menyebut adanya penggunaan akun e-commerce untuk menawarkan jasa buka blokir IMEI secara ilegal dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian.

Pada saat itu para tersangka dikenakan, antara lain, konstruksi Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE dalam rezim hukum yang berlaku ketika perbuatan dilakukan.

Angka tersebut menunjukkan satu hal:

Pasar jasa unblock IMEI ilegal bukan sekadar transaksi kecil antara penjual dan pembeli.

Apabila dilakukan secara terorganisasi, ia dapat membentuk sebuah rantai yang melibatkan konsumen, broker, operator teknis, pemilik akses, pemasok perangkat, hingga pihak yang menerima aliran keuntungan.

Namun perlu ditegaskan secara akademis:

Pengungkapan Bareskrim tersebut adalah preseden penegakan hukum, bukan yurisprudensi dalam pengertian putusan pengadilan.

Istilah ini penting agar pemberitaan hukum tidak mencampuradukkan antara kasus yang pernah ditangani aparat dengan kaidah hukum yang lahir dari putusan pengadilan.

UU ITE: Dari Akses Tanpa Hak hingga Manipulasi Data

Dalam perkara yang terjadi setelah perubahan UU ITE, konstruksi hukumnya harus merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Salah satu pintu masuk adalah ketentuan mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, ketentuan Pasal 30 UU ITE dapat menjadi relevan.

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 46 UU ITE.

Apabila terdapat tindakan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tanpa hak atau melawan hukum, konstruksi Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE dapat diperiksa.

Sedangkan apabila terdapat perbuatan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, merusak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar seolah-olah autentik, konstruksi Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE dapat menjadi relevan.

Tetapi sekali lagi:

Tidak setiap jasa pengurusan IMEI adalah tindak pidana.

Yang harus dibuktikan adalah perbuatan konkret dan pemenuhan seluruh unsur delik.

Jangan sampai hukum berubah menjadi sekadar asumsi:

“Dia mengurus IMEI, berarti dia membobol sistem.”

Itu bukan standar pembuktian pidana.

Broker Tidak Otomatis Pelaku, Tetapi Juga Tidak Otomatis Bebas

Bayangkan terdapat seseorang bernama samaran A.

A tidak pernah memegang password sistem CEIR.

A tidak memiliki kemampuan teknis untuk melakukan bypass.

A hanya:

  1. mencari konsumen;
  2. menerima nomor IMEI;
  3. menerima pembayaran;
  4. meneruskan nomor IMEI kepada pihak lain;
  5. menunggu hasil;
  6. menyerahkan perangkat kepada konsumen.

Pertanyaannya:

Apakah A otomatis menjadi pelaku akses ilegal?

Jawabannya: tidak otomatis.

Tetapi apakah A otomatis terbebas hanya karena tidak pernah menekan tombol pada sistem?

Juga tidak otomatis.

Di sinilah konsep penyertaan dan pembantuan menjadi penting.

Yang harus dibongkar adalah apakah terdapat hubungan sadar antara A dan pelaku teknis.

Apakah A mengetahui metode yang digunakan?

Apakah A mengetahui bahwa akses tersebut tidak sah?

Apakah A memberikan instruksi?

Apakah A secara aktif mengirimkan data untuk diproses?

Apakah A memperoleh keuntungan berdasarkan setiap IMEI yang berhasil?

Apakah A mencari pelanggan dengan menawarkan jasa yang memang diketahui ilegal?

Apakah A menjadi bagian dari pola kerja yang berulang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat mengubah posisi hukum seseorang secara drastis.

KUHP Nasional: Jangan Lagi Serampangan Menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP Lama

Ada satu persoalan penting yang sering luput dalam pemberitaan perkara pidana saat ini.

Tanggal terjadinya perbuatan menentukan rezim hukum yang digunakan.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa konstruksi baru mengenai penyertaan melalui Pasal 20 dan Pasal 21.

