PROBOLINGGO — Perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali mendapat perhatian. Setelah berjalan sekitar 18 bulan sejak kejadian pada 9 Maret 2025, pihak pendamping Suarni mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Irfan, S.H., yang disebut sebagai pendamping Suarni, dari Lembaga Independen Masyarakat mengatakan pihaknya masih memperoleh informasi bahwa berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Menurut Irfan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena proses hukum telah berlangsung cukup lama dan Suarni masih menunggu kepastian atas perkara yang dilaporkannya.
“Kami tetap mendampingi Ibu Suarni. Harapan kami proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan ada kepastian bagi semua pihak,” ujar Irfan. Senin (21/9/26)
Keterangan tersebut juga menjadi perhatian Dodik, yang mengaku sebagai ayah angkat Yeyen putri Suarni dan masyarakat Desa Sapikerep sejak bertugas di Koramil Sukapura. Dodik menyebut dirinya juga pernah terlibat dalam pendampingan masyarakat melalui aktivitas sebagai paralegal.
Menurut Dodik, berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara sebelumnya memang pernah disampaikan kepada pihak Kejaksaan, namun kemudian dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Informasi yang kami terima, berkas sempat diserahkan, tetapi masih terdapat kekurangan sehingga dikembalikan kepada penyidik. Sampai sekarang kami mendapat informasi berkas belum dinyatakan lengkap,” katanya.
Persoalan status berkas perkara sebelumnya juga telah dikonfirmasi Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Dalam konfirmasi pada Juli 2026, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial D.C. alias Mr. C belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kejaksaan juga menjelaskan bahwa berkas masih berada di penyidik karena terdapat petunjuk dari penuntut umum yang harus dilengkapi.
Dengan adanya keterangan tersebut, status terakhir perkara perlu kembali dikonfirmasi kepada penyidik dan penuntut umum berdasarkan perkembangan terbaru per 21 September 2026.
Hal ini penting untuk menghindari munculnya informasi berbeda mengenai apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
Irfan menilai proses hukum terhadap perkara Suarni perlu dilakukan secara profesional dan transparan. Ia berharap tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Kami tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak. Itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Kami hanya ingin prosesnya berjalan dan ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara Dodik berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antarinstansi.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai posisi terakhir perkara, termasuk tahapan apa yang masih harus dilengkapi oleh penyidik.
“Kalau masih ada petunjuk yang harus dilengkapi, sampaikan secara jelas. Kalau sudah lengkap, juga sampaikan secara resmi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian,” ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya disebut melibatkan seorang warga negara asing berinisial D.C. alias Mr. C yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Namun, status tersangka tersebut bukan merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara menegaskan pemberitaan mengenai perkara Suarni tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Media tetap menempatkan seluruh pihak secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi serta hak jawab dan hak klarifikasi.
Karena itu, informasi mengenai status berkas perkara akan terus dikonfirmasi kepada Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Media juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila terdapat perkembangan terbaru maupun dokumen resmi yang dapat memperjelas posisi perkara.
Bagi Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara, pertanyaan utama saat ini bukan mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan sejauh mana proses hukum perkara Suarni telah berjalan setelah sekitar 18 bulan sejak dilaporkan.
Bersambung……??
Pewarta/Narasumber:
Edi Darminto
Pemimpin Redaksi MPH–Media Online Patrolihukum.net
Perwakilan Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Editor: Redaksi