Karena itu, untuk perbuatan yang dilakukan setelah KUHP Nasional berlaku, konstruksi mengenai pelaku, turut serta dan pembantuan harus dibaca berdasarkan ketentuan KUHP Nasional beserta ketentuan peralihannya.

Sementara terhadap peristiwa yang terjadi pada masa berlakunya KUHP lama, harus diperiksa ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, dengan tetap memperhatikan asas legalitas dan ketentuan peralihan.

Dengan kata lain:

Tidak boleh menentukan pasal hanya berdasarkan tanggal laporan polisi.

Yang harus dilihat adalah tempus delicti, yakni kapan perbuatan pidana tersebut dilakukan.

Hal tersebut menjadi sangat penting dalam perkara digital karena suatu aktivitas elektronik dapat berlangsung dalam rangkaian waktu yang panjang.

Jejak Digital Justru Bisa Membongkar “Siapa Berbuat Apa”

Dalam perkara semacam ini, bukti elektronik berpotensi menjadi pintu masuk utama.

Penyidik dapat melihat:

  • percakapan WhatsApp;
  • Telegram;
  • email;
  • akun marketplace;
  • akun media sosial;
  • histori transaksi;
  • rekening bank;
  • bukti transfer;
  • daftar nomor IMEI;
  • perangkat telepon;
  • laptop;
  • metadata;
  • alamat IP;
  • histori login;
  • komunikasi dengan operator teknis;
  • pola pembayaran;
  • pembagian keuntungan;
  • dan hubungan antara satu akun dengan akun lainnya.

Satu percakapan mungkin terlihat tidak berarti.

Tetapi jika digabungkan dengan bukti transfer, daftar IMEI, akun marketplace, perangkat komunikasi dan keterangan saksi, rangkaian tersebut dapat membentuk rantai pembuktian.

Misalnya terdapat percakapan:

“Kirim IMEI-nya.”

Kemudian muncul:

“Sudah masuk server.”

Lalu terdapat transfer:

“Pembayaran untuk 10 IMEI.”

Kemudian muncul daftar 10 nomor IMEI.

Jika pola tersebut berulang puluhan atau ratusan kali, penyidik tidak lagi hanya melihat satu transaksi.

Penyidik dapat melihat pola kegiatan.

Namun bukti elektronik tetap harus diperoleh, diperiksa dan dipergunakan sesuai hukum acara serta ketentuan pembuktian elektronik. Keberadaan chat semata-mata tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana.

Mens Rea Menjadi Titik Pertarungan

Dalam perkara broker, salah satu titik krusial adalah pengetahuan dan kehendak.

Jika A benar-benar percaya bahwa layanan tersebut legal, tidak mengetahui adanya akses tanpa hak, tidak mengetahui metode teknis yang digunakan, dan hanya memahami dirinya sebagai penyedia jasa administratif yang sah, maka aspek kesalahan A harus diuji secara serius.

Sebaliknya, apabila bukti menunjukkan A mengetahui bahwa proses tersebut menggunakan akses ilegal, mengetahui adanya “bypass”, aktif mencari konsumen, mengumpulkan IMEI, memberikan data kepada operator teknis, menentukan tarif, menerima pembayaran dan memperoleh keuntungan berdasarkan keberhasilan akses tersebut, maka konstruksi pertanggungjawaban pidananya menjadi jauh lebih berat.

Karena itu:

Yang menentukan bukan label “broker”, melainkan fakta mengenai perbuatan, pengetahuan, kehendak dan kontribusi konkret terhadap tindak pidana.

Bisa Masuk Perlindungan Konsumen?

Persoalan lain muncul ketika jasa tersebut ditawarkan kepada masyarakat dengan klaim tertentu.

Misalnya:

“IMEI resmi.”

“IMEI permanen.”

“Legal tanpa Bea Cukai.”

“Dijamin aman.”

Jika ternyata kenyataannya berbeda secara material dari apa yang ditawarkan, aspek perlindungan konsumen dapat diperiksa.

Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, keterangan, iklan atau promosi.

Ketentuan pidananya antara lain terdapat dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

Tetapi penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus memperhatikan unsur delik dan kedudukan hukum para pihak.

Tidak semua kegagalan jasa otomatis menjadi tindak pidana.

Bagaimana dengan Penipuan?

Jika konsumen menyerahkan uang karena percaya pada rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang memang sejak awal digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, konstruksi dugaan penipuan juga dapat diperiksa.

Namun harus dibedakan secara tegas:

wanprestasi ≠ penipuan.

Jasa gagal tidak otomatis berarti penipuan.

Uang tidak kembali tidak otomatis berarti penggelapan.

Demikian pula perjanjian jasa yang tidak terlaksana tidak otomatis berubah menjadi perkara pidana.

Yang harus dibuktikan adalah niat, perbuatan, rangkaian kebohongan atau tipu muslihat, objek yang diserahkan, serta hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian korban.

Ada Jalur Resmi: Mengapa Harus Mencari Jalan Gelap?

Pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi registrasi IMEI.

Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat HKT bawaan penumpang dapat didaftarkan melalui prosedur yang ditentukan. Bahkan setelah penumpang keluar dari terminal, dalam kondisi tertentu pendaftaran masih dapat dilakukan sampai 60 hari sejak kedatangan, meskipun fasilitas pembebasan tertentu dapat hilang.

Artinya, ketika seseorang menawarkan:

“Tidak perlu Bea Cukai. Kirim IMEI saja, nanti saya buka dari server.”

Maka kalimat tersebut seharusnya menjadi red flag.

Konsumen perlu meminta penjelasan:

Dari mana kewenangan membuka IMEI itu diperoleh?

Apakah ada prosedur resmi?

Apakah ada bukti pendaftaran?

Siapa pihak yang berwenang?

Apakah perangkat tersebut memang memenuhi persyaratan registrasi?

Jika jawabannya hanya:

“Tenang, saya punya orang dalam.”

Maka justru pertanyaan hukum berikutnya harus muncul:

“Orang dalam siapa dan menggunakan kewenangan apa?”

Dedy Luqman Hakim: Jangan Hanya Mengejar Operator Teknis

Dedy Luqman Hakim, S.H. — Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com & mojopaitnews.com, serta Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri — menilai perkara jasa unblock IMEI harus dibedah melalui rantai peran dan pembuktian, bukan hanya mencari siapa yang secara teknis melakukan akses.

Menurut Dedy, aparat penegak hukum harus memetakan seluruh hubungan antara konsumen, broker, operator teknis, pemasok perangkat dan pihak yang memiliki akses sistem.

“Kalau seseorang hanya menerima permintaan konsumen dan meneruskan data IMEI, belum otomatis dapat dikatakan melakukan akses ilegal. Tetapi apabila terbukti mengetahui, menghendaki, mengoordinasikan, dan memberikan kontribusi secara sadar terhadap proses akses tanpa hak, maka persoalannya dapat masuk ke konstruksi penyertaan atau pembantuan, sesuai unsur dan rezim hukum yang berlaku.”

Dedy menegaskan bahwa hukum pidana harus tetap bekerja berdasarkan pembuktian individual.

“Jangan sampai orang yang tidak pernah mengakses sistem langsung dianggap sebagai hacker. Tetapi jangan pula label ‘saya hanya broker’ dijadikan tameng apabila bukti digital justru menunjukkan adanya kerja sama sadar dalam rangkaian perbuatan pidana.”

Menurutnya, aliran uang dan komunikasi harus menjadi salah satu fokus penyidikan.

“Penyidik jangan hanya bertanya siapa yang melakukan bypass. Bongkar siapa yang mencari pelanggan, siapa yang menerima IMEI, siapa yang memberi instruksi, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang memiliki akses, siapa yang membagi keuntungan dan siapa yang mengetahui bahwa proses tersebut dilakukan secara ilegal.”

Jangan Kriminalisasi Transaksi yang Belum Terbukti Melanggar Hukum

Dedy juga mengingatkan adanya batas yang tidak boleh dilanggar.

Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena pernah membantu konsumen melakukan registrasi IMEI melalui prosedur resmi.

Begitu pula reseller atau broker tidak otomatis menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menerima nomor IMEI.

Harus ada bukti mengenai perbuatan pidana dan keterlibatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah prinsip presumption of innocence, asas legalitas, pertanggungjawaban pidana individual, serta pembuktian yang sah harus ditempatkan.

Penegakan hukum harus tajam terhadap kejahatan, tetapi tetap presisi terhadap orang yang diperiksa.

Preseden Bareskrim Harus Dibaca Secara Proporsional

Kasus IMEI 2023 memberikan pelajaran penting bahwa manipulasi atau pemasukan IMEI secara ilegal ke sistem pemerintah memang pernah menjadi objek penegakan hukum serius.

Tetapi perkara tersebut tidak boleh digunakan untuk membuat kesimpulan otomatis bahwa setiap broker IMEI adalah pelaku pidana.

Polri sendiri dalam pengungkapan 2023 menyebut adanya dugaan pengunggahan ilegal terhadap 191.965 IMEI serta penggunaan akun e-commerce untuk menawarkan jasa buka blokir secara ilegal.

Pelajaran hukumnya justru lebih besar:

ikuti rantainya.

Siapa memasukkan data?

Siapa menyediakan akses?

Siapa mencari pelanggan?

Siapa menerima uang?

Siapa menghubungkan pihak-pihak tersebut?

Siapa memberikan instruksi?

Siapa mengetahui bahwa akses tersebut ilegal?

Dan siapa yang memperoleh keuntungan?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan konstruksi pertanggungjawaban masing-masing pihak.

KESIMPULAN: BROKER BUKAN TIKET BEBAS, TETAPI JUGA BUKAN BUKTI OTOMATIS KEJAHATAN

Ada dua kesalahan ekstrem yang harus dihindari.

Pertama:

“Saya hanya broker, jadi saya pasti tidak bisa dipidana.”

Belum tentu.

Kedua:

“Saya pernah meneruskan IMEI, berarti saya pasti pembobol sistem.”

Juga belum tentu.

Hukum pidana menuntut pembuktian mengenai perbuatan, unsur delik, kesalahan dan bentuk keterlibatan masing-masing orang.

Karena itu, terhadap penyedia jasa, pesannya sederhana:

Jangan menawarkan jasa unblock IMEI melalui akses, manipulasi atau metode yang tidak memiliki kewenangan hukum.

Kepada konsumen:

Jangan mudah percaya pada klaim “IMEI permanen”, “resmi tanpa Bea Cukai”, atau “bisa dibuka dari server pemerintah” tanpa bukti jalur resmi.

Kepada aparat penegak hukum:

Jangan berhenti pada operator teknis. Bongkar rantai peran, komunikasi, aliran uang dan pengetahuan setiap pihak.

Sebab dalam perkara siber, orang yang memegang perangkat bukan selalu orang yang mengendalikan sistem.

Dan orang yang tidak pernah menyentuh sistem pun dapat memiliki persoalan pertanggungjawaban pidana apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan sadar sesuai unsur delik yang didakwakan.

Sebaliknya, seseorang tidak boleh dipidana hanya karena namanya muncul dalam transaksi atau karena pernah meneruskan suatu nomor IMEI.

Pada akhirnya:

BUKTI HARUS BERBICARA. UNSUR PIDANA HARUS DIBUKTIKAN. DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA HARUS DITEMPATKAN SECARA INDIVIDUAL SESUAI PERAN MASING-MASING.

Itulah batas antara penegakan hukum yang presisi dengan kriminalisasi berdasarkan asumsi.

Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum | Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya | Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com & mojopaitnews.com | WAKABID Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri

Pos terkait